OKI — RAMBO NEWS, 8 OKTOBER 2026 — BPK membongkar kelalaian serius di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)! Tiga paket pekerjaan konstruksi di Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR terlambat diselesaikan — denda keterlambatan Rp19.795.665,12 TIDAK PERNAH DITARIK! Proyek mangkrak, penyedia diberi perpanjangan waktu, tapi sanksi diabaikan begitu saja! PROYEK SEKOLAH — 45,80% BELUM SELESAI, DENDA Rp6,2 JUTA DIABAIKAN! Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Kuala Dua Belas — Dinas Pendidikan – Nilai kontrak: Rp585.495.000,00 – Waktu selesai: 14 November 2025 – Per 10 Desember 2025: 45,80% MASIH BELUM SELESAI! Terlambat 26 hari – Denda yang seharusnya dibayar: Rp6.281.148,34 — TIDAK DIPUNGUT! – Alasan: “Sulit mobilisasi bahan” → solusi: diberi tambahan waktu 47 hari tanpa denda DUA PROYEK JALAN — RATUSAN MILIAR MOLOR, DENDA Rp13,5 JUTA TIDAK DITAGIH! 1. Cor Beton Jalan Poros Desa Pangkalan Damai — Dinas PUPR – Lokasi sulit dijangkau, akses harus pakai perahu → pekerjaan lambat – Bagian belum selesai: 53,75% dari nilai kontrak – Denda keterlambatan: BELUM DITARIK! 2. Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten OKI — Dinas PUPR – Zona diubah dari 4 zona jadi 1 zona — lokasi baru diketahui mendadak dari media sosial! – Baru mulai 16 November 2025 — waktu sangat terbatas – Bagian belum selesai: 46,60% senilai Rp1.847.278.033,20! – Denda keterlambatan: BELUM DITARIK! Total denda yang belum dipungut: Rp13.514.516,78 — ditambah proyek sekolah = Rp19.795.665,12! ATURAN DIINJAK — PERPRES 16/2018 DIABAIKAN TERANG-TERANGAN! – Pasal 78 Ayat (3) & (5) Perpres 16/2018 — Keterlambatan wajib dikenakan denda! Diabaikan! – Klausul kontrak — Denda 1/1000 per hari atas bagian yang belum selesai — tidak ditegakkan! – PPK diam saja — sampai berakhir pemeriksaan, denda belum diproses! Akibatnya: – Hasil pekerjaan tidak bisa dimanfaatkan tepat waktu — rakyat menunggu sia-sia – Kerugian daerah: Rp19.795.665,12 dan terus bertambah setiap hari! KOMENTAR TEGAS ALI SOPYAN — PIMPINAN RAMBO NEWS “Kalau terlambat — BAYAR DENDA. Itu ada di kontrak, itu ada di aturan. Kenapa di OKI aturan ini dipilih-pilih? Penyedia terlambat, minta perpanjangan waktu, lalu denda dihapus begitu saja — siapa yang diuntungkan di sini? Rp19,7 juta itu bukan angka kecil — itu biaya operasional sekolah, perbaikan jalan, kebutuhan rakyat yang ditahan-tahan! Kami minta Bupati OKI TEGAS: tarik denda itu SEKARANG, hitung sanksi sampai hari ini, dan proses PPK yang lalai! Jangan biarkan keterlambatan menjadi kebiasaan yang tidak ada harganya. Kerja selesai tepat waktu — atau bayar harganya. Tidak ada jalan tengah!” — Ali Sopyan, Pimpinan RAMBO NEWS TEGAS — TARIK DENDA SEKARANG, AWASI SETIAP HARI! BPK MEREKOMENDASIKAN: 1. TARIK DENDA Rp19.795.665,12 — HARI INI! Hitung juga denda sampai penyerahan riil pekerjaan 2. Tingkatkan pengawasan — tiap hari keterlambatan = uang rakyat yang hilang 3. Instruksikan PPK & PPTK — tegakkan sanksi tanpa kompromi 4. Koordinasi dengan Inspektorat — telusuri mengapa denda tidak dipungut sejak awal “Kontrak bukan sekadar tanda tangan — itu kewajiban. Terlambat = bayar. Tidak ada alasan, tidak ada pengecualian. Uang rakyat bukan dana amal — dan kinerja pemerintah bukan hal yang bisa ditunda-tunda sesuka hati penyedia!” RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, TIDAK BERKOMPROMI DENGAN KORUPSI & KELALAIAN! Views: 27 Navigasi pos KONTRAK KACAU BALAU! PARKIR RSUD BANYUASIN — KLAIM BIAYA TANPA BUKTI, TARIF DINAJAKAN SENDIRI, BAGI HASIL DIMANIPULASI! DUA KALI MAKAN! ANGGOTA DPRD OKI TERIMA KENDARAAN DINAS TETAP KANTONGI TUNJANGAN TRANSPORTASI — RP22,95 JUTA LEBIH DIBAYAR!