RAMBO NEWS | LAHAT — 20 AGUSTUS 2026 — Puluhan miliar rupiah belanja modal digelontorkan, namun pekerjaan molor berbulan‑bulan, aturan dilanggar habis‑habisan, dan denda keterlambatan hampir Rp 902 JUTA dibiarkan menguap begitu saja! Inilah temuan mengejutkan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025 yang diaudit secara resmi Pemkab Lahat mencatat anggaran Belanja Modal raksasa senilai Rp 1.122 Miliar, terealisasi Rp 931 Miliar — di mana Rp 129,5 Miliar dipakai untuk membangun gedung dan bangunan di lingkungan Dinas Kesehatan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Tim pemeriksa meneliti dokumen sekaligus turun langsung mengecek kondisi fisik di lapangan terhadap delapan paket proyek besar, dan apa yang ditemukan sungguh memalukan!

SEMUA MOLOR, TAK SATU DENDA DIPUNGUT!Seluruh pekerjaan itu terlambat diselesaikan — melampaui tenggat waktu yang sudah disepakati tegas dalam kontrak. Padahal aturan sudah jelas: keterlambatan wajib dikenakan denda sebesar satu permil dari nilai kontrak tiap hari keterlambatan! Namun faktanya: selama ini tidak ada apa‑apa, penyedia dibiarkan santai, kerugian daerah dibiarkan menumpuk.

Setelah dipanggil dan diklarifikasi, pihak pelaksana mengakuinya tanpa bantahan — dan sepakat berutang membayar denda keterlambatan yang jumlahnya fantastis: Rp 901 644 306,16 — lebih dari sembilan ratus juta rupiah!

Uang ini seharusnya kembali masuk ke kantong kas daerah untuk kepentingan seluruh warga Lahat, tapi nyatanya tertahan begitu saja karena kelalaian para pejabat.

SIAPA YANG SALAH? SEMUA MENGAWASI, SEMUA LALAI!

BPK menuding pelaku kelalaian dengan gamblang:

– Kepala Dinas PUPR selaku Pejabat Anggaran: lalai mengawasi, tidak menindak tegas pelanggaran tenggat waktu maupun memproses sanksi yang sah;

– Kepala Dinas Kesehatan: merangkap jabatan seharusnya paling paham aturan, justru paling tidak peduli — mengabaikan kewajiban menagih kerugian daerah senilai ratusan juta rupiah!;

– Pejabat Pembuat Komitmen hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan: “mengawasi” hanya sekadar tulisan di jabatan — nyatanya tidak teliti, tidak tegas, pekerjaan terlambat dibiarkan berlarut‑larut.

ATURAN DILANGGAR TERANG‑TERANGAN!

Kasus ini nyata‑nyata melanggar Perpres 16/2018 beserta perubahannya lewat Perpres 46/2025: Pasal 17 menegaskan penyedia wajib selesaikan pekerjaan pas waktu; Pasal 78 dan 79 mengatur tegas — terlambat? WAJIB DIDENDA! Besarannya jelas, perhitungannya pasti, tapi pejabat justru tutup mata!

Akibat kelalaian luar biasa ini:

❌ Kas daerah kehilangan pendapatan denda murni Rp 901,6 Juta — uang rakyat yang sia‑sia terbuang!

❌ Gedung pelayanan publik: Puskesmas, ruang pelayanan kesehatan, bangunan umum — tidak bisa dipakai, warga tertahan manfaatnya lebih lama lagi!

⚡ TINDAKAN DIMULAI, TAPI HARUS DITINDAK LANJUTI TEKAN!

Mendapati temuan ini, Bupati Lahat menyatakan setuju sepenuhnya dan memerintahkan pembenahan:

👉 Dinas Kesehatan wajib segera tagih & setorkan denda Rp 872 Juta lebih

👉 Dinas PUPR segera selesaikan penagihan denda Rp 29 Juta lebih

👉 Seluruh pejabat terkait.

Inveatigasi Rambo News.

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *