PALEMBANG — RAMBO NEWS, 9 OKTOBER 2026 — BPK membongkar dua masalah besar di Pemerintah Kota Palembang: Belanja pegawai terus melonjak melebihi batas hukum — dan gaji pegawai yang sudah pensiun/diberhentikan masih dibayarkan! Padahal aturan tegas melarang — dan sanksi pemotongan dana pusat sudah mengancam!

MASALAH PERTAMA — BATAS 30% DILANGGAR DUA TAHUN BERTURUT-TURUT!

Tabel
Tahun Persentase Belanja Pegawai di Luar Tunjangan Guru Batas Maksimal UU HKPP Status
2024 32,70% 30%  MELEBIHI
2025 35,41% 30%  JAUH MELEBIHI!

UU No. 1/2022 Pasal 146 TEGAS: MAKSIMAL 30%! Paling lambat tahun 2027 harus turun ke batas itu — tapi bukannya turun, malah NAIK dari 32,70% jadi 35,41%!

Alasan yang dikemukakan: Pengangkatan 1.561 orang PPPK — tapi TIDAK ADA RENCANA AKSI PENYESUAIAN! Pemerintah Kota belum menyusun strategi apa pun untuk menurunkan porsi ini. Sanksi sudah menanti: Pasal 148 — dana TKD BISA DIPOTONG/DITUNDA!

MASALAH KEDUA — GAJI PENSIUN MASIH CAIR! RP5,3 JUTA BELUM DIKEMBALIKAN!

– Dinas Pendidikan: Gaji pensiun kelebihan bayar Rp5.821.200

SUDAH DIKEMBALIKAN
​
– Dinas Kesehatan: Gaji pegawai yang diberhentikan karena tidak cakap jasmani/rohani — kelebihan bayar Rp5.866.400
​
– Sudah disetor: Rp500.000
​
– MASIH TERTUNGGAK: Rp5.366.400 — atas nama Sdri. Dse — BELUM DIKEMBALIKAN!

SKPP terlambat terbit, verifikasi lemah, bendahara tidak teliti — sehingga uang rakyat keluar untuk orang yang sudah tidak bekerja di sana!

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Tabel
Pihak Kelemahan
TAPD (Sekda) Belum punya rencana aksi penurunan belanja pegawai — evaluasi lemah
Kepala Dinas Pengawasan data kepegawaian tidak ketat
PPK-SKPD Verifikasi gaji tidak teliti — tidak cocokkan data pensiun/pemberhentian
Bendahara Gaji Terus bayar meski status pegawai sudah berubah

KOMENTAR TEGAS ALI SOPYAN — PIMPINAN RAMBO NEWS

“UU sudah jelas: 30% itu BATAS MAKSIMAL — bukan saran. Kalau 2024 sudah melanggar, 2025 MALAH LEBIH PARAH — siapa yang bertanggung jawab atas risiko sanksi pemotongan dana TKD? Dan soal gaji pensiun — ini bukan kesalahan kecil! Orang sudah tidak bekerja, tapi uang tetap cair. Rp5,3 juta yang belum dikembalikan itu — HARUS DISETOR SEKARANG JUGA. Bukan nanti, bukan bulan depan. Dan yang paling penting: PERBAIKI SISTEMNYA! Jangan sampai tahun depan masih ada gaji yang cair ke orang yang sudah pensiun bertahun-tahun. Pengawasan bukan sekadar tanda tangan — itu menjaga setiap rupiah milik rakyat!”

— Ali Sopyan, Pimpinan RAMBO NEWS

TEGAS — TINDAKAN WAJIB SEKARANG!

SEGERA SUSUN RENCANA AKSI — turunkan belanja pegawai dari 35,41% ke 30% paling lambat 2027 — tanpa penundaan!
TARIK RP5.366.400 — tuntut pengembalian sisa kelebihan pembayaran di Dinas Kesehatan — hari ini!
PERBAIKI SISTEM VERIFIKASI — cocokkan data kepegawaian dengan daftar gaji setiap bulan — tidak boleh ada celah!
AWASI KETAT — Sekda selaku Ketua TAPD wajib evaluasi penganggaran belanja pegawai secara berkala — jangan biarkan sanksi TKD jatuh ke rakyat!

“Uang rakyat ada batasnya. Aturan ada sanksinya. Melanggar = perbaiki + bayar kembali. Tidak ada alasan, tidak ada pengecualian!”

RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, TIDAK BERKOMPROMI DENGAN KORUPSI & KELALAIAN!

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *