GOWA, 15 OKTOBER 2026 — TIM INVESTIGASI,OPERASI PENERTIBAN MUNCUL KECURIGAAN SERIUS

Satuan Lalu Lintas Polresta Gowa baru saja menindak balap liar di Kecamatan Barombong, mengamankan 20 unit sepeda motor. Namun di balik keberhasilan tersebut, muncul informasi yang menggelisahkan publik:

SATU UNIT MOTOR DILEPASKAN KEMBALI KEPADA PEMILIKNYA — PADAHAL NOMOR RANGKA DAN NOMOR MESIN TIDAK SESUAI DENGAN DATA STNK!

KRONOLOGI YANG DIPERTANYAKAN:

–  20 motor diamankan dalam operasi penertiban balap liar
–  Satu unit dikembalikan karena pemilik telah membayar denda melalui sistem BRIVA
–  Namun ternyata: Nomor Rangka ≠ Nomor Mesin ≠ Data STNK — ketiganya tidak sinkron!

“Bayar lewat BRIVA itu untuk pelanggaran yang jelas dan datanya lengkap. Kalau nomor rangka dan mesin beda, itu bukan sekadar pelanggaran lalu lintas — kendaraan itu bisa jadi barang bukti, hasil curian, atau pemalsuan dokumen. Kok bisa dilepaskan begitu saja?”

— Sumber, meminta identitas dirahasiakan

ATURAN HUKUM YANG DILANGGAR:

Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang tidak sesuai antara data fisik dan dokumen administrasi dapat ditahan dan disita, bukan dilepaskan begitu saja setelah pembayaran denda. Ketidakcocokan data adalah tanda peringatan serius — bukan sekadar kelalaian administrasi.

PERTANYAAN PUBLIK YANG HARUS DIPERJELAS OLEH POLRESTA GOWA:

Apakah pemeriksaan kesesuaian nomor rangka dan mesin dilakukan sebelum kendaraan dikembalikan?
Jika tidak, mengapa prosedur pemeriksaan dasar diabaikan?

Aturan hukum apa yang dijadikan dasar sehingga kendaraan dengan data tidak sah boleh dilepaskan?
Pembayaran denda BRIVA tidak menghapus kewajiban memverifikasi keabsahan identitas kendaraan.

Siapa yang bertanggung jawab secara langsung atas pelepasan kendaraan tersebut?
Apakah ini kelalaian prosedur, atau ada pertimbangan lain yang tidak diketahui publik?

DAMPAK JIKA DIABAIKAN:

Pelepasan kendaraan dengan data tidak sesuai tanpa pemeriksaan menyeluruh dapat membuka celah praktik pungutan liar, meloloskan kendaraan hasil kejahatan, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Jika ini dibiarkan, siapa pun bisa memalsukan dokumen kendaraan dan sekadar membayar denda untuk bebas dari tanggung jawab hukum.

SAMPAI BERITA INI DITURUNKAN:

Belum ada pernyataan resmi dari Kasat Lantas maupun pimpinan Polresta Gowa terkait dugaan tersebut. Awak media terus berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini kepada pihak berwenang demi kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

“Kepastian hukum bukan permintaan — itu hak masyarakat. Jelaskan secara terbuka dan transparan. Jangan biarkan keraguan tumbuh di tengah masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum yang adil.”

Laporan: Tim Investigasi
Sumber: Informasi masyarakat & Konfirmasi wawancara langsung — 10–15 Oktober 2026

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *