MUSI BANYUASIN -[ Rambo News 19 AGUSTUS 2026.SKANDAL TENDER TERBESAR: SEMUA DIPERMAINKAN — DARI FILE, IP, SAMPAI KEPUTUSAN PEMENANG! BPK membongkar praktik penipuan pengadaan yang sangat terorganisir, terencana, dan melibatkan oknum dari dalam tubuh Pemkab Musi Banyuasin! Bukan sekadar “kesalahan prosedur” — ini JARINGAN KERJA SAMA ANTAR PENYEDIA DAN ASN UNTUK MEMBAGI‑BAGI PROYEK DAN UANG RAKYAT! Bukti‑buktinya begitu nyata, begitu jelas, begitu mencolok — sampai metadata file, alamat IP, pola kesalahan ketik, sampai harga penawaran semuanya disusun dari satu meja yang sama! “Tender itu tempat bersaing secara jujur — BUKAN KESepakATAN DIBALIK PINTU! Kalau file penawaran dibuat sama orang, dikirim dari satu alamat IP, isinya salin‑tempel sampai salah ketiknya pun sama persis — itu BUKAN tender! Itu PEMBAGIAN JATAH YANG DIRANCANG SEJAK AWAL!” — RAMBO NEWS 🕵️ BUKTI‑BUKTI PERSEKONGKOLAN YANG TAK DAPAT DIPERTAHANKAN! 🔴 PERSEKONGKOLAN ANTAR PENYEDIA — SEMUA SALIN TEMPEL DARI SATU SUMBER! ✅ Metadata sama persis: nama pembuat, software, waktu simpan berurutan — semua bukti file dibuat/diedit oleh satu pihak lalu disebar namanya! ✅ IP Address sama: peserta “berbeda” login dari lokasi yang sama, waktu berdekatan — seolah mereka duduk berdampingan mengisi formulir! ✅ Salah ketik pun sama: format tabel, jenis huruf, susunan nama berkas, sampai kesalahan penulisan teknis terulang antar peserta — mustahil kebetulan! ✅ Dokumen teknis kembar: surat dukungan, alat, merek, harga satuan, cara kerja — persis sama! ✅ Harga “pas‑pas” mendekati batas tertinggi: 94%‑99% dari HPS — sengaja disusun agar untungnya terjamin tanpa perlu bersaing turun harga! 🔴 PERSEKONGKOLAN DENGAN OKNUM ASN — DARI DALAM SENDIRI YANG MEMBOCORKAN DAN MENGATUR! ✅ Nama ASN muncul di metadata file penawaran peserta! Artinya siapa yang menyusun atau menyunting berkas penawaran itu justru pegawai dinas atau Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah! ✅ Harga & rumus persis cocok dengan HPS buatan PPK — padahal bukan standar resmi! Rumus rahasia pembentuk harga bocor dan dipakai peserta — bukti ada yang memberi tahu duluan! ✅ Font, warna, lembar kerja yang disembunyikan, rumus hitungan excel semuanya mirip persis! ✅ Yang tidak memenuhi syarat teknis & kualifikasi TETAP DIPILIH MENANG — keputusan sudah ditetapkan duluan sebelum nilai diperhitungkan! “Kalau nama pegawai Pemkab justru ada di berkas penawaran perusahaan pemenang — apa lagi yang perlu ditunggu? Itu bukan dugaan — itu BUKTI KERJASAMA JELAS ANTAR PIHAK LUAR DAN PIHAK DALAM!” 🤦 POKJA PEMILIHAN: TIDAK BEKERJA — MALAH MENJADI ALAT PENGESAHAN KECURANGAN! Pokja sendiri akhirnya mengaku: evaluasi kami tidak benar, tidak teliti, tidak sesuai aturan, penyedia yang terpilih sebenarnya seharusnya GUGUR! Dan ini terjadi di SEMUA tahapan: ❌ KUALIFIKASI DILULUSKAN PADAHAL KURANG SYARAT – 11 paket: Laporan kinerja tidak ada/tidak sah — TETAP DITERIMA – 6 paket: Sertifikat Standar belum terverifikasi & belum lengkap — TETAP DITERIMA – 2 paket: SBU sudah dicabut atau tidak sesuai bidang — TETAP DITERIMA! ❌ TEKNIS BERANTAKAN — TAPI LULUS SEMUA! ✅ Alat‑alat: Bukti kepemilikan tidak sah, dipakai ulang di proyek lain, spesifikasi tidak ada, lokasi batching plant terlalu jauh — TIDAK DIPERMASALAHKAN! ✅ Tenaga ahli: 26 paket pendidikan & ijazah TIDAK SESUAI jabatan, dokumen palsu/tidak lengkap — MASIH DIPAKAI! ✅ Rencana kerja & syarat: poin tidak sesuai, tidak ditandatangani — TETAP DINILAI CUKUP! ✅ Aturan batas beban kerja: Maksimal 5 proyek per kontraktor — 16 paket justru diberikan ke yang sudah kelebihan beban kerja! ATURAN DILANGGAR TERANG‑TERANGAN! “Pokja mengaku ‘kurang teliti’ — itu alasan PENIPU! Kalau ribuan berkas salah, ribuan syarat tidak dipenuhi, aturan hitungan dilanggar berulang kali — itu bukan kurang teliti! Itu SENGaja DIABAIKAN agar yang sudah ditentukan duluan PASTI MENANG!” ⚖️ SEMUA SUDAH JELAS — PELANGGARAN HUKUM & UNDANG‑UNDANG! – UU No 13 Tahun 2003 jo UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — Pasal 22, 98, 106, 107: Larangan keras persekongkolan, pengaturan pemenang, pelanggaran prosedur = Pidana Penjara & Denda Miliaran Rupiah! – UU Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 & 3: Setiap orang yang bersekongkol, merugikan proses pemilihan yang seharusnya adil, membiarkan yang tidak layak menang = KERUGIAN NEGARA & KORUPSI — PENJARA MINIMAL 4 TAHUN! – UU No 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Semua bukti metadata, kesamaan berkas, IP, dan pola harga adalah BUKTI SAH UNTUK MENYIMPULKAN ADANYA PERSETUJUAN ILEGAL! – Pokja & pejabat yang mengetahui & tetap meloloskan: Ikut bertanggung jawab pidana — sama beratnya dengan yang menawar & yang menang! TEGAS RAMBO NEWS: BUKAN SEKADAR PERBAIKI — TANGKAP SEMUA YANG TERLIBAT! “Di Musi Banyuasin, proses pengadaan konstruksi RUSAK SAMPAI KE AKARNYA! Penyedia bersekongkol menawar harga, berkas disalin salin dari satu meja, nama ASN Pemkab muncul di berkas penawaran perusahaan, lalu Pokja sengaja meloloskan semuanya meski jelas‑jelas melanggar syarat! Dan ini terjadi berulang kali, di puluhan paket pekerjaan!” “Klaim ‘kurang teliti’ itu TIDAK DAPAT DITERIMA! Metadata, IP, kesalahan ketik, rumus harga yang sama persis — ini semua bukti yang bisa diuji, dibuktikan, tidak bisa dibantah! Kalau semua ini tetap lolos, berarti sistem di sini BUKAN UNTUK PILIH YANG TERBAIK — TAPI UNTUK MEMASTIKAN YANG SUDAH DIPILIH DULUAN PASTI MASUK!” “Kami minta Kejaksaan Negeri, Polisi, dan KPK: LANGSUNG GERAK CEPAT! Amankan semua berkas, panggil nama‑nama yang ada di metadata, periksa seluruh. Redaksi : Rambo News. Post Views: 37 Navigasi pos SEKBER FAHMI Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Kombes Pol Dr. Josua Tampubolon sebagai Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut RAMPAS UANG RAKYAT: DELAPAN PAKET PROYEK TERLAMBAT, DENDA RP 901 JUTA DIABAIKAN PEMKAB LAHAT