DUA KALI MAKAN! ANGGOTA DPRD OKI TERIMA KENDARAAN DINAS TETAP KANTONGI TUNJANGAN TRANSPORTASI — RP22,95 JUTA LEBIH DIBAYAR!

OKI — RAMBO NEWS, 9 OKTOBER 2026 — Praktik pencairan ganda yang melanggar aturan terbongkar di Kabupaten Ogan Komering Ilir! Pimpinan DPRD terbukti secara bersamaan menerima fasilitas kendaraan dinas DAN tetap dibayarkan tunjangan transportasi — padahal peraturan tegas MELARANG hal tersebut! Kerugian daerah: Rp22.950.000,00!

FAKTA TERBUKTI

Tunjangan transportasi itu PENGGANTI kendaraan dinas — BUKAN TAMBAHAN!

–  Pimpinan DPRD menggunakan kendaraan dinas sekaligus menerima tunjangan transportasi — dua fasilitas sekaligus!
​
–  Kelebihan pembayaran: Rp22.950.000,00 — uang rakyat yang keluar tanpa dasar sah
​
–  Pengawasan lemah — Sekretariat DPRD tidak memverifikasi apakah penerima tunjangan juga memegang kendaraan dinas

Tunjangan transportasi diberikan JIKA fasilitas kendaraan TIDAK tersedia. Kalau sudah dapat mobil dinas — TIDAK BERHAK dapat tunjangan! Itu aturan jelas — bukan pilihan!

PELANGGARAN ATURAN

– PP No. 18 Tahun 2017 jo PP No. 1 Tahun 2023 — Tegas melarang pemberian tunjangan transportasi bersamaan dengan fasilitas kendaraan dinas
​
–  Prinsip Keuangan Daerah — Tidak boleh ada pembayaran ganda untuk kebutuhan yang sama

TINDAKAN YANG WAJIB DILAKUKAN — BPK TEGAS!

Tabel
No. Rekomendasi BPK Batas Waktu Status
a Tingkatkan pengawasan pembayaran tunjangan & pemakaian kendaraan dinas 60 hari

Bupati Setuju
b Sekretaris DPRD instruksikan pengelola kendaraan lebih ketat koordinasi 60 hari

Bupati Setuju
c TARIK KEMBALI kelebihan pembayaran Rp22.950.000,00 — setor ke Kas Daerah! Sesuai ketentuan ⏳ WAJIB DILAKUKAN!

Bukti yang harus diserahkan:
Bukti setor ke Kas Daerah sebesar Rp22.950.000,00
Rekening koran kas daerah divalidasi Inspektorat
Surat Keterangan Lunas dari Kepala BPKAD

KOMENTAR TEGAS ALI SOPYAN — PIMPINAN RAMBO NEWS

“Dapat kendaraan dinas? TIDAK BOLEH dapat tunjangan transportasi. Dapat tunjangan transportasi? TIDAK BOLEH pakai kendaraan dinas. Itu aturan yang sangat sederhana — bukan dua-duanya! Rp22,95 juta itu uang rakyat yang keluar dua kali untuk kebutuhan yang sama. Siapa yang membiarkan ini terjadi? Siapa yang menandatangani pembayarannya? Kami minta Bupati OKI TEGAS: TARIK UANG ITU SEKARANG JUGA — hari ini, bukan besok! Dan perbaiki sistem pengawasannya — supaya tahun depan tidak terulang. Rakyat tidak mau membayar dua kali untuk hal yang sama!”

— Ali Sopyan, Pimpinan RAMBO NEWS

TEGAS — TIDAK ADA ALASAN UNTUK MENUNDA!

“Kendaraan dinas = fasilitas negara. Tunjangan transportasi = pengganti fasilitas negara. Pilih SATU — bukan DUA. Kalau sudah terlanjur dibayar berlebih — KEMBALIKAN. Cepat, tepat, dan tanpa kompromi!”

RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, TIDAK BERKOMPROMI DENGAN KORUPSI & KELALAIAN!

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *