OKU SELATAN — RAMBO NEWS, 18 OKTOBER 2026,FAKTA AWAL: BELANJA RATUSAN MILIAR, PENGAWASAN TIDAK BERJALAN Uraian Nilai Anggaran Belanja Barang dan Jasa TA 2025 Rp368.876.402.194,02 Realisasi Belanja Barang dan Jasa Rp339.456.038.096,80 (92,02%) Realisasi Belanja Setda OKU Selatan Rp52.146.399.523,00 Dana yang KELUAR tapi TANPA BUKTI PENDUKUNG Rp783.419.918,00 Rp783 Juta lebih sudah dibayarkan, sudah disahkan di Buku Kas Umum — tapi tidak ada satu lembar bukti pertanggungjawaban pun yang mendasarinya! TIGA KESALAHAN FATAL SISTEM PENGAWASAN Dokumen Dibuat Bendahara — Bukan PPTK yang Bertanggung Jawab Dokumen pertanggungjawaban disusun oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu, bukan oleh PPTK yang bertanggung jawab atas kegiatan. Artinya: orang yang tidak tahu apa yang sebenarnya dibelanjakan justru yang membuat laporan keuangan. PPTK Sama Sekali Tidak Tahu Pengelolaan Dana PPTK tidak mengetahui sama sekali pengelolaan Uang Persediaan, Ganti Uang, dan Tambah Uang yang dilakukan Bendahara. Ada jalur dana yang berjalan di luar pengetahuan pihak yang seharusnya bertanggung jawab. KPA TIDAK PERNAH Memeriksa Dokumen Kuasa Pengguna Anggaran tidak pernah memverifikasi isi dokumen pertanggungjawaban — semua dipercayakan begitu saja kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu. Tidak ada cek silang, tidak ada pengawasan — tinggal disahkan. RINCIAN JENIS BELANJA YANG TIDAK ADA BUKTINYA – Belanja Perjalanan Dinas – Belanja Alat Tulis Kantor – Belanja Kertas dan Cover – Belanja Bahan Komputer Semua transaksi ini sudah dibukukan di BKU dan disahkan oleh BUD — seolah sah — padahal tidak ada bukti pendukung yang sah. Semua pihak telah mengakui kebenaran temuan ini dalam Berita Acara dan bersedia menyetorkan kembali ke Kas Daerah. PELANGGARAN ATURAN YANG TERBUKTI Aturan Pasal Pelanggaran Perda OKU Selatan No. 1/2022 Pasal 114 ayat (2) Pejabat yang mengesahkan dokumen bertanggung jawab atas kebenaran isi dokumen — namun tidak ada yang memverifikasi Perda OKU Selatan No. 1/2022 Pasal 134 ayat (1) Setiap pengeluaran WAJIB didukung bukti lengkap dan sah — Rp783 Juta keluar tanpa bukti KOMENTAR ALI SOPYAN — KETUA TIM RAMBO NEWS “Rp783 Juta keluar dari kas daerah tanpa satu lembar bukti? Itu bukan sekadar kesalahan administrasi — itu celah yang sangat berbahaya. Lebih parahnya lagi: PPTK tidak tahu, KPA tidak periksa. Semua diserahkan ke satu orang bendahara. Siapa yang menjaga uang rakyat kalau bukan pejabat yang ditugaskan?” “Syukurlah semua pihak sudah mengakui dan bersedia mengembalikan. Tapi pertanyaan besarnya: ini terjadi di tahun berapa saja? Apakah hanya tahun ini? Siapa yang harus bertanggung jawab atas kelalaian sistemik ini? Dan mengapa butuh BPK untuk menemukan hal yang sedasar ini?” “Kami mendesak: 1) Rp783 Juta harus segera disetorkan kembali ke Kas Daerah tanpa menunggu, 2) Evaluasi kinerja Kepala Bagian PBJ, PPTK, dan Bendahara terkait, 3) Perbaiki sistem pengawasan mulai hari ini — tidak boleh ada dokumen yang disahkan tanpa pemeriksaan dan tanda tangan verifikasi. Uang rakyat harus dijaga, bukan dibiarkan keluar tanpa jejak.” TUNTUTAN RAMBO NEWS 1. KEMBALIKAN RP783 JUTA KE KAS DAERAH — MAKSIMAL 14 HARI! Sesuai kesepakatan dalam Berita Acara, seluruh nilai kelebihan pembayaran harus disetorkan kembali ke Kas Daerah tanpa penundaan. Publik berhak mengetahui tanggal pasti penyetoran. 2. EVALUASI DAN ROTASI PEJABAT TERKAIT – Kepala Bagian PBJ selaku KPA: dievaluasi kinerjanya karena gagal menjalankan fungsi pengawasan – PPTK yang tidak mengetahui pengelolaan dana: diganti atau dilatih ulang – Bendahara Pengeluaran Pembantu: dipertanyakan kelayakan menjabat sementara kasus diproses 3. REVISI SISTEM PENGAWASAN DALAM 30 HARI Setiap dokumen pertanggungjawaban WAJIB ditandatangani oleh PPTK (pembuat kegiatan) DAN diverifikasi oleh KPA. Tanpa dua tanda tangan = tidak boleh ada pencairan dana. 4. PUBLIKKAN LAPORAN TINDAK LANJUT SECARA TERBUKA Masyarakat berhak tahu: sudah berapa persen dana yang dikembalikan? Siapa yang bertanggung jawab? Dan perubahan apa yang sudah dilakukan agar tidak terulang di tahun berikutnya? “Uang rakyat keluar harus ada bukti. Tidak ada bukti = uang harus kembali. Prinsipnya sederhana: siapa yang lalai, harus bertanggung jawab. Siapa yang salah menggunakan uang negara, harus mengembalikannya — tanpa alasan, tanpa pengecualian.” — Ali Sopyan, Ketua Tim Rambo News Sumber: LHP BPK RI — Pemkab OKU Selatan TA 2025 | Penerbit: Rambo News | Tanggal: 18 Oktober 2026 “Membongkar Kebenaran, Menjaga Hak Rakyat” Views: 29 Navigasi pos BPK BONGKAR: PENGELOLAAN ASET DAERAH OKU SELATAN KACAU — TARIF DITURUNKAN SENDIRI, TANPA SKRD, TANPA PERJANJIAN RESMI! PURWAKARTA: RP964 JUTA HILANG — BELANJA RUMAH TANGGA SEKDA TANPA DASAR HUKUM! KPK DIMINTA JANGAN TIDUR!