KARAWANG — RAMBO NEWS, 4 NOVEMBER 2026 FAKTA MENGERIKAN — TIDAK BOLEH DIABAIKAN – Rp946 JUTA dikategorikan “hibah ke masyarakat” — FAKTANYA dipakai membangun gedung PEMERINTAH SENDIRI – Semua usulan pokir & musrenbang asal dilempar ke akun hibah — tanpa cek, tanpa verifikasi. Alasan busuk: “terlalu banyak, waktu kurang” – Angka diputar sengaja: Hibah DIBESARKAN Rp946 JUTA, Belanja Modal Gedung DIHAPUS Rp946 JUTA dari laporan – Rp149,5 JUTA lagi salah tempat — Barang Jasa DIBESARKAN, Modal Tanah DIKECILKAN INI BUKAN KESALAHAN — INI JALUR LICIN YANG DIBUKA LEBAR-LEBARAN Aturannya hitam di atas putih: Hibah = uang/barang diserahkan ke PIHAK LUAR. Bukan untuk dipakai sendiri Belanja Modal = bangun aset sendiri → tercatat, terinventarisasi, diawasi ketat Yang dilakukan di Karawang: – Gedung pemerintah dibangun → tapi jalurnya disembunyikan di akun hibah agar tidak tercatat sebagai aset – Semua usulan langsung masuk hibah — karena di jalur ini pengawasan lebih longgar, tidak perlu laporan fisik yang ketat – TAPD yang tugasnya memeriksa justru MENYETUJUI — anggaran miliaran lolos tanpa satu cek silang pun INI BUKAN KEBETULAN: Kalau gedungnya milik pemerintah, maka biayanya WAJIB masuk Belanja Modal. Kalau dipindah ke Hibah, berarti ada yang sengaja memilih jalur yang tidak diawasi ketat. Siapa yang diuntungkan? ALI SOPIAN: JANGAN PUAS DENGAN “AKAN DIPERBAIKI” — USUT SIAPA YANG MENGATUR INI! “Mengapa jalur hibah yang dipilih, bukan belanja modal? Karena di hibah tidak perlu bukti fisik yang ketat. Itu bukan kecerobohan — itu PILIHAN SENGAJA untuk menghilangkan jejak!” “Alasan ‘waktu tidak cukup’ adalah ALASAN PALING MEMALUKAN. Kalau tidak sempat memeriksa, JANGAN SAHKAN anggarannya. Tapi di Karawang — miliaran rupiah tetap disahkan, lalu disembunyikan di akun yang salah. Ini harus dipanggil apa kalau bukan KELALAIAN BERENCANA?” “Saya minta Bupati Karawang dan Tipikor segera: Jangan hanya koreksi angka — TUNJUK SIAPA YANG MEMERINTAHKAN semua usulan masuk hibah tanpa verifikasi. Siapa yang menyuruh melewatkan pemeriksaan TAPD? Publikasikan rinci: gedung mana, berapa biaya sebenarnya, kenapa bukan masuk belanja modal sejak awal? Hentikan praktik kotor ini sekarang — setiap rupiah hibah harus punya penerima yang jelas, bukti serah terima yang sah. Kalau tidak ada, kembalikan ke kas daerah dan proses yang bertanggung jawab!”* 60 hari bukan waktu untuk diam-diam memperbaiki buku. Itu waktu untuk MEMPERTANGGUNGJAWABKAN siapa yang lalai — dari Kepala Dinas sampai TAPD. Semua yang menandatangani harus berani menjelaskan di depan publik!”* “Uang rakyat bukan mainan akun. Kalau jalur hibah sengaja dipakai untuk menutupi belanja modal, itu bukan sekadar pelanggaran aturan — itu cara mengaburkan kerugian negara. Rambo News tidak akan diam sampai ini jelas siapa yang bertanggung jawab!” TUNTUTAN TEGAS — TIDAK BISA DITUNDA – Tindakan Batas Waktu – Koreksi & PUBLIKKAN ulang laporan keuangan secara terbuka 60 hari – Panggil & minta pertanggungjawaban tertulis: Kepala Dinas PUPR, Disdikpora, Ketua Subkor, & seluruh anggota TAPD Segera – Hentikan aturan “semua masuk hibah” — verifikasi WAJIB dilakukan sebelum pengajuan anggaran Mulai hari ini – Laporkan ke BPK temuan selisih & siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan berulang ini Setelah koreksi selesai Sumber: LHP BPK TA 2024 — Pemkab Karawang Komentar: Ali Sopian, Pimpinan Redaksi Rambo News RAMBO NEWS — Tidak Takut, Tidak Diam, Membela Rakyat Views: 21 Navigasi pos USUT! RP1 MILIAR RETRIBUSI SAMPAH PEMKAB BEKASI HILANG — ALUR PEMUNGUTAN DIBUAT LEMAH, JURU PUNGUT BEBAS PEGANG UANG RAKYAT KELEBIHAN BAYAR RP285 JUTA — PERJALANAN DINAS KE AMERIKA SERIKAT BAKESBANGPOL JABAR SARAT KESALAHAN