BEKASI, 1 Agustus 2026 — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, kini memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polres Metro Bekasi secara resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Cikarang), pada Rabu, 29 Juli 2026 malam.

Selain Nyumarno (NY), dua tersangka lainnya yakni EB dan B juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang.

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI SUDAH DITERIMA

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, menyampaikan bahwa penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu malam sebagai bagian dari proses Tahap II penyelesaian perkara.

 

“Pada malam hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, dan B,” ungkap Fajar kepada awak media.

Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di salah satu restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KETIGA TERSANGKA DITAHAN SELAMA 20 HARI

Usai menerima pelimpahan berkas, jaksa melakukan pemeriksaan administratif terhadap identitas tersangka dan kelengkapan barang bukti. Selanjutnya, jaksa memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Fajar menjelaskan masa penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 29 Juli 2026.

“Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tegasnya.

Keputusan penahanan telah melalui pertimbangan hukum yang matang. Fajar menyebutkan bahwa syarat penahanan telah terpenuhi, antara lain:

✅ Minimal dua alat bukti telah terpenuhi untuk membuktikan dugaan tindak pidana;

✅ Ancaman pidana yang disangkakan lima tahun penjara atau lebih, sehingga memenuhi syarat objektif penahanan;

✅ Telah dipertimbangkan pula ketentuan Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

BERKAS SEGERA DILIMPAHKAN KE PENGADILAN

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan. Seluruh berkas perkara direncanakan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang agar perkara segera disidangkan.

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang agar segera disidangkan,” tutup Fajar.

Ditegaskan pula bahwa ketiga tersangka telah ditahan seluruhnya. Adapun rincian barang bukti yang diserahkan akan dijelaskan lebih lanjut melalui rilis resmi.(RamboNews).

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *