PALEMBANG — RAMBO NEWS, 23 OKTOBER 2026 FAKTA UTAMA Uraian Nilai – Anggaran BBM TA 2025 Rp13.885.587.964,18 – Realisasi Rp12.477.900.857,00 (89,86%) – Kelebihan Bayar — Pertanggungjawaban Ganda (20 SKPD) Rp94.393.451,11 Sudah disetor – Kelebihan Bayar — Tanpa Bukti Memadai (Setda, Dukcapil, Sukarami) Rp174.815.065,43 MASIH TERTUNGGAK BELUM DIKEMBALIKAN Rp14.233.476,00 DUA MASALAH BESAR DI 21 SKPD BBM DAN PERJALANAN DINAS DIBEBANKAN GANDA Pegawai sedang dinas ke luar kota — tapi di tanggal yang sama, BBM kendaraannya tetap ditagihkan dan dibayarkan! Kendaraan sebenarnya dipakai orang lain tanpa dokumen serah terima, tapi BBM tetap dipertanggungjawabkan atas nama pemegang kendaraan asli. – 20 SKPD terlibat — Rp94,4 juta sudah disetor setelah BPK ketahui – Tidak ada perjanjian penggunaan sementara kendaraan sesuai Perwal Kota No. 19/2022 – PPTK & Bendahara mengakui kesalahan — bersedia mengembalikan BBM DITAGIHKAN TANPA BUKTI YANG SAH Di Setda, Dukcapil, dan Kecamatan Sukarami — dokumen pertanggungjawaban BBM tidak sesuai penggunaan sebenarnya. PPTK & Bendahara kurang teliti memverifikasi sebelum mencairkan dana. Instansi Kelebihan Bayar Sudah Disetor Sisa Tertunggak Kec. Sukarami Rp4.000.000 Lunas — Dukcapil Rp29.019.960 Lunas — Sekretariat Daerah Rp141.561.629,43 Rp127.328.153,43 Rp14.233.476,00 TOTAL Rp174.815.065,43 Rp160.348.113,43 Rp14.233.476,00 KOMENTAR TEGAS ALI SOPIYAN — PIMPINAN RAMBO NUSANTARA “BBM dibayarkan dua kali untuk satu kendaraan — sekali saat pemiliknya dinas luar kota, sekali saat dipakai orang lain. Itu namanya bukan sekadar kurang teliti, itu celah kebocoran yang disengaja dibiarkan!” “Rp14 JUTA LEBIH di Setda belum dikembalikan sampai sekarang. Berapa lama lagi uang rakyat harus menunggu di tangan pejabat yang lalai? Bendahara yang tidak teliti verifikasi = ikut bertanggung jawab atas kerugian daerah!” “KAMI TUNTUT: 1. Rp14.233.476 di Setda DISETOR HARI INI — tidak ada alasan penundaan 2. Seluruh SKPD wajib buat SOP: BBM hanya dibayarkan sesuai bukti pengisian + log perjalanan harian 3. Setiap kendaraan dinas punya buku pemakaian terbuka — siapa pakai, jam berapa, ke mana, berapa liter diisi — ditandatangani, difoto, tercatat 4. PPTK & Bendahara yang berulang kali lalai disanksi administrasi — bukan sekadar minta kembalikan uangnya 5. Audit menyeluruh: berapa tahun ke belakang praktik ganda ini terjadi di 21 SKPD?” “Uang BBM bukan dana taktis yang bisa diambil kapan saja. Setiap tetes BBM punya bukti pengisian dan alasan pemakaian. Tanpa itu = uang rakyat yang dirugikan. Titik.” TINDAK LANJUT YANG WAJIB DILAKUKAN Tindakan Penanggung Jawab Batas Waktu Setor sisa Rp14.233.476 ke Kas Daerah Sekretariat Daerah — PPTK & Bendahara Segera Verifikasi ulang seluruh pengisian BBM 2025 Inspektorat Kota Palembang 1 Bulan Susun SOP pengisian & pertanggungjawaban BBM BPKAD + Inspektorat 3 Bulan Sosialisasi aturan ke seluruh SKPD Sekretariat Daerah Sebelum Januari 2027 RAMBO NEWS — Berani Bongkar, Tak Gentar, Selalu di Pihak Rakyat Sumber: LHP BPK RI TA 2025 Pemkot Palembang | Tanggal: 23 Oktober 2026 Views: 15 Navigasi pos PERINGATAN SERIUS: 1.011 ANAK INDONESIA TERPAPAR RADIKAL — 38 DI SUMUT! PALEMBANG MELANGGAR UU: BELANJA PEGAWAI TEMBUS 35,41% — GAJI PENSIUN MASIH DIBAYAR!