OGAN KOMERING ULU SELATAN, SUMSEL — RAMBO NEWS, 15 OKTOBER 2026,BPK BONGKAR: 10 SKPD OKU SELATAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK SESUAI FAKTA! Pemkab OKU Selatan menganggarkan Belanja Barang dan Jasa TA 2025 sebesar Rp368,8 Miliar, realisasi Rp339,4 Miliar. Namun hasil pemeriksaan BPK menemukan fakta mencengangkan: TOTAL Rp293.146.558,00 — UANG RAKYAT DIKELUARKAN TANPA BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN SESUAI KENYATAAN! RINCIAN KERUGIAN YANG TERUNGKAP: a. BELANJA BBM & PELUMAS SETDA — Rp21.085.033,00 – Nilai di dokumen pertanggungjawaban BUKAN nilai yang sebenarnya dibayarkan ke SPBU – BBM dianggarkan untuk genset rumah dinas, kantor bupati, pendopo, masjid agung – Juga digunakan untuk mobil dinas DAN mobil pribadi — tanpa bukti yang sah! – Semua dokumen diakomodir oleh Bagian UP Setda tanpa pengawasan b. 9 SKPD LAINNYA — Rp272.061.525,00 Pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya di: 1. Bapperida — Rp27.161.000 2. Bapenda — Rp9.165.500 3. Dinas PUTR — Rp71.150.000 4. DPMD — Rp50.089.000 5. Diskopukmperindag — Rp3.074.322 6. DP2KBP3A — Rp33.056.000 7. Dinas Perkim — Rp10.864.000 8. Dinkes — Rp24.680.200 9. Diskepora — Rp20.907.604 SISA BELUM DISETOR: Rp21.913.899,00 — di Diskepora hingga saat ini belum lunas! KOMENTAR TEGAS ALI SOPYAN, RELAWAN RAKYAT MEMBELA PRABOWO — RAMBO NUSANTARA: “Kami mengendus adanya dugaan kerugian uang negara yang menjadi santapan gerombolan koruptor berjemaah di Pemkab OKU Selatan! Rp293 juta keluar tanpa bukti yang sah di 10 SKPD — ini bukan kebetulan, ini SISTEM YANG DIREKAYASA!” “Menyetor uang kembali itu kewajiban, BUKAN pembenaran! Yang lebih penting — SIAPA yang mengatur skema ini? Mengapa pengawasan di semua SKPD mati serentak? Kami MENDESAK jajaran Tipikor Polda Sumsel SEGERA TURUN ke Pemkab OKU Selatan, telusuri aliran dana, periksa pejabat yang lalai atau sengaja meloloskan transaksi fiktif, dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku!” PELANGGARAN JELAS PERATURAN DAERAH: – Pasal 114 ayat (2) Perda No. 1 Tahun 2022: Pejabat yang mengesahkan dokumen bertanggung jawab atas kebenaran material — tapi di sini semua menutup mata! – Pasal 134 ayat (1): Setiap pengeluaran WAJIB didukung bukti lengkap dan sah — Rp293 juta terbukti tidak demikian PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB: – Siapa yang memerintahkan pembelian BBM untuk mobil pribadi menggunakan dana APBD? – Mengapa Kepala SKPD tidak pernah memverifikasi dokumen pertanggungjawaban? – Ke mana sebenarnya uang selisih antara nilai tagihan dan pembayaran riil pergi? – Mengapa sisa Rp21,9 juta di Diskepora belum disetorkan hingga saat ini? TUNTUTAN RAMBO NUSANTARA: TIPIKOR POLDA SUMSEL SEGERA TURUN KE LAPANGAN Lakukan penyelidikan atas dugaan kerugian keuangan daerah yang sistematis di 10 SKPD Pemkab OKU Selatan. PERIKSA DAN PROSES PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB Mulai dari Pengguna Anggaran, PPTK, hingga Bendahara yang menandatangani dokumen palsu. Kelalaian massal tidak bisa dimaafkan. SERAHKAN KE KPK JIKA TERBUKTI ADA SISTEM KORUPSI Jika skema ini melibatkan pihak-pihak berwenang secara terorganisir, KPK RI harus segera mengambil alih penanganan. PUBLIKKAN LAPORAN PENYELIDIKAN SECARA TERBUKA Rakyat OKU Selatan berhak tahu siapa yang merampok uang pembangunan mereka. “Pengawasan yang tidur di 10 SKPD sekaligus bukan kebetulan. Itu namanya SISTEM KORUPSI. Jangan biarkan rakyat yang menanggung kerugiannya sendirian. Usut tuntas sekarang juga!” — Ali Sopyan, Pimpinan Rambo Nusantara Sumber: LHP BPK & Pernyataan Sikap Ali Sopyan — Rambo Nusantara Laporan: Tim Investigasi Rambo News Views: 36 Navigasi pos 10 BULAN TANPA KEPASTIAN: SK PENSIUN ALMARHUM DITAHAN BNI, ISTRI PENSIUNAN TNI LAPOR KE OJK BALAP LIAR BAROMBONG: 20 MOTOR DIAMANKAN, SATU UNIT DIDUGA DILEPASKAN MESKI DATA RANGKA-MESIN TIDAK SESUAI!