OKI — RAMBO NEWS, 8 OKTOBER 2026 — BPK membongkar kelalaian serius di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)! Tiga paket pekerjaan konstruksi di Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR terlambat diselesaikan — denda keterlambatan Rp19.795.665,12 TIDAK PERNAH DITARIK! Proyek mangkrak, penyedia diberi perpanjangan waktu, tapi sanksi diabaikan begitu saja!

PROYEK SEKOLAH — 45,80% BELUM SELESAI, DENDA Rp6,2 JUTA DIABAIKAN!

Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Kuala Dua Belas — Dinas Pendidikan

– Nilai kontrak: Rp585.495.000,00
​
– Waktu selesai: 14 November 2025
​
– Per 10 Desember 2025: 45,80% MASIH BELUM SELESAI! Terlambat 26 hari
​
– Denda yang seharusnya dibayar: Rp6.281.148,34 — TIDAK DIPUNGUT!
​
– Alasan: “Sulit mobilisasi bahan” → solusi: diberi tambahan waktu 47 hari tanpa denda

DUA PROYEK JALAN — RATUSAN MILIAR MOLOR, DENDA Rp13,5 JUTA TIDAK DITAGIH!

1. Cor Beton Jalan Poros Desa Pangkalan Damai — Dinas PUPR

– Lokasi sulit dijangkau, akses harus pakai perahu → pekerjaan lambat
​
– Bagian belum selesai: 53,75% dari nilai kontrak
​
– Denda keterlambatan: BELUM DITARIK!

2. Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten OKI — Dinas PUPR

– Zona diubah dari 4 zona jadi 1 zona — lokasi baru diketahui mendadak dari media sosial!
​
– Baru mulai 16 November 2025 — waktu sangat terbatas
​
– Bagian belum selesai: 46,60% senilai Rp1.847.278.033,20!
​
– Denda keterlambatan: BELUM DITARIK!

Total denda yang belum dipungut: Rp13.514.516,78 — ditambah proyek sekolah = Rp19.795.665,12!

ATURAN DIINJAK — PERPRES 16/2018 DIABAIKAN TERANG-TERANGAN!

– Pasal 78 Ayat (3) & (5) Perpres 16/2018 — Keterlambatan wajib dikenakan denda! Diabaikan!
​
– Klausul kontrak — Denda 1/1000 per hari atas bagian yang belum selesai — tidak ditegakkan!
​
– PPK diam saja — sampai berakhir pemeriksaan, denda belum diproses!

Akibatnya:

– Hasil pekerjaan tidak bisa dimanfaatkan tepat waktu — rakyat menunggu sia-sia
​
– Kerugian daerah: Rp19.795.665,12 dan terus bertambah setiap hari!

KOMENTAR TEGAS ALI SOPYAN — PIMPINAN RAMBO NEWS

“Kalau terlambat — BAYAR DENDA. Itu ada di kontrak, itu ada di aturan. Kenapa di OKI aturan ini dipilih-pilih? Penyedia terlambat, minta perpanjangan waktu, lalu denda dihapus begitu saja — siapa yang diuntungkan di sini? Rp19,7 juta itu bukan angka kecil — itu biaya operasional sekolah, perbaikan jalan, kebutuhan rakyat yang ditahan-tahan! Kami minta Bupati OKI TEGAS: tarik denda itu SEKARANG, hitung sanksi sampai hari ini, dan proses PPK yang lalai! Jangan biarkan keterlambatan menjadi kebiasaan yang tidak ada harganya. Kerja selesai tepat waktu — atau bayar harganya. Tidak ada jalan tengah!”

— Ali Sopyan, Pimpinan RAMBO NEWS

TEGAS — TARIK DENDA SEKARANG, AWASI SETIAP HARI!

BPK MEREKOMENDASIKAN:

1.  TARIK DENDA Rp19.795.665,12 — HARI INI! Hitung juga denda sampai penyerahan riil pekerjaan
​
2.  Tingkatkan pengawasan — tiap hari keterlambatan = uang rakyat yang hilang
​
3.  Instruksikan PPK & PPTK — tegakkan sanksi tanpa kompromi
​
4.  Koordinasi dengan Inspektorat — telusuri mengapa denda tidak dipungut sejak awal

“Kontrak bukan sekadar tanda tangan — itu kewajiban. Terlambat = bayar. Tidak ada alasan, tidak ada pengecualian. Uang rakyat bukan dana amal — dan kinerja pemerintah bukan hal yang bisa ditunda-tunda sesuka hati penyedia!”

RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, TIDAK BERKOMPROMI DENGAN KORUPSI & KELALAIAN!

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *