MUARA ENIM — RAMBO NEWS, 18 OKTOBER 2026,FAKTA AWAL: ANGGARAN PENDAPATAN TIDAK DIPATUHI

Jenis Pendapatan Anggaran Realisasi %
Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah (7 SKPD) Rp186.879.705 Rp180.917.205 96,81%
Pendapatan BLUD Jasa Layanan RSUD Muaradua Rp18.500.000.000 Rp17.284.476.003 93,43%

Di balik angka realisasi tersebut, BPK menemukan kelemahan fatal yang berisiko merugikan pendapatan rakyat secara berkelanjutan.

EMPAT MASALAH FATAL TERBUKTI

Tarif Sewa Ditetapkan Berdasarkan “Perkiraan & Kesepakatan” — BUKAN Pengukuran Resmi

Di Dinas Transmigrasi & Naker, Setda, Dinkes (2 Puskesmas), dan Dinas Perkim — besaran retribusi sewa lahan ditentukan berdasarkan perkiraan saat kunjungan lapangan dan kesepakatan dengan wajib retribusi. TANPA PENGUKURAN RESMI.

Artinya: tarif bisa naik atau turun tergantung “kesepakatan”, bukan berdasarkan data akurat. Siapa yang untung? Siapa yang rugi? Rakyat tidak pernah tahu.

RSUD Muaradua: Sewa Lahan Parkir Rp3 Juta/Bulan Padahal Potensinya Rp84 Juta/Bulan!

Luasan lahan: 843,67 m² | Tarif resmi Perda: Rp100.000/m²/bulan
Potensi sewa seharusnya: Rp84.367.000/bulan
Tapi disepakati hanya: Rp3.000.000/bulan — selisih Rp81 JUTA LEBIH PER BULAN!

Perjanjian kerja sama RSUD Muaradua dengan PT TCC bahkan tidak mencantumkan luasan lahan yang disewakan. PT TCC keberatan membayar tarif resmi — tapi keberatan itu tidak diajukan secara tertulis melalui prosedur hukum yang benar. RSUD juga tidak pernah menerbitkan SKRD — dasar hukum penagihan retribusi. Semua berjalan atas dasar “kesepakatan lisan”.

Tujuh SKPD TIDAK PERNAH Membuat SKRD — Bendahara Mengaku Tidak Tahu Aturannya

Dinkes, Diskepora, Diskopukmperindag, Dinas Perhubungan, Dinas Perkim, Setda, dan RSUD Muaradua — seluruhnya belum menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Bendahara penerimaan mengaku: belum mengetahui dan belum pernah membuat dokumen tersebut.

Padahal Peraturan Bupati mewajibkan SKRD sebagai dasar penagihan retribusi. Tanpa SKRD = tidak ada dasar hukum penagihan = uang negara mudah hilang tanpa jejak.

Tiga SKPD Sewakan Aset Tanpa Perjanjian Tertulis Sama Sekali

Dinkes, Dinas Perkim, dan Setda menyewakan aset daerah tanpa perjanjian sewa tertulis. Semua berjalan berdasarkan kepercayaan lisan. Jika terjadi sengketa — rakyat tidak punya bukti hukum apa-apa.

PELANGGARAN ATURAN YANG TERBUKTI

Aturan Yang Dilanggar Inti Ketentuan
Permendagri No.19/2016 jo No.7/2024 Pasal 129(1) Penyewaan barang milik daerah WAJIB dituangkan dalam perjanjian tertulis
Perda OKU Selatan No.10/2023 Pasal 107, 109, 110 Tarif retribusi harus mencerminkan keuntungan layak & harga pasar; dihitung berdasarkan luas × tarif — bukan kesepakatan sepihak
Perbup OKU Selatan No.20/2024 Pasal 7 & 8 Penetapan retribusi WAJIB menggunakan SKRD sebagai dokumen penagihan resmi

RISIKO NYATA YANG DIHADAPI DAERAH

–  Risiko Kehilangan Pendapatan: ratusan juta per tahun hilang karena tarif ditetapkan terlalu rendah tanpa dasar perhitungan yang sah
–  Risiko Penyalahgunaan Aset: tanpa perjanjian tertulis, siapa yang pakai, berapa lama, berapa bayar — tidak ada yang tahu pasti
–  Risiko Sengketa Hukum: jika pihak penyewa mengklaim hak lebih besar, daerah tidak punya dokumen pembelaan di pengadilan

KOMENTAR REDAKSI RAMBO NEWS

“Di RSUD Muaradua saja, lahan parkir yang seharusnya menghasilkan Rp84 juta/bulan — hanya disepakati Rp3 juta. Selisih Rp81 juta per bulan, hampir Rp1 miliar setahun, hilang begitu saja. Dan itu hanya SATU kasus.”

“Tujuh SKPD tidak tahu SKRD? Itu dokumen paling dasar dalam pemungutan retribusi. Jika bendahara tidak tahu dokumen apa yang harus dibuat — siapa yang sebenarnya menjaga uang rakyat di sana? Dan mengapa pimpinan membiarkan ini terjadi bertahun-tahun?”

“Menyewakan aset negara tanpa perjanjian tertulis? Itu ibarat meminjamkan rumah tanpa tanda tangan — dan heran ketika barang hilang. Ini bukan sekadar kurang teliti. Ini kelalaian sistemik yang sengaja dibiarkan terbuka lebar.”

“Kami mendesak Bupati OKU Selatan segera: 1) Audit ulang seluruh sewa aset daerah, 2) Terbitkan SKRD untuk semua penagihan yang belum memiliki, 3) Segera lengkapi perjanjian sewa yang belum ada, 4) Evaluasi kinerja kepala tujuh SKPD tersebut. Rakyat berhak tahu aset daerah dikelola dengan benar — bukan diatur berdasarkan kesepakatan sepihak yang merugikan kas daerah.”

TUNTUTAN RAMBO NEWS

1. HITUNG ULANG & TARIK SELISIH PENDAPATAN YANG HILANG
Khusus RSUD Muaradua: hitung ulang sejak awal perjanjian, tagih selisih tarif ke PT TCC sesuai Perda — bukan “kesepakatan”. Uang itu milik rakyat.

2. WAJIBKAN SKRD DI SELURUH SKPD — TANPA KECUALI
Dalam 3 bulan ke depan, setiap transaksi retribusi harus memiliki SKRD. Tanpa dokumen = tidak boleh ada penagihan maupun pembayaran.

3. LENGKAPI PERJANJIAN SEWA YANG HILANG
Dinkes, Perkim, dan Setda diberi batas waktu 2 bulan untuk melengkapi perjanjian tertulis seluruh aset yang disewakan. Jika tidak bisa — tarik kembali aset tersebut dan kembalikan fungsinya untuk kepentingan publik.

4. EVALUASI KOMPETENSI BENDAHARA & PIMPINAN SKPD
Jika bendahara penerimaan tidak mengetahui dokumen dasar pemungutan retribusi — maka pelatihan dan rotasi mutlak diperlukan. Pimpinan SKPD yang lalai mengawasi juga harus bertanggung jawab.

“Aset rakyat bukan barang milik pejabat yang boleh ditawar-hargai sesuka hati. Ada aturan, ada tarif resmi, ada prosedur. Siapa yang melanggar — harus bertanggung jawab.”

— Redaksi Rambo News
Sumber: LHP BPK RI — Pemkab OKU Selatan TA 2025 | Penerbit: Rambo News | Tanggal: 18 Oktober 2026

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *