RAMBO NEWS • PURWAKARTA — 28 Agustus 2026. MODAL NEGARA BERSELISIH RP13,2 MILIAR — TIDAK ADA DOKUMEN, TIDAK ADA JELASAN!

Pemerintah Kabupaten Purwakarta mencatatkan Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu sebesar Rp24.976.638.789! Tapi di Perumda sendiri, nilai ekuitas tercatat Rp38.183.406.951!

SELISIHNYA: RP13.206.768.162 — LEBIH BESAR DI PERUMDA TANPA DASAR YANG JELAS! UANG DARI MANA?! SIAPA YANG MEMASUKKANNYA?! DOKUMENNYA DI MANA?!

FAKTA YANG MENGHANTUI — TRANSAKSI TANPA BUKTI, SELISIH TAK TERJELASKAN!

Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu — 100% milik Pemkab Purwakarta — seharusnya pencatatan modal sama persis dengan pencatatan pemiliknya. Tapi kenyataannya:

– ❌ Selisih Rp13,2 MILIAR muncul tanpa perhitungan yang memadai!

– ❌ Transaksi-transaksi tidak didukung perincian dan dokumen yang sahih!

– ❌ Masih ada selisih yang TIDAK DAPAT DITELUSURI sebesar Rp343.307.516!

– ❌ Penelusuran yang dilakukan BKAD dan Perumda AM tidak mampu menjelaskan sumber selisih tersebut!

– ❌ Metode pencatatan menggunakan ekuitas — tapi nilainya berubah tanpa bukti tambahan modal!

Ini bukan sekadar selisih angka — ini celah keuangan yang mencurigakan! Rp13,2 MILIAR itu bukan uang receh! Bisa saja ada pemasukan dana yang tidak sah, pengakuan aset fiktif, atau rekayasa angka untuk menutupi kerugian!

SEJARAH PERUMDA — DARI PDAM MENJADI PERUMDA, TAPI SISTEM TETAP KACAU!

– ✅ 3 Maret 1976 — Disahkan sebagai PDAM Purwakarta (Perda No. 3/PD/1976)

– ✅ 16 Januari 1978 — Disahkan oleh Pemerintah Provinsi

– ✅ Tahun 2020 — Berubah bentuk menjadi Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu (Perda No. 3 Tahun 2020)

-2025 — Modal Rp24,9 Miliar di Pemkab, tapi Rp38,1 Miliar di Perumda — selisih Rp13,2 MILIAR TIDAK TERJELASKAN!

Berganti nama, berganti bentuk — tapi kejelasan keuangan TIDAK PERNAH HADIR! Selisih miliaran rupiah dibiarkan begitu saja tanpa ada yang bertanggung jawab!

ALI SOPYAN — RELAWAN RAKYAT MEMBELA PRABOWO / PIMPINAN RAMBO NUSANTARA: DUGAAN KORUPSI SANGAT KUAT!

“RP13,2 MILIAR HILANG DI UDARA?! Pemkab catat Rp24,9 MILIAR — Perumda nyatakan Rp38,1 MILIAR! Lebih besar Rp13,2 MILIAR TANPA DOKUMEN, TANPA PERHITUNGAN, TANPA JELASAN! Dari mana uang itu?! Apakah modal tambahan yang tidak dilaporkan? Atau rekayasa angka untuk menutupi kebocoran?!

Saya mengendus DUGAAN KORUPSI yang sangat kuat di sini! Selisih miliaran rupiah tanpa bukti pendukung adalah tanda bahaya besar! Apakah ada pihak yang memanipulasi laporan keuangan agar terlihat sehat padahal sebenarnya jebol?! Apakah ada yang mengakui aset yang tidak benar-benar ada?!

Belum lagi selisih Rp343 JUTA yang TIDAK BISA DITELUSURI SAMA SEKALI! Itu bukan angka kecil — dan itu bukti bahwa sistem pencatatan di sana SANGAT KACAU atau sengaja dibuat kacau agar sulit dilacak!

Kepada Bupati Purwakarta: Jangan diam saja! SEGERA bentuk tim audit independen! Telusuri setiap transaksi yang menyebabkan selisih Rp13,2 MILIAR itu! Siapa yang menyetujui perhitungan modal itu? Siapa yang menandatangani laporan keuangan itu? SEMUA HARUS DIPANGGIL! SEMUA HARUS BERTANGGUNG JAWAB!

Kepada Kejaksaan dan KPK: Kasus ini patut ditelusuri lebih dalam! Selisih miliaran tanpa dokumen sahih adalah indikasi kuat adanya penyimpangan! RAMBO NUSANTARA — Relawan Rakyat Membela Prabowo — SIAP MENGAWAL kasus ini sampai tuntas! Karena uang rakyat bukan untuk dimainkan!”

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:

– UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (2): Setiap penerimaan dan belanja negara/wajib dipertanggungjawabkan menurut undang-undang — TIDAK TERPAKAI!

– PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah — Pasal 63: Aset wajib dicatat secara akurat dan didukung dokumen sahih — TIDAK DILAKUKAN!

– UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara — Pasal 32: Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan — NILAI MODAL TIDAK WAJAR!

– UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana — SELISIH TANPA BUKTI = INDIKASI KERUGIAN NEGARA!

TIGA TUNTUTAN RAMBO NUSANTARA:

1.  AUDIT MENYELURUH — SEKARANG JUGA! Telusuri setiap transaksi yang menyebabkan selisih Rp13,2 MILIAR! Dokumen mana yang hilang? Siapa yang bertanggung jawab atas rekayasa angka itu?

2.  JELASKAN RP343 JUTA YANG TIDAK BISA DITELUSURI! Apakah itu hilang, dicuri, atau disembunyikan? Wajib dijelaskan secara terbuka kepada publik!

3.  JIKA TERBUKTI KERUGIAN NEGARA — TANGKAP DAN ADILI! Selisih miliaran tanpa dasar hukum adalah indikasi kuat korupsi! Jangan biarkan pelaku lolos hanya karena “kesalahan administrasi”!

RP13,2 MILIAR — ITU UANG RAKYAT! Bukan angka mainan di atas kertas! Jika ada yang memanipulasi laporan keuangan — maka dia PENCURI! Dan pencuri wajib diadili! RAMBO NUSANTARA TIDAK AKAN DIAM — KAMI AKAN TERUS MENGAWAL SAMPAI KEBENARAN TERUNGKAP DAN UANG RAKYAT KEMBALI!”

RAMBO NEWS • RELAWAN RAKYAT MEMBELA PRABOWO — MENGUNGKAP KEBOCORAN, MENEGAKKAN KEADILAN, MEMBELA UANG RAKYAT!

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *