BEKASI — RAMBO NEWS, 4 NOVEMBER 2026 INTI FAKTA — TEGAS DAN JELAS – Retribusi persampahan miliaran rupiah dikelola tanpa pengawasan layak — juru pungut memungut, menyetor, dan melapor SENDIRI – Potensi hilang tegas: Rp1.000.175.000,- — hanya dari sekolah-sekolah di Kabupaten Bekasi – Aturan sengaja diabaikan — Bendahara Penerimaan Pembantu TIDAK ADA di UPTD, padahal diwajibkan aturan – Realisasi retribusi daerah: Rp160 MILIAR LEBIH — tapi tidak ada yang bisa menjamin semuanya masuk utuh ke kas CELAH DIBUKA LEBAR-LEBARAN — INI BUKAN KEBETULAN Aturan Resmi Yang Terjadi — Sengaja Dihilangkan Harus ada Bendahara Penerimaan Pembantu di UPTD TIDAK ADA — posisi ini kosong Pungutan → Pembantu → Dinas → Kas Daerah Juru pungut langsung ke kas & lapor sendiri — TANPA PERIKSA SIAPA PUN Ada bukti silang antar tingkatan Satu orang pegang kendali penuh: uang masuk tangan kiri, langsung disetor, langsung lapor sendiri LOGIKA SEDERHANA: Jika tidak ada yang memeriksa antara pungutan dan setoran — siapa yang menjamin seluruh uang itu masuk utuh? Celah ini terbuka lebar. Siapa yang diuntungkan? SEKOLAH BAYAR, TAPI UANGNYA TIDAK SEMUA MASUK Perda sudah menetapkan jelas: Tarif: Rp100.000 per ritase untuk setiap sekolah Yang tercatat masuk kas: Hanya Rp179.195.000,- dari seluruh sekolah TK s.d. SMA se-Kabupaten Bekasi Yang HILANG dari perhitungan: Rp1.000.175.000,- — satu miliar lebih! PERTANYAAN YANG TIDAK BISA DIHINDARI: Berapa ritase yang sebenarnya dikirim ke setiap sekolah? Kalau sekolah sudah membayar sesuai tarif, di mana sisa uangnya? Apakah ada yang mengantongi selisihnya? Siapa yang bertanggung jawab? ALI SOPYAN — WAKA SEKJEN RAMBO NUSANTARA: INI BUKAN KESALAHAN — INI POLA SISTEMIK! “Sengaja tidak ditunjuk bendahara pembantu, sengaja alur dipersingkat, sengaja tidak ada yang memverifikasi — ini bukan kealpaan. Ini POLA yang memudahkan penyalahgunaan uang retribusi rakyat!” “Satu miliar lebih hilang hanya dari sekolah. Bayangkan berapa miliar lagi yang raib dari rumah tangga, pasar, dan usaha — di mana tidak ada yang memeriksa?” “Saya minta TIPIDKOR POLRI SEGERA TURUN: Cek langsung ke sekolah — tanya berapa yang mereka bayarkan, bandingkan dengan yang tercatat di Dinas LH. Hitung selisihnya per hari, per bulan, per tahun! Panggil Kepala Dinas LH — kenapa Bendahara Penerimaan Pembantu TIDAK ADA? Siapa yang memerintahkan agar posisi itu kosong? Siapa yang diuntungkan? Teliti buku catatan juru pungut — bandingkan karcis yang terjual dengan bukti setor ke Kas Daerah selama 3 tahun terakhir. Hitung kerugian negara yang sebenarnya! Jangan biarkan ini diselesaikan dengan ‘kesalahan administrasi’. Jika ada uang yang tidak masuk ke kas — itu KORUPSI. Proses secara hukum!”* “Rakyat membayar retribusi demi kebersihan. Bukan untuk dikorupsi melalui celah yang sengaja dibuat terbuka lebar. Kami awasi sampai tuntas — rakyat berhak tahu ke mana uang mereka pergi!” TUNTUTAN TEGAS — TIDAK BISA DITUNDA Tindakan – Tipikor Polri segera buka kasus ini — bukan sekadar inspeksi internal – Verifikasi silang ke sekolah-sekolah — catat berapa yang dibayarkan vs tercatat resmi – Hitung total kerugian — tidak hanya sekolah, tapi semua sektor retribusi persampahan – Sanksi tegas — jika ada unsur kesengajaan, proses pidana tanpa pandang jabatan – Perbaiki sistem hari ini — isi posisi bendahara pembantu, buat alur yang tidak bisa dimanipulasi satu orang pun “Transparansi bukan permintaan — itu hak rakyat. Uang rakyat bukan tambang pribadi siapapun. Kami tunggu tindakan nyata, bukan alasan.” Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan TA 2023 — Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi Dasar Hukum: Perda No. 01 Tahun 2017 — Perda No. 6 Tahun 2011 RAMBO NEWS — Tidak Takut, Tidak Diam, Membela Rakyat Views: 21 Navigasi pos LAKA MAUT DI JALAN HAULING PT SSR TITAN: WARGA UJAN MAS LAMA MENINGGAL DI TEMPAT, MOBIL PELARI BELUM DITEMUKAN — AKSES JALAN DITUTUP WARGA KARAWANG: RP946 JUTA DIPINDAH KE HIBAH — GEDUNG MILIK PEMERINTAH, TAPI UANGNYA DIKLAIM UNTUK MASYARAKAT