BANYUASIN — RAMBO NEWS, 20 OKTOBER 2026 FAKTA POKOK Uraian Nilai – Anggaran Belanja Barang & Jasa TA 2025 Rp712.488.846.654,51 -Realisasi Rp661.810.608.429,89 (92,89%) – Realisasi Jasa Konsultansi Konstruksi Rp13.722.877.909,38 – Kelebihan Pembayaran BLP — 25 Paket, 3 SKPD Rp533.782.487,00 – Sudah Disetor ke Kas Daerah (s/d 15 Mei 2026) Rp47.700.000,00 – Sisa Belum Dikembalikan Rp486.082.487,00 INTI MASALAH: 25 paket jasa konsultansi di 3 dinas — PUPR, Disdikbud, dan Dinkes — terbukti kelebihan dibayarkan. Hampir Rp534 juta keluar melebihi yang seharusnya. Sampai sekarang, Rp486 juta lebih belum dikembalikan ke kas daerah! RINCIAN KERUGIAN PER DINAS SKPD Kelebihan Pembayaran – Dinas PUPR Rp424.297.487,00 – Disdikbud Rp56.500.000,00 – Dinkes Rp5.285.000,00 TOTAL Rp486.082.487,00 BAGAIMANA BISA TERJADI? Jasa konsultansi dibayar berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terdiri dari: – BLP (Biaya Langsung Personel) — bayaran tenaga ahli & pendukung ← INI YANG DIBAYARKAN BERLEBIH – BLNP (Biaya Langsung Non Personel) — biaya penunjang kegiatan Hasil konfirmasi ke para tenaga ahli & penyedia menunjukkan: yang tertulis di tagihan lebih besar dari yang seharusnya diterima. Semua pihak — PPK, PPTK, Kepala Dinas, dan penyedia — sudah menandatangani Berita Acara Perhitungan dan mengakui kelebihan tersebut. Penyedia juga sudah sepakat menyetorkan kelebihannya. Tapi kenyataannya: dari Rp533 juta, hanya Rp47,7 juta yang masuk ke kas daerah. Sisanya masih tertunda! PELANGGARAN ATURAN Aturan Pelanggaran PP 12/2019 Pasal 10(1) huruf k Kepala SKPD wajib mengawasi anggaran, tapi pengawasan lemah PP 12/2019 Pasal 141(1) Setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap & sah — tagihan melebihi bukti riil Perpres 16/2018 jo Perpres 46/2025 Pasal 17(2) Penyedia bertanggung jawab atas ketepatan perhitungan — tagihan tidak akurat KOMENTAR ALI SOPIYAN — RAMBO NEWS “Rp486 juta lebih uang rakyat belum dikembalikan, padahal semua pihak sudah akui kelebihannya dan sudah tanda tangan kesepakatan. Kenapa penarikannya lambat sekali? Jangan sampai Berita Acara itu cuma kertas yang ditandatangani untuk menenangkan BPK saat pemeriksaan, tapi tidak ada tindak lanjut yang nyata.” “Masalahnya bukan hanya pada penyedia jasa — tapi di internal Pemkab Banyuasin sendiri. Kepala Dinas kurang mengawasi, PPK dan PPTK kurang cermat memeriksa tagihan. Akibatnya: uang rakyat keluar melebihi yang seharusnya. Ini terjadi di 3 dinas sekaligus, pada 25 paket pekerjaan. Polanya menunjukkan kelemahan sistemik yang harus segera diperbaiki.” “Rambo News mendesak: Bupati Banyuasin segera instruksikan penagihan tegas kepada para penyedia yang masih berkewajiban. Tetapkan batas waktu yang jelas. Jika tidak disetorkan, potong dari pembayaran berikutnya atau jalur hukum. Jangan biarkan kerugian negara menumpuk hanya karena kelambanan proses penagihan.” TUNTUTAN RAMBO NEWS 1. TETAPKAN TENGGAT WAKTU TEGAS — 30 HARI KERJA Semua sisa kelebihan pembayaran Rp486.082.487 harus sudah masuk ke Kas Daerah paling lambat 30 hari kerja sejak rekomendasi BPK diterima. Bupati Banyuasin harus menandatangani instruksi penagihan resmi hari ini. 2. LAPORKAN PROGRES PENYETORAN SECARA BERKALA Publik berhak tahu siapa saja penyedia yang belum menyetorkan, berapa masing-masing, dan alasan keterlambatannya. Daftar nama dan nilai harus dipublikasikan di situs resmi Pemkab Banyuasin. 3. EVALUASI KINERJA PPK & PPTK DI 3 SKPD TERSEBUT Kelebihan pembayaran terjadi karena kurang cermat dalam verifikasi tagihan. Evaluasi siapa yang bertugas saat itu, apakah ada kelalaian yang merugikan negara, dan perbaiki prosedur verifikasi ke depan agar tidak terulang. 4. PERKUAT VERIFIKASI BLP SEBELUM PEMBAYARAN Sebelum tagihan disetujui: – Konfirmasi ke personel tercantum — benar menerima jumlah tersebut? – Bandingkan dengan KAK & kontrak — sesuai? – Tanda tangan verifikasi tertulis dari PPK, PPTK, dan pejabat pengawas Tanpa verifikasi lengkap, pembayaran DITANGGUHKAN. “Semua pihak sudah sepakat nilai kelebihannya. Semua pihak tahu harus dikembalikan. Maka tidak ada alasan untuk menunda lagi. Uang rakyat harus kembali ke rakyat — secepatnya, utuh, dan tanpa kompromi.” — Ali Sopiyan, Rambo News Sumber: LHP BPK RI — Pemkab Banyuasin TA 2025 | Penerbit: Rambo News | Tanggal: 20 Oktober 2026 “Rambo News — Tegas, Jujur, Menjaga Rakyat” Views: 8 Navigasi pos STANDAR KOMPETENSI TIDAK ADA, MUTASI SERAMPANGAN — SPI TIDAK BERFUNGSI, PT PETRO MUBA TERANCAM STAGNASI DINILAI SARAT KEJANGGALAN — KUASA HUKUM KADES SONTANG AJUKAN GELAR PERKARA KHUSUS & SP3 KE MABES POLRI