RAMBO NEWS • JAKARTA — 27 Agustus 2026. FAKTA: PRESIDEN PRABOWO DUKUNG, TAPI BELUM JADI UNDANG-UNDANG! Presiden Prabowo Subianto telah berkali-kali menyatakan dukungan terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset — pertama pada 1 Mei 2025, lalu ditegaskan kembali pada 1 September 2025, dan menginstruksikan Menteri Hukum untuk segera memprosesnya . Namun hingga hari ini — akhir Agustus 2026 — RUU tersebut BELUM disahkan! Masih tertahan di DPR RI dengan target pengesahan paling lambat Desember 2026 ! Sementara itu, soal Hukuman Mati bagi Koruptor, Presiden Prabowo justru menolak menerapkannya . Beliau menyatakan: “Kalau bisa kita tidak hukuman mati. Karena hukuman mati itu final. Padahal mungkin saja kita yakin 99,9 persen dia bersalah — mungkin ada satu masalah yang ternyata dia korban atau di-frame.” JADI FAKTANYA: Perampasan Aset didukung Presiden tapi mangkrak di DPR. Hukuman Mati justru ditolak Presiden. Rakyat menuntut keduanya — tapi keduanya belum terwujud! ⚠️ MENGAPA BELUM TERLAKSANA? INI HAMBATANNYA! 1️⃣ DPR LAMBAT — PEMBAHASAN BERTAHUN-TAHUN! RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diusulkan sejak TAHUN 2008! Sudah 18 tahun lebih — tapi belum jadi UU ! Alasannya: – Kurang prioritas politik — seringkali tidak masuk daftar prioritas Prolegnas – Tahun politik 2024 membuat pembahasan terhenti – Kompleksitas teknis — harus disinkronkan dengan KUHAP, UU Tipikor, UU TPPU – Alasan “perlu kajian mendalam” — padahal rakyat sudah menderita ratusan triliun kerugian! 2️⃣ RESISTENSI DI DPR — BANYAK YANG TIDAK INGIN DIKETAT! – Wakil Ketua Komisi III DPR justru menolak hukuman mati untuk koruptor dengan alasan “kalau dihukum mati, uangnya enggak balik” – Banyak anggota DPR merasa terancam — karena undang-undang ini memungkinkan pelacakan aliran dana secara agresif serta pembalikan beban pembuktian – Kekhawatiran elite politik — takut aset mereka juga disita! Inilah alasan sebenarnya pembahasan berlarut-larut! 3️⃣ SISTEM HUKUM KITA LEMAH — ASET BARU BISA DISITA SETELAH PUTUSAN PENGADILAN! – Saat ini, negara baru bisa menyita aset setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap — proses yang memakan waktu bertahun-tahun! Selama itu, koruptor sudah memindahkan, menyembunyikan, atau mengalihkan asetnya! – RUU ini justru menginginkan perampasan tanpa putusan pidana — agar aset bisa langsung disita sebelum kabur! Tapi DPR malah lambat mengesahkannya! – Data KPK: hanya 30% aset korupsi yang berhasil disita! Artinya 70% — atau ratusan triliun rupiah — hilang begitu saja! 4️⃣ HUKUMAN MATI TIDAK DIDUKUNG PRESIDEN – Meskipun UU Tipikor Pasal 2 ayat (2) memungkinkan hukuman mati untuk kasus tertentu (korupsi dana bencana, dll), Presiden Prabowo secara terbuka menolaknya – Beliau lebih memilih penjara terpencil dan perampasan aset sebagai gantinya – Tapi rakyat menuntut keduanya! Perampasan aset DAN hukuman yang berat! APEN SUPANDI (ALVENT HD) — TEAM RAMBO: TEGAS MENUNTUT! “Saya Apen Supandi, mewakili suara rakyat yang sudah tak sabar lagi — SAYA MENDUKUNG PENUH PERAMPASAN ASET DAN HUKUMAN MAKSIMAL BAGI KORUPTOR! Dan saya katakan dengan lantang: JIKA PRESIDEN SUDAH INSTRUKSIKAN, MENGAPA DPR MASIH MENUNDA?! Siapa yang mereka lindungi?! Lihatlah fakta! RUU Perampasan Aset sudah diusulkan sejak 2008 — 18 TAHUN LEBIH! — dan sampai hari ini belum disahkan! Sementara itu, triliunan rupiah uang rakyat terus dikorupsi, terus disembunyikan, terus dipindahkan ke luar negeri! Setiap hari yang berlalu tanpa undang-undang ini — berarti RAKYAT SEMAKIN MERUGI! Kepada anggota DPR: JANGAN BERKATA BELUM SIAP! JANGAN BERKATA PERLU KAJIAN! Itu semua alasan busuk! Yang sebenarnya terjadi adalah KALIAN TAKUT — takut aset kalian juga disita! Takut harta kalian yang diduga hasil korupsi juga dirampas! Itulah sebabnya kalian sengaja memperlambat! Kami mendukung Presiden Prabowo yang telah berjuang untuk Perampasan Aset — TAPI KAMI JUGA MENUNTUT HUKUMAN YANG LEBIH BERAT! Jika koruptor merugikan negara triliunan — itu sama dengan membunuh ribuan rakyat! Jadi hukuman harus setimpal! Penjara seumur hidup tanpa remisi DAN perampasan seluruh aset! Kepada DPR: JANGAN BERMAIN API DENGAN UANG RAKYAT! Rakyat sedang mengawasi! Target pengesahan Desember 2026 — ITU TERLALU LAMA! KAMI MENUNTUT: SAHKAN SEKARANG JUGA! TANPA TUNDA! TANPA ALASAN! Karena setiap detik yang berlalu — uang rakyat semakin banyak yang hilang, semakin sulit dikembalikan! Dan kepada seluruh rakyat Indonesia: BANGKITLAH! Jangan diam melihat ini! Desak DPR! Desak pemerintah! Jangan biarkan undang-undang ini mangkrak lagi! Karena ini bukan sekadar undang-undang — ini adalah HARAPAN KITA SEMUA untuk Indonesia yang bersih, adil, dan sejahtera!” FAKTA MENGERIKAN YANG HARUS DIKETAHUI RAKYAT: Fakta Angka RUU Perampasan Aset sejak 2008 — 18 tahun belum sah[__LINK_ICON]! Aset korupsi yang TIDAK berhasil disita 70% — ratusan triliun rupiah! Target pengesahan RUU Perampasan Aset Desember 2026[__LINK_ICON] Dukungan Presiden Prabowo terhadap Perampasan Aset . Dukungan penuh[__LINK_ICON] Dukungan Presiden terhadap Hukuman Mati Koruptor Tidak setuju[__LINK_ICON] Uang negara yang belum kembali (KPK) Rp 500 triliun lebih! ⚖️ DASAR HUKUM & KEWAJIBAN NEGARA: – UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 — Pasal 4 ayat (2): Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa — penindakannya harus juga luar biasa! – UN Convention Against Corruption (UNCAC) — Pasal 54: Negara wajib memperbolehkan perampasan aset tanpa putusan pidana — Indonesia sudah meratifikasi ini, tapi belum jalankan! – FATF Rekomendasi: Indonesia wajib segera mengesahkan perampasan aset non-putusan pidana — sudah didesak sejak lama! – UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): Rakyat berhak sejahtera — koruptor merampas hak ini, maka negara wajib ambil kembali! 📢 TEGASAN AKHIR — RAKYAT TIDAK AKAN DIAM! Rambo News menuntut 3 HAL INI: 1. 🚨 DPR HARUS SANGGAHKAN RUU PERAMPASAN ASET SEKARANG — JANGAN TUNGGU DESEMBER! Setiap hari yang berlalu = uang rakyat makin hilang! 2. ⚖️ TAMBAHKAN KETENTUAN HUKUMAN MAKSIMAL — penjara seumur hidup tanpa remisi DAN perampasan seluruh aset, termasuk nama keluarga! 3. 📋 UMUMKAN SIAPA SAJA YANG MENAHAN PEMBAHASAN INI DI DPR! Rakyat berhak tahu siapa yang menghalangi pengembalian uang rakyat! PRESIDEN SUDAH MENDUKUNG — TUGAS RAKYAT ADALAH MENUNTUT DPR AGAR TIDAK BERKHIANAT! JANGAN BIARKAN UNDANG-UNDANG INI MATI DI SINI! KARENA RAKYAT SUDAH SAKIT — SAKIT DIKORUPSI, SAKIT DITUNDA-TUNDA, SAKIT DIKHIANATI! SAATNYA KITA BERSATU — MENUNTUT KEADILAN SEKARANG JUGA! Rambo News — MENGAWAL UANG RAKYAT, MENUNTUT KEADILAN, TIDAK AKAN DIAM! Post Views: 96 Navigasi pos WRC PAN-RI Soroti Temuan BPK pada Dinas Perkim Kota Prabumulih atas Belanja Proyek Jalan Rp6,62 Miliar, Desak APH Lakukan Pendalaman Menyeluru RP127 JUTA DICAIRKAN DUA KALI! BELANJA DINAS DPRD PURWAKARTA BERKUBAH, TANPA KENDALI, UANG RAKYAT DIABAIKAN!