MEDAN — 21 OKTOBER 2026
KRONOLOGI PERISTIWA

Kejadian: Senin, 12 Oktober 2026
Lokasi: Depan Sekolah Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang

Waktu Peristiwa
Siang Hendra Saputra dicegat oleh Surianto alias Bandot & ±10 orang. Tanpa sebab jelas, korban dipukuli secara bersama-sama. Salah satu pelaku sempat menginjak leher korban. Bandot mengacungkan senjata tajam ke korban
Setelahnya Korban diseret paksa ke Polsek Tanjung Morawa
Di Polsek Di dalam lingkungan Polsek pun, Bandot dkk kembali memukuli korban!
Setelah dipastikan salah sasaran Bandot memberi uang kepada korban dengan alasan uang pengobatan — sekaligus meminta korban tidak melaporkan kejadian tersebut
Selasa, 20 Oktober 2026 Kuasa Hukum korban kecewa — Polsek Tamora menolak menerima laporan dengan alasan korban sudah menerima uang perdamaian

KATA KUASA HUKUM KORBAN — MAHMUD IRSAD LUBIS, SH

“Tidak ada perdamaian yang menghilangkan peristiwa tindak pidana. Kami kecewa dengan Polsek Tamora karena tidak profesional. Uang yang diberikan bukan bentuk perdamaian hukum — itu sekadar upaya menutup mulut korban agar diam. Dan yang paling parah: di dalam Polsek saja pelaku masih berani memukul klien kami! Ini menunjukkan betapa arogannya mereka.”

“Kami menduga kuat ada kedekatan hubungan antara pelaku dengan oknum petugas di Polsek Tanjung Morawa. Mengapa laporan ditolak dengan alasan yang tidak berdasar hukum? Mengapa pelaku bisa begitu leluasa bertindak sewenang-wenang bahkan di Mapolsek?”

“Kami akan melaporkan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara, bahkan sampai ke Mabes Polri! Ini bukan sekadar kelalaian — ini pelanggaran tugas yang harus ditindak tegas!”

– 4 TINDAK PIDANA YANG AKAN DILAPORKAN

– Penganiayaan secara bersama-sama — Surianto alias Bandot dkk memukuli korban tanpa sebab

– Penganiayaan di lingkungan instansi kepolisian — korban dipukul lagi setelah diseret ke Polsek Tamora

– Kepemilikan senjata tajam tanpa izin — Bandot mengacungkan senjata tajam ke korban

– Perampasan kemerdekaan — korban diseret secara paksa ke Polsek Tanjung Morawa

TUNTUTAN

– Terima dan proses laporan korban secara resmi — uang perdamaian tidak menghapus tindak pidana

– Usut tuntas dugaan keterlibatan/ketidakprofesionalan oknum Polsek Tamora — laporkan ke Propam Polda Sumut

– Tindak tegas Surianto alias Bandot dkk — penganiayaan + senjata tajam = tidak boleh dibiarkan bebas

– Jaminan keamanan bagi korban Hendra Saputra — jangan biarkan korban terintimidasi karena melapor

“Keadilan tidak bisa dibeli dengan uang. Di dalam Polsek saja pelaku masih berani main kekerasan — di mana lagi rakyat bisa berlindung jika bukan di kepolisian sendiri? Kami pantau terus kasus ini sampai tuntas!”

Sumber: Wawancara langsung Mahmud Irsad Lubis, SH | Tanggal: 21 Oktober 2026
Laporan Tim Redaksi

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *