KABUPATEN BEKASI — RAMBO NEWS, 21 OKTOBER 2026 FAKTA POKOK Uraian Nilai Pajak Hotel belum bayar 3 objek Pajak Restoran belum bayar 164 objek Total Potensi Kerugian Penerimaan Rp610.460.156,00 Masih aktif di sistem tapi belum bayar 1 Hotel + 292 Restoran Data belum dimutakhirkan Bapenda belum tahu mana yang tutup, mana yang masih beroperasi INTI MASALAH: Minimal Rp610 juta lebih pajak daerah belum masuk ke kas daerah. 295 objek pajak tercatat aktif di sistem tapi tidak menyetor pajak. Yang lebih parah — Bapenda bahkan belum tahu pasti apakah usaha tersebut masih buka atau sudah tutup, karena data belum pernah dimutakhirkan! RINCIAN TEMUAN 1. Ratusan Wajib Pajak Tidak Setor Selama 2023 – 2 objek pajak hotel belum menyetor pajak dan nilai omzetnya belum ditetapkan dalam surat ketetapan – 164 objek restoran belum melakukan pembayaran pajak minimal sebesar Rp610.460.156,00 – 1 hotel + 292 restoran tercatat aktif di aplikasi SIMPAD, tapi tidak lapor omzet dan tidak bayar pajak 2. Data Tidak Terpercaya — Tidak Tahu Mana Buka, Mana Tutup – Bapenda belum melakukan pemutakhiran data status seluruh objek pajak – Akibatnya: yang tercatat “aktif” belum tentu benar-benar beroperasi — tidak ada yang memverifikasi – Potensi pajak hilang tanpa terdeteksi karena tidak ada yang tahu apakah usaha itu masih ada atau sudah tutup 3. Pelanggaran Aturan Jelas Aturan Yang Dilanggar PP 55/2016 Pasal 5 Wajib pajak wajib mendaftar dan melaporkan data — banyak yang belum terdata sama sekali Perda 5/2018 Pajak hotel & restoran masing-masing tarif 10% — belum semua dipungut sesuai potensi Perbup 34/2023 Bapenda wajib pendata, daftar, mutakhirkan data, dan tagih — tugas ini belum berjalan optimal DAMPAK – Rp610 juta lebih potensi pendapatan hilang atau belum tertagih – Realisasi pajak tidak mencerminkan potensi sebenarnya — angka di laporan keuangan tidak akurat – 9 objek pajak bahkan tidak terdata sebagai Wajib Pajak sama sekali — tidak terawasi KOMENTAR ALI SOPIAN — PIMPINAN RAMBO NEWS “Rp610 juta lebih uang rakyat terlantar begitu saja! Ratusan usaha tercatat aktif tapi tidak bayar pajak selama setahun penuh, dan yang lebih memalukan — Bapenda bahkan tidak tahu pasti apakah usaha itu masih ada atau sudah tutup. Itu bukan kelalaian, itu kelalaian berat yang merugikan seluruh warga Kabupaten Bekasi!” “Sistem SIMPAD cuma jadi pajangan di layar komputer. Datanya tidak pernah diperbarui, penagihannya lemah sekali. Siapa yang bertanggung jawab atas kebocoran ini? Kalau setiap tahun dibiarkan begini, berapa ratus miliar yang hilang dalam satu dekade? Ini bukan sekadar masalah administrasi — ini pengabaian tugas yang nyata!” “Kami minta Bupati Bekasi tidak cuma janji menindaklanjuti. Publikasikan daftar nama penunggak pajaknya, berapa masing-masing berhutang, dan kapan uangnya akan masuk ke kas daerah. Kalau dalam 60 hari tidak ada kemajuan nyata, kami desak pihak berwenang menelusuri siapa yang sengaja melindungi para penunggak pajak ini. Rakyat tidak butuh alasan — rakyat butuh uangnya kembali!” TUNTUTAN RAMBO NEWS 1. MUTAKHIRKAN DATA PAJAK — SELESAIKAN DALAM 30 HARI Lakukan verifikasi lapangan ke seluruh 295 objek pajak yang bermasalah. Tentukan: mana yang masih buka, mana yang sudah tutup, mana yang belum terdaftar. Perbaiki sistem SIMPAD sehingga data mencerminkan kenyataan. 2. TERBITKAN SURAT TEGURAN & TAGIH — JANGAN TUNDA LAGI – 2 hotel dan 164 restoran yang belum bayar → segera terbitkan surat teguran dan ketetapan pajak – 292 restoran + 1 hotel yang statusnya belum jelas → kunjungi langsung, verifikasi, dan tetapkan kewajibannya – Rp610.460.156,00 harus masuk ke Kas Daerah — tetapkan tenggat waktu yang tegas 3. DAFTARKAN 9 OBJEK PAJAK YANG BELUM TERDATA Siapa saja mereka yang sampai sekarang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak? Daftarkan segera, terbitkan NPWPD secara jabatan jika mereka enggan mendaftar sendiri. Tidak boleh ada yang lolos dari pendataan. 4. EVALUASI KINERJA BAPENDA Kepala Bapenda, Kasi Pendataan, dan Kasi Penagihan — semua punya tanggung jawab tertulis di Perbup 34/2023. Kinerja belum optimal. Evaluasi dan perbaiki prosedur monitoring agar tidak terulang tahun depan. “Uang pajak bukan milik pejabat, bukan milik pengusaha — itu milik rakyat. Yang tidak tertagih berarti dirampas dari masa depan anak-anak Kabupaten Bekasi. Kami awasi proses ini sampai tuntas — tidak ada kompromi, tidak ada ampun bagi yang lalai!” — Ali Sopian, Pimpinan Rambo News Sumber: LHP BPK RI — Pemkab Bekasi TA 2023 | Penerbit: Rambo News | Tanggal: 21 Oktober 2026 “Rambo News — Berani, Jujur, Di Pihak Rakyat” Views: 14 Navigasi pos DINILAI SARAT KEJANGGALAN — KUASA HUKUM KADES SONTANG AJUKAN GELAR PERKARA KHUSUS & SP3 KE MABES POLRI TANGKAP GEROMBOLAN KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMKAB BOGOR