Batam -[ Rambo News ] 25 Agustus2026. Krisis akuntabilitas dan komitmen tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Pemerintah Kota Batam kembali mencapai titik nadir. Sikap yang ditunjukkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar, saat merespons kerja investigasi media massa tidak sekadar memperlihatkan arogansi personal, melainkan manifestasi nyata dari ketakutan struktural pejabat publik terhadap transparansi anggaran negara. Langkah sepihak memblokir nomor WhatsApp sejumlah wartawan yang tengah menguji kelayakan serta rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabil bernilai Rp44.057.734.613 merupakan preseden buruk yang tidak dapat dibiarkan. Tindakan tersebut menggambarkan rapuhnya mentalitas pejabat dalam menghadapi kontrol sosial yang sah dan dilindungi konstitusi. Penggunaan kekuasaan dengan cara memutus saluran komunikasi konfirmasi adalah langkah destruktif. Kebijakan menutup akses informasi secara sepihak di tengah bergulirnya proyek bernilai puluhan miliar rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini secara otomatis memicu kecurigaan publik terhadap integritas pelaksanaan proyek di lapangan. Kecaman Meluas ke Tingkat Nasional Eskalasi kecaman atas tindakan ini segera meluas hingga tingkat nasional. Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Ali Sopyan, menilai tindakan menghindar dari konfirmasi dan memblokir jurnalis sebagai bentuk kepanikan yang justru mempertegas dugaan adanya penyimpangan teknis maupun administratif yang sengaja ditutupi dari jangkauan analisis publik. Ditinjau dari perspektif hukum pers, pemblokiran komunikasi jurnalis bukan sekadar masalah etika komunikasi, melainkan potensi pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip UU Kemerdekaan Pers. Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, menegaskan bahwa tindakan tersebut menghalangi fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Pelanggaran Atas Keterbukaan Informasi Publik Sekretaris Jenderal PRIMA, Kusmiadi, mengingatkan bahwa indikasi ketertutupan atas dokumen publik berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jika konstruksi dan perencanaan proyek TPA Kabil dilaksanakan sesuai spesifikasi serta bebas dari benturan kepentingan, tidak ada alasan rasional untuk menghindari konfirmasi dari media massa. Prinsip dasar pengawasan anggaran negara mewajibkan setiap pejabat yang memegang wewenang sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk siap diaudit — baik secara administratif oleh lembaga berwenang maupun secara publik melalui perantara media massa. Pemblokiran ini mengindikasikan kegagalan memahami hakikat jabatan publik itu sendiri. Ancaman Sanksi Pidana Secara yuridis, tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik yang sah dapat diseret ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Empat Titik Krusial yang Harus Diungkap Keraguan publik terhadap proyek TPA Kabil berfokus pada empat indikator teknis utama yang menuntut pembuktian faktual di lapangan: 1. Kesesuaian volume timbunan tanah — antara volume riil yang terpasang di lapangan dengan spesifikasi volume yang tertuang dalam dokumen kontrak dan RAB. 2. Transparansi rantai pasok material — lokasi pemandian/galian (quarry) yang digunakan, serta validitas kalkulasi biaya angkut. Publik berhak memastikan material yang digunakan legal dan berkualitas sesuai standar rekayasa lingkungan. 3. Dokumen uji laboratorium — keberadaan hasil uji resmi yang membuktikan standar daya dukung dan kualitas pemadatan tanah di area TPA. Ketertutupan atas dokumen ini hanya memperbesar ketidakpastian atas mutu infrastruktur daerah. 4. Sinkronisasi fisik dan keuangan — kesesuaian bobot kehalusan progres fisik di lapangan dengan realisasi pencairan anggaran per termin. Pengawasan mendalam di titik ini krusial untuk mencegah praktik over-invoice atau pembayaran yang mendahului prestasi pekerjaan fisik. Desakan Tegas: Wali Kota dan DPRD Harus Bertindak Kemerdekaan pers dan akses atas informasi publik adalah dua fondasi utama dalam mencegah tindak pidana korupsi pada proyek-proyek infrastruktur berskala besar. Ketika pejabat publik memilih membangun barikade ketertutupan, fungsi pengawasan aparat penegak hukum — baik Kejaksaan maupun Kepolisian — sudah sepatutnya bergerak secara proaktif. Pembiaran atas sikap anti-transparansi ini akan merusak kredibilitas Pemerintah Kota Batam secara keseluruhan. Kepala daerah tidak boleh tinggal diam melihat jajaran di bawahnya mempertontonkan sikap alergi terhadap pengawasan pers yang dilindungi undang-undang. Tim Gabungan Media bersama elemen organisasi pers nasional mendesak: 1. Wali Kota Batam untuk segera mengambil langkah tegas atas tindakan Kadis DLH Batam. 2. DPRD Kota Batam untuk melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja serta integritas Kepala Dinas Lingkungan Hidup. 3. Pihak terkait untuk membuka sepenuhnya dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek TPA Kabil guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran daerah. #Rambo News# Post Views: 38 Navigasi pos Plt Ketua Nasional GTDI — MEDAN Pastikan Mubes XXV Berlangsung Aman. Sekretaris DPRD Pekanbaru Disorot, Dugaan Pemalsuan Buku Nikah dan Pelanggaran Disiplin Berat Diadukan ke BKPSDM*