JAKARTA — RAMBO NEWS, 20 OKTOBER 2026 FAKTA POKOK Uraian Keterangan – Terlapor Zulfahrianto — Kepala Desa Sontang, Rokan Hulu, Riau – Dugaan Pasal Pungutan Liar & Pasal 12e UU Tipikor – Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau – Langkah Hukum Ajukan Gelar Perkara Khusus + SP3 ke Mabes Polri – Dikirim Kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Kompolnas, Kabareskrim, Kortas Tipikor, Karowassidik Bareskrim, Divisi Propam Polri – Kuasa Hukum Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H. KRONOLOGI SINGKAT Awal Mula: Upaya Membangun Jalan Rusak Akibat Banjir – Jalan Desa Sontang sepanjang ±3 Km rusak parah akibat banjir – Muspika (Camat, Kapolsek, Dandim) bersama masyarakat sepakat: fasilitasi perbaikan melalui sumbangan sukarela dari perusahaan dan warga — tanpa paksaan – Dana terkumpul langsung digunakan untuk perbaikan jalan — sudah selesai dan dinikmati masyarakat selama 2 tahun lebih Berubah Jadi Perkara Pidana – Laporan datang dari LSM AM — yang bukan pihak penyumbang dan tidak merasa dirugikan – Kuasa hukum menduga LSM ini diduga dilatari oleh pihak/perusahaan yang memiliki konflik kepentingan dengan Kades Sontang – Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan Kades Sontang sebagai tersangka dengan tuduhan pungli dan korupsi Langkah ke Mabes Polri – Kuasa hukum resmi mendatangi Mabes Polri untuk meminta Gelar Perkara Khusus — mekanisme sah diatur KUHAP & Perkap No.6/2019 – Jika hasil gelar perkara tidak ditemukan bukti pidana, diminta segera diterbitkan SP3 KATA KUASA HUKUM — ISKANDAR HALIM MUNTHE, S.H., M.H. “Sangat ironis ketika kebijakan desa dan upaya pembangunan jalan yang rusak akibat bencana, yang sudah dinikmati masyarakat luas justru dituduhkan sebagai pungli atau korupsi. Di mana letak kerugiannya jika manfaat nyata sudah dirasakan rakyat?” “Sumbangan sukarela tanpa paksaan, dan seluruhnya habis untuk jalan. Bukan penyumbang yang melapor, tapi LSM yang bukan pihak terkait. Ada indikasi kuat kriminalisasi. Kami yakin penyidik dapat bijak, dan jaksa tinggi dapat transparan memeriksa proses ini.” “Kami minta Kapolri, Kortas Tipikor, Kabareskrim, dan Propam Polri menguji ulang secara objektif. Jika tidak ada bukti pidana, keluarkan SP3. Pejabat desa yang bekerja untuk rakyat tidak boleh dikriminalisasi begitu saja.” KOMENTAR ALI SOPIYAN — RAMBO NEWS “Jalan rusak akibat bencana, warga dan perusahaan menyumbang sukarela tanpa paksaan, jalan sudah dibangun dan dinikmati masyarakat — lalu mana korupsinya? Ini pertanyaan mendasar yang harus dijawab.” “Jika yang melapor bukan pihak yang merasa dirugikan, tapi LSM yang diduga punya kepentingan lain, maka polisi harus telusuri siapa yang benar-benar berada di balik laporan ini. Jangan sampai institusi kepolisian diperalat untuk menyelesaikan dendam pribadi atau persaingan kepentingan.” “Gelar Perkara Khusus adalah mekanisme yang tepat untuk menguji keobjektifan penyidikan. Rambo News mendesak Mabes Polri segera menindaklanjuti permohonan ini secara transparan dan independen. Hukum harus melindungi mereka yang berbuat benar, bukan sebaliknya.” TUNTUTAN RAMBO NEWS 1. SEGERA JADWALKAN GELAR PERKARA KHUSUS Kortas Tipikor & Bareskrim Polri segera tetapkan waktu pelaksanaan Gelar Perkara Khusus. Jangan biarkan proses ini tertunda tanpa alasan jelas. 2. EVALUASI KINERJA PENYIDIK POLD RIAU Divisi Propam & Irwasum perlu menelusuri apakah ada tekanan atau kepentingan tertentu yang memengaruhi proses penyidikan ini. Mengapa LSM yang bukan pihak dirugikan bisa menjadi dasar penetapan tersangka? 3. TRANSPARANSI HASIL GELAR PERKARA Hasil Gelar Perkara Khusus harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika tidak ditemukan unsur pidana, SP3 wajib diterbitkan segera. Jika tetap ada dugaan, jelaskan secara rinci dasar hukumnya kepada publik. 4. LINDUNGI PEJABAT DESA YANG BEKERJA JUJUR Inisiatif swadaya masyarakat untuk kepentingan umum tidak boleh dimudahkan jadi alat pidana. Asas kemanfaatan dan keadilan sosial harus diutamakan selama tidak ada unsur paksaan, pemerasan, atau pengayaan pribadi. “Keadilan bukan hanya untuk yang bersengketa di pengadilan — tapi juga untuk rakyat yang bekerja membangun desanya. Jangan biarkan semangat gotong royong dimatikan dengan tuduhan yang belum tentu benar.” — Ali Sopiyan, Rambo News Sumber: Tim Kuasa Hukum Kades Sontang | Penerbit: Rambo News | Tanggal: 20 Oktober 2026 “Rambo News — Tegas, Jujur, Menjaga Rakyat” Views: 18 Navigasi pos RP533 JUTA LEBIH BAYAR JASA KONSULTANSI — RP486 JUTA BELUM DIKEMBALIKAN!