SUBANG —[Rambo News] 20 Agustus 2026. DATA RESMI BPK — LAPORAN KEUANGAN PEMKAB SUBANG TA 2023 Dokumen resmi Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2023 yang diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkapkan sejumlah temuan serius terkait pengelolaan pendapatan dan anggaran daerah. Berikut rincian lengkapnya: TEMUAN I: RETRIBUSI JASA USAHA — REALISASI TURUN, POTENSI HILANG RATUSAN MILIAR! Uraian Anggaran Realisasi % Keterangan : Retribusi Jasa Usaha TA 2023 Rp10.260.076.000.000 Rp5.992.378.244.000 58,40% Realisasi turun dibanding tahun lalu. Realisasi Tahun Sebelumnya — Rp10.927.324.600.000 — Turun 3,31% RINCIAN PENURUNAN BERDASAR JENIS: Jenis Retribusi Realisasi & Keterangan Pemakaian Kekayaan Daerah Realisasi turun signifikan — kontribusi terbesar penurunan Pasar Grosir/Pertokoan Turun 22,17% — pasar sebagai sumber pendapatan utama justru merosot Tempat Pelelangan Turun 13,86% Sisanya Menyumbang lebih dari 11,52% total realisasi RINCIAN RETRIBUSI PASAR — POTENSI RATUSAN MILIAR TIDAK TERKUMPUL! Nama Pasar Realisasi Pasar Baru Subang Rp192.980.000,00 Pasar Purwadadi Rp54.006.000,00 Pasar Pagaden Rp0,00 — TIDAK ADA SETORAN! Pasar Ciasem Rp93.820.000,00 Pasar Sukamandi Rp238.390.000,00 Pasar Kalijati Rp55.800.000,00 Pasar Sagalaherang Rp99.180.000,00 Pasar Pamanukan Rp104.740.000,00 Pasar Pusakajaya Rp88.650.000,00 Pasar Wates Rp37.243.000,00 Dan lainnya… — FAKTA MENGERIKAN: Pasar Pagaden — Rp0,00! Tidak ada pendapatan sama sekali. Apakah pasarnya tidak beroperasi? Atau ada yang mengantongi hasilnya sendiri? Ini harus diusut tuntas! RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU — REALISASI JAUH DI BAWAH TARGET! Uraian Anggaran Realisasi % Naik/Turun. Retribusi Perizinan Tertentu Rp23.055.000.000,00 Rp11.008.703.551,00 47,75% — Izin Trayek Rp1.575.368.600,00 Rp654.888.000,00 27,78% Naik 881,08% secara tidak wajar Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) Rp1.530.050.000,00 Rp610.896.951,00 39,92% Naik 481,08% — mencurigakan Persetujuan Bangunan Gedung Rp5.610.896.951,00 Rp8.765.126.951,00 156,23% Naik 356,16% — melampaui anggaran secara signifikan! Realisasi Persetujuan Bangunan Gedung melampaui anggaran hingga 156% — di mana perencanaan yang tepat? Dan mengapa izin trayek hanya 27,78%? Apakah ada yang tidak dilaporkan? TEMUAN II: SALDO KAS DI RKUD RATUSAN MILIAR TIDAK TERPAKAI — DEFISIT TERJADI DI SAAT SAMA! BPK Nilai Saldo Kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per 31 Des 2023 Rp52.429.321.670,00 Dana PPK Fisik yang belum direalisasikan Rp30.000.000.000,00 Defisit Riil Daerah TA 2023 Rp60.966.095.051,00 Belanja Barang & Jasa UP/GU/TU tidak sesuai ketentuan Rp1.403.885.000.000,00 Belanja BOS & BOSDA tidak sesuai kebutuhan riil Rp53.528.653.000,00 Belanja Bantuan Sosial 11 SMPN & 11 SDN tidak sesuai Rp3.492.001.591,00 SALDO KAS RATUSAN MILIAR TIDAK TERPAKAI, TAPI DEFISIT TETAP TERJADI! Ratusan miliar rupiah menganggur di kas daerah, sementara kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi. Di mana manajemen keuangan yang baik? TEMUAN III: BELANJA BARANG & JASA TIDAK SESUAI KETENTUAN — RATUSAN MILIAR DIPAKAI TANPA DASAR YANG BENAR! – Belanja Barang dan Jasa di 17 Kecamatan & 30 Kecamatan tidak sesuai kebutuhan riil — Rp1.403 Miliar lebih! – Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS & BOSDA) — Rp53 Miliar lebih dibelanjakan tidak sesuai kebutuhan sebenarnya. – Belanja Bantuan Sosial ke 11 SMPN dan 11 SDN — Rp3,4 Miliar lebih, tidak sesuai ketentuan. SANKSI & TANGGUNG JAWAB YANG HARUS DITERAPKAN : Berdasarkan temuan BPK, pihak yang bertanggung jawab wajib dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan: SANKSI ADMINISTRATIF: – Pemotongan tunjangan kinerja bagi Kepala SKPD, PPK, dan PPTK yang bertanggung jawab atas realisasi pendapatan rendah serta belanja tidak sesuai ketentuan – Peringatan keras / teguran tertulis dari Bupati kepada seluruh pimpinan dinas terkait – Mutasi / rotasi jabatan bagi pejabat yang tidak mampu meningkatkan kinerja pendapatan dan pengelolaan anggaran – Penundaan kenaikan pangkat bagi pejabat yang lalai dalam tugas pengelolaan keuangan daerah SANKSI FINANSIAL — KEWAJIBAN MENGEMBALIKAN UANG NEGARA! – Kelebihan pembayaran belanja yang tidak sesuai ketentuan — WAJIB DISETOR KEMBALI ke Kas Daerah! – Belanja Barang & Jasa: diteliti per item, kelebihan dikembalikan – Belanja BOS & BOSDA: diverifikasi kebutuhan riil, kelebihan disetor kembali – Belanja Bantuan Sosial: diproses pengembalian jika tidak sesuai ketentuan – Retribusi yang tidak ditarik / tidak disetor — wajib ditagih dan disetor ke Kas Daerah! Terutama Pasar Pagaden yang Rp0,00 — harus ditelusuri siapa yang memungut dan ke mana uangnya! SANKSI PIDANA — JIKA TERBUKTI ADA KESENGAJAAN ATAU KORUPSI – UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 & Pasal 3: – Kerugian keuangan negara → pidana penjara minimal 4 tahun, denda minimal Rp200 juta – Penyalahgunaan wewenang → pidana penjara minimal 3 tahun – UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 — pengembalian kerugian negara tetap wajib meskipun pelaku dihukum pidana – UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara — setiap pejabat yang melanggar wajib mengganti kerugian dari uang pribadi REKOMENDASI BPK YANG WAJIB DILAKSANAKAN ✅ Segera inventarisasi dan tagih seluruh retribusi yang belum disetor — terutama Pasar Pagaden dan pasar lainnya yang realisasi rendah ✅ Evaluasi ulang perencanaan anggaran — jangan sampai anggaran meleset jauh di atas atau di bawah target ✅ Audit menyeluruh atas belanja Barang & Jasa, BOS, dan Bantuan Sosial yang tidak sesuai ketentuan ✅ Tindak tegas pejabat yang lalai atau sengaja melanggar ketentuan pengelolaan keuangan daerah ✅ Laporkan ke KPK dan Kejaksaan Negeri jika ditemukan unsur pidana korupsi KOMENTAR PIMPINAN RAMBO NEWS “Ratusan miliar rupiah anggaran daerah — realisasi pendapatan turun drastis, belanja tidak sesuai ketentuan, saldo kas menganggur sementara defisit terjadi. Ini bukan sekadar kelemahan administrasi — ini KEGAGALAN MANAJEMEN TOTAL!” “Pasar Pagaden realisasi Rp0,00 — itu yang paling mencurigakan! Apakah tidak ada transaksi sama sekali? Atau ada oknum yang memungut tapi tidak menyetorkan? Harus ditelusuri sampai ke akar-akarnya! Siapa pengelolanya? Siapa yang bertanggung jawab?” “Belanja ratusan miliar tidak sesuai ketentuan — itu bukan kesalahan kecil. Itu pelanggaran terhadap UU Keuangan Negara! Kepala SKPD, PPK, PPTK — semuanya wajib bertanggung jawab. Kembalikan uang rakyat yang tidak sesuai peruntukannya!” “Kami minta Bupati Subang bertindak tegas sekarang juga! Ikuti rekomendasi BPK tanpa kompromi. Jika ada unsur pidana — serahkan ke Kejaksaan dan KPK. Jangan biarkan uang rakyat diurus sembarangan! Rakyat Subang berhak tahu ke mana perginya ratusan miliar itu!” — Pimpinan Rambo News TUNTUTAN RAMBO NEWS — HARUS DILAKSANAKAN! ✅ Tagih seluruh retribusi yang belum masuk — terutama Pasar Pagaden! Siapa yang ambil, harus kembalikan! ✅ Proses pengembalian kelebihan belanja — ratusan miliar harus kembali ke Kas Daerah! ✅ Periksa dan tindak tegas pejabat yang lalai atau melanggar ketentuan! ✅ Laporkan ke pihak berwajib jika ada unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang! ✅ Publikasikan laporan tindak lanjut BPK secara terbuka kepada masyarakat Subang! Sumber Data: BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat — Laporan Keuangan Pemkab Subang TA 2023, Halaman 152–153 & Laporan SPI dan Kepatuhan. RAMBO NEWS — TAJAM, TEGAS, MENGAWAL UANG RAKYAT! Post Views: 43 Navigasi pos FAKTA DI BALIK ISU “ST BURHANUDDIN DILENGSERKAN” — ADA APA SEBENARNYA? PUBLIK CURIGA, INI DATA GEROMBOLAN RAMPOK ANGGARAN BBM BEKASI — RP320 JUTA LEBIH DIBAYAR TANPA BUKTI SAH! ALI SOPYAN DESAK KPK & POLRI TANGKAP!