OGAN ILIR — RAMBO NEWS, 24 OKTOBER 2026 FAKTA UTAMA Total Kelebihan Pembayaran Honorarium Rp474.875.500,00 Telah Disetor ke Kas Daerah Rp27.080.000,00 BELUM DIKEMBALIKAN — ASN RSUD Ogan Ilir (ASM) Rp4.360.000,00 Kasus Terjadi Tahun Anggaran 2024 DUA MODUS PEMBAYARAN GANDA YANG TERBONGKAR KESBANGPOL — SISTEM SATU, HONOR DUA KALI Aplikasi SSH, HSPK, SBU = satu kesatuan dengan SIPD. Operatornya pegawai yang sama — tapi dibayar honorarium terpisah untuk masing-masing sistem. Satu orang, satu pekerjaan, diklaim berkali-kali. RSUD OGAN ILIR — SISTEM SUDAH TIDAK PAKAI, HONOR MASIH CAIR SIMDA sudah digantikan oleh SIPD — tapi Bendahara Pengeluaran dan Staf Perencanaan tetap dibayar honorarium SIMDA + SIPD. Sistem mati, honor tetap hidup! RINCIAN RP474 JUTA YANG WAJIB DIKEMBALIKAN No Instansi Nilai yang Harus Disetor 1 Sekretariat Daerah Rp422.503.000,00 2 BPBD Rp2.850.000,00 3 RSUD Ogan Ilir Rp9.560.000,00 (termasuk Rp4.360.000 belum disetor) 4 Dinas PUPR Rp11.400.000,00 5 Dinas Perkimtan Rp7.012.500,00 6 Dinas Perikanan Rp16.150.000,00 7 Inspektorat Rp5.400.000,00 TOTAL Rp474.875.500,00 MELANGGAR PERPRES NO. 33 TAHUN 2020 Pasal 2: Standar harga satuan = batas tertinggi, tidak boleh dilampaui. Tapi di Ogan Ilir, justru dibayar ganda di luar batas itu. Prinsip Dasar: Satu orang, satu jabatan, satu pekerjaan = satu kali bayar. Bukan paket ganda! ALI SOPIYAN — PIMPINAN RAMBO NEWS “SATU ORANG, SATU PEKERJAAN, DIBayar DUA KALI — ITU BUKAN KELALAIAN, ITU KEBIASAAN YANG DIBENARKAN SISTEM!” “Rp474 JUTA dikorupsi pelan-pelan lewat honorarium ganda. Yang paling mencurigakan: SIMDA sudah mati diganti SIPD — tapi uangnya tetap cair. Siapa yang berani tanda tangan pembayaran untuk sistem yang sudah tidak dipakai?” “ASM — ASN RSUD Ogan Ilir — kenapa Rp4.360.000 belum dikembalikan? Apakah menunggu dilupakan? Segera setorkan hari ini, atau nama dan NIP dipublikasikan agar rakyat yang menagih sendiri!” “KAMI TUNTUT: 1. RP474 JUTA DISETOR SEKARANG — seluruh instansi yang terlibat, batas waktu 30 hari! 2. Nama-nama penerima honorarium ganda dipublikasikan — rakyat berhak tahu siapa yang mengambil uang lebih! 3. PPTK & Bendahara yang menandatangani pembayaran — beri penjelasan tertulis. Kalau lalai = tanggung jawab pribadi untuk mengganti kerugian! 4. Evaluasi seluruh pemberian honorarium di Pemkab Ogan Ilir 5 tahun ke belakang — ini bukan satu-satunya kasus, pasti ada yang belum ketahuan! 5. Inspektorat Ogan Ilir — kenapa tidak ketahuan sejak awal? Apakah ikut menikmati juga? Audit ulang dan lapor ke publik!” “Uang rakyat bukan sisa kasur yang bisa diambil berkali-kali. Satu pekerjaan = satu bayaran. Lebih dari itu = pengembalian, dan pertanggungjawaban. Titik.” RAMBO NEWS — Berani Bongkar, Tak Gentar, Selalu di Pihak Rakyat Sumber: LHP BPK RI TA 2024 Kabupaten Ogan Ilir | Tanggal: 24 Oktober 2026 Views: 7 Navigasi pos TIGA PROYEK MANGKRAK, RP19,7 JUTA DENDA TIDAK DITAGIH — KENAPA KONTRAK DIANGGAP REMEH? BELANJA PEGAWAI KOTA PALEMBANG TEMBUS 35,41% — BATAS 30% DIABAIKAN, RP112 JUTA LEBIH BELUM DIKEMBALIKAN!