DUA KALI MAKAN! ANGGOTA DPRD OKI TERIMA KENDARAAN DINAS TETAP KANTONGI TUNJANGAN TRANSPORTASI — RP22,95 JUTA LEBIH DIBAYAR! OKI — RAMBO NEWS, 9 OKTOBER 2026 — Praktik pencairan ganda yang melanggar aturan terbongkar di Kabupaten Ogan Komering Ilir! Pimpinan DPRD terbukti secara bersamaan menerima fasilitas kendaraan dinas DAN tetap dibayarkan tunjangan transportasi — padahal peraturan tegas MELARANG hal tersebut! Kerugian daerah: Rp22.950.000,00! FAKTA TERBUKTI Tunjangan transportasi itu PENGGANTI kendaraan dinas — BUKAN TAMBAHAN! – Pimpinan DPRD menggunakan kendaraan dinas sekaligus menerima tunjangan transportasi — dua fasilitas sekaligus! – Kelebihan pembayaran: Rp22.950.000,00 — uang rakyat yang keluar tanpa dasar sah – Pengawasan lemah — Sekretariat DPRD tidak memverifikasi apakah penerima tunjangan juga memegang kendaraan dinas Tunjangan transportasi diberikan JIKA fasilitas kendaraan TIDAK tersedia. Kalau sudah dapat mobil dinas — TIDAK BERHAK dapat tunjangan! Itu aturan jelas — bukan pilihan! PELANGGARAN ATURAN – PP No. 18 Tahun 2017 jo PP No. 1 Tahun 2023 — Tegas melarang pemberian tunjangan transportasi bersamaan dengan fasilitas kendaraan dinas – Prinsip Keuangan Daerah — Tidak boleh ada pembayaran ganda untuk kebutuhan yang sama TINDAKAN YANG WAJIB DILAKUKAN — BPK TEGAS! Tabel No. Rekomendasi BPK Batas Waktu Status a Tingkatkan pengawasan pembayaran tunjangan & pemakaian kendaraan dinas 60 hari Bupati Setuju b Sekretaris DPRD instruksikan pengelola kendaraan lebih ketat koordinasi 60 hari Bupati Setuju c TARIK KEMBALI kelebihan pembayaran Rp22.950.000,00 — setor ke Kas Daerah! Sesuai ketentuan ⏳ WAJIB DILAKUKAN! Bukti yang harus diserahkan: Bukti setor ke Kas Daerah sebesar Rp22.950.000,00 Rekening koran kas daerah divalidasi Inspektorat Surat Keterangan Lunas dari Kepala BPKAD KOMENTAR TEGAS ALI SOPYAN — PIMPINAN RAMBO NEWS “Dapat kendaraan dinas? TIDAK BOLEH dapat tunjangan transportasi. Dapat tunjangan transportasi? TIDAK BOLEH pakai kendaraan dinas. Itu aturan yang sangat sederhana — bukan dua-duanya! Rp22,95 juta itu uang rakyat yang keluar dua kali untuk kebutuhan yang sama. Siapa yang membiarkan ini terjadi? Siapa yang menandatangani pembayarannya? Kami minta Bupati OKI TEGAS: TARIK UANG ITU SEKARANG JUGA — hari ini, bukan besok! Dan perbaiki sistem pengawasannya — supaya tahun depan tidak terulang. Rakyat tidak mau membayar dua kali untuk hal yang sama!” — Ali Sopyan, Pimpinan RAMBO NEWS TEGAS — TIDAK ADA ALASAN UNTUK MENUNDA! “Kendaraan dinas = fasilitas negara. Tunjangan transportasi = pengganti fasilitas negara. Pilih SATU — bukan DUA. Kalau sudah terlanjur dibayar berlebih — KEMBALIKAN. Cepat, tepat, dan tanpa kompromi!” RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, TIDAK BERKOMPROMI DENGAN KORUPSI & KELALAIAN! Views: 31 Navigasi pos PROYEK MOLOR, DENDA TIDAK DITARIK! RP19,7 JUTA UANG RAKYAT HILANG — 3 PAKET PEKERJAAN DI OKI DITUNDA TANPA SANKSI! MELEBIHI BATAS! BELANJA PEGAWAI PALEMBANG TEMBUS 35,41% — UU TEGAS MAKSIMAL 30%! GAJI PENSIUN MASIH CAIR, RP5,3 JUTA BELUM DIKEMBALIKAN!