BEKASI —[RAMBO NEWS]> 16 Agustus 2026 Ali Sopyan — TEM KHUSUS WRC.PAN.RI | Pengawas Aset & Keuangan Negara RI ⚠️ FAKTA MENGERIKAN: RATUSAN MILIAR ANGGARAN BBM DIABAIKAN, RP320 JUTA HILANG TANPA JEJAK! Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi memegang anggaran BBM Rp31,2 Miliar — dan merealisasikan Rp23,7 Miliar. Dari itu, Rp11,1 Miliar habis di Dinas LH saja — untuk pembelian Biosolar truk sampah. Tapi BPK membongkar: Pertanggungjawaban TIDAK LENGKAP, Bukti TIDAK SAH, Selisih Rp320.599.242,44 TIDAK TERJELASKAN! 🔥 MODUS OPERANDI: KUPON MANUAL, APLIKASI DIABAIKAN, FOTO TIDAK ADA — SEMUA DIBUAT DI ATAS KERTAS SAJA! 📋 MEKANISME YANG DIPAKAI — SISTEM KUPON RENTAN KECURANGAN: – ✖️ Pengisian pakai kupon cetak manual, bukan sistem digital terintegrasi – ✖️ MyPertamina / barcode TIDAK DIPAKAI! Akun lupa password, tidak diakses — padahal ini kewajiban pemerintah! – ✖️ Foto pengisian TIDAK LENGKAP — bukti fisik tidak ada – ✖️ Struk SPBU TIDAK DILAMPIRKAN — hanya kartu kendali buatan petugas sendiri – ✖️ Dashboard SPBU TIDAK DIPERIKSA — data real-time diabaikan. Artinya: Semua pengisian BBM dikendalikan oleh KERTAS BUATAN SENDIRI — tanpa bukti digital, tanpa foto, tanpa struk! Siapa pun bisa menulis angka berapa saja! 💸 KERUGIAN NEGARA TERBUKTI — RP320 JUTA LEBIH! Uraian Nilai Anggaran BBM Dinas LH TA 2025 Rp11.152.214.155,00 Dibayarkan untuk Biosolar truk sampah Rp8.594.393.537,36 Selisih tidak terjelaskan — KERUGIAN NEGARA Rp320.599.242,44 Sumber selisih Data resmi PT PPN / Dashboard Pertamina vs laporan manual UPTD Kepala UPTD I–VI MENGAKUI selisih itu ADA dan MENGALAH — tapi bilang “kelemahan pencatatan”. Itu bukan kelemahan — itu KEBOCORAN SENGGAJA! Rp320 JUTA hilang begitu saja! ⚖️ PELANGGARAN HUKUM YANG JELAS — BUKAN KESALAHAN TEKNIS, INI PELANGGARAN BERENCANA! Dasar Hukum Pelanggaran PP No. 12 Tahun 2019 — Pasal 10 ayat (1) Kepala SKPD wajib mengawasi anggaran — TIDAK DILAKUKAN! PP No. 12 Tahun 2019 — Pasal 121 ayat (2) Pejabat yang tanda tangan dokumen bertanggung jawab atas kebenaran material — DATA PALSU DIAJUKAN! UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — Pasal 3 ayat (1) Setiap pengeluaran harus ada bukti yang lengkap dan sah — BUKTI TIDAK ADA! UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 — Pasal 2 & 3 Penggunaan anggaran tidak sesuai ketentuan → TINDAK PIDANA KORUPSI! Perjanjian Kerjasama (PKS) UPTD–PT SMP Kewajiban pengawasan, pelaporan, dan verifikasi — SEMUA DILANGGAR! PERNYATAAN TEGAS ALI SOPYAN — TEM KHUSUS WRC.PAN.RI: TANGKAP GEROMBOLAN INI SEKARANG! “Ini bukan sekadar kelemahan administrasi — ini SISTEM KECURANGAN YANG DIBANGUN SENGGAJA! Kupon manual, aplikasi dimatikan, struk tidak dipakai, foto tidak ada — semuanya diatur supaya angka bisa dimainkan sesuka hati! Rp320 JUTA lebih hilang — itu baru yang ketahuan! Berapa yang belum ketahuan?” “Kepala Dinas LH, Kepala UPTD I sampai VI, PPK yang menandatangani pembayaran — SEMUA HARUS BERTANGGUNG JAWAB! Jangan sembunyi di balik kata ‘kelemahan pencatatan’ — itu alasan pengecut untuk menutupi KORUPSI! Jika tidak tahu password MyPertamina — kenapa tidak minta reset? Kenapa tetap bayar tanpa bukti? Siapa yang memerintahkan pakai kupon manual?” “Saya MENDESAK KPK RI, JAJARAN KORTAS TIPIDKOR & TIPIDKOR POLRI untuk segera: TANGKAP, PERIKSA, DAN TAHAN GEROMBOLAN RAMPOK ANGGARAN BBM DI PEMKAB BEKASI! Jangan tunggu kerugiannya jadi miliaran dulu baru bergerak! Rp320 JUTA itu uang rakyat — harus dikembalikan 10 kali lipat, dan pelakunya harus di penjara!” “Kepada Bupati Bekasi: Jangan sekadar ‘sependapat’ dengan BPK — TINDAK TEGAS SEKARANG! Copot Kepala Dinas LH, periksa seluruh jajaran UPTD, serahkan ke kejaksaan. Jika tidak berani — berarti ada yang dilindungi! Masyarakat Bekasi tidak butuh pembela koruptor!” — Ali Sopyan, TEM KHUSUS WRC.PAN.RI — Pengawas Aset & Keuangan Negara RI 📢 TUNTUTAN WRC — TIDAK BISA DITAWARKAN! ✅ TANGKAP & PERIKSA: Kepala Dinas LH, Kepala UPTD I–VI, PPK yang bertanggung jawab — SEMUA! ✅ KEMBALIKAN: Rp320.599.242,44 — wajib disetor ke Kas Daerah dalam 7 hari! Jika tidak, sita aset pribadi! ✅ AUDIT MENYELURUH: Seluruh transaksi BBM 5 tahun terakhir — berapa total yang hilang? ✅ LAPORKAN KE KPK & KEJAKSAAN: Unsur pidana korupsi sudah JELAS — jangan biarkan jadi sekadar administrasi! ✅ HENTIKAN SISTEM KUPON MANUAL: Wajib pakai MyPertamina + barcode + struk digital — mulai hari ini! ⚠️ PERINGATAN KERAS: Anggaran BBM bukan saku pribadi! Setiap rupiah yang dibelanjakan tanpa bukti sah = PENGKORUPSI UANG NEGARA. Hukum berlaku untuk SIAPA PUN — tidak ada kekebalan jabatan! Sumber: BPK — Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Bekasi TA 2025, Catatan atas Laporan Keuangan, Bagian Temuan Kepatuhan — Agustus 2026. WRC — PAN.RI | WATCH RELATION OF CORRUPTION — MENGAWAL UANG NEGARA, MENANGKAP KORUPTOR! Post Views: 35 Navigasi pos TEMUAN BPK: PENGELOLAAN RETRIBUSI & ANGGARAN SUBANG KACAU — RATUSAN MILIAR TIDAK OPTIMAL, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB? BANDUNG BARAT BANGKRUT! UTANG MELONJAK 3.066%, KAS HILANG RP66 MILIAR — DANA TRANSFER RAKYAT DIBAKARKAN PEJABAT BANGSAT!