OGAN ILIR — RAMBO NEWS, 24 OKTOBER 2026
FAKTA UTAMA

Total Kelebihan Pembayaran Honorarium Rp474.875.500,00
Telah Disetor ke Kas Daerah Rp27.080.000,00
BELUM DIKEMBALIKAN — ASN RSUD Ogan Ilir (ASM) Rp4.360.000,00
Kasus Terjadi Tahun Anggaran 2024

DUA MODUS PEMBAYARAN GANDA YANG TERBONGKAR

KESBANGPOL — SISTEM SATU, HONOR DUA KALI

Aplikasi SSH, HSPK, SBU = satu kesatuan dengan SIPD. Operatornya pegawai yang sama — tapi dibayar honorarium terpisah untuk masing-masing sistem. Satu orang, satu pekerjaan, diklaim berkali-kali.

RSUD OGAN ILIR — SISTEM SUDAH TIDAK PAKAI, HONOR MASIH CAIR

SIMDA sudah digantikan oleh SIPD — tapi Bendahara Pengeluaran dan Staf Perencanaan tetap dibayar honorarium SIMDA + SIPD. Sistem mati, honor tetap hidup!

RINCIAN RP474 JUTA YANG WAJIB DIKEMBALIKAN

No Instansi Nilai yang Harus Disetor
1 Sekretariat Daerah Rp422.503.000,00
2 BPBD Rp2.850.000,00
3 RSUD Ogan Ilir Rp9.560.000,00 (termasuk Rp4.360.000 belum disetor)
4 Dinas PUPR Rp11.400.000,00
5 Dinas Perkimtan Rp7.012.500,00
6 Dinas Perikanan Rp16.150.000,00
7 Inspektorat Rp5.400.000,00
TOTAL Rp474.875.500,00

MELANGGAR PERPRES NO. 33 TAHUN 2020

Pasal 2: Standar harga satuan = batas tertinggi, tidak boleh dilampaui. Tapi di Ogan Ilir, justru dibayar ganda di luar batas itu.
Prinsip Dasar: Satu orang, satu jabatan, satu pekerjaan = satu kali bayar. Bukan paket ganda!

ALI SOPIYAN — PIMPINAN RAMBO NEWS

“SATU ORANG, SATU PEKERJAAN, DIBayar DUA KALI — ITU BUKAN KELALAIAN, ITU KEBIASAAN YANG DIBENARKAN SISTEM!”

“Rp474 JUTA dikorupsi pelan-pelan lewat honorarium ganda. Yang paling mencurigakan: SIMDA sudah mati diganti SIPD — tapi uangnya tetap cair. Siapa yang berani tanda tangan pembayaran untuk sistem yang sudah tidak dipakai?”

“ASM — ASN RSUD Ogan Ilir — kenapa Rp4.360.000 belum dikembalikan? Apakah menunggu dilupakan? Segera setorkan hari ini, atau nama dan NIP dipublikasikan agar rakyat yang menagih sendiri!”

“KAMI TUNTUT:
1. RP474 JUTA DISETOR SEKARANG — seluruh instansi yang terlibat, batas waktu 30 hari!
2. Nama-nama penerima honorarium ganda dipublikasikan — rakyat berhak tahu siapa yang mengambil uang lebih!
3. PPTK & Bendahara yang menandatangani pembayaran — beri penjelasan tertulis. Kalau lalai = tanggung jawab pribadi untuk mengganti kerugian!
4. Evaluasi seluruh pemberian honorarium di Pemkab Ogan Ilir 5 tahun ke belakang — ini bukan satu-satunya kasus, pasti ada yang belum ketahuan!
5. Inspektorat Ogan Ilir — kenapa tidak ketahuan sejak awal? Apakah ikut menikmati juga? Audit ulang dan lapor ke publik!”

“Uang rakyat bukan sisa kasur yang bisa diambil berkali-kali. Satu pekerjaan = satu bayaran. Lebih dari itu = pengembalian, dan pertanggungjawaban. Titik.”

RAMBO NEWS — Berani Bongkar, Tak Gentar, Selalu di Pihak Rakyat
Sumber: LHP BPK RI TA 2024 Kabupaten Ogan Ilir | Tanggal: 24 Oktober 2026

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *