BANDUNG— RAMBO NEWS, 22 OKTOBER 2026
FAKTA MENGGUNCANG

Uraian Nilai
Kelebihan pembayaran gaji, tunjangan & TPP Rp1.586.851.035
Sudah disetor ke Kas Daerah Rp565.226.239
MASIH BELUM DIKEMBALIKAN Rp1.021.624.796

INTI MASALAH: Realisasi Belanja Pegawai Pemprov Jabar TA 2025 mencapai Rp8,55 TRILIUN. Namun karena data kepegawaian tidak dimutakhirkan tepat waktu di sistem SIAp Jabar → SIJITU menghitung hak gaji & tunjangan berlebihan. Hampir Rp1 Miliar lebih uang rakyat belum kembali ke kas daerah sampai saat ini!

RINCIAN TEMUAN BPK
SISTEM TIDAK TERINTEGRASI, DATA TIDAK MUTAKHIR

– Tiga aplikasi berbeda: SIAp Jabar (data kepegawaian), SIJITU (perhitungan gaji), TRK (penilaian kinerja)
– Kelemahan: Data tidak diperbarui tepat waktu → pegawai yang sudah pensiun, berhenti, pindah jabatan, atau meninggal masih tercatat aktif dan menerima gaji/tunjangan berlebih
– 34 SKPD terbukti belum optimal mengawasi pembayaran gaji dan tunjangan

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

– Kepala 34 SKPD — lemah dalam pengawasan dan pengendalian pembayaran
– Pegawai — belum tertib memutakhirkan data diri secara mandiri di SIAp Jabar
– Tim Fasilitator & Pengelola Gaji — lemah dalam verifikasi, validasi, dan klarifikasi data

PELANGGARAN ATURAN TERBUKTI

– PP No.7/1977 ttg Gaji PNS — tunjangan suami/istri dan anak dibayarkan tidak sesuai syarat
– Perka BKN ttg penghentian tunjangan umum, jabatan struktural & fungsional — tidak dihentikan tepat waktu saat pegawai berubah status
– Pergub Jabar ttg TPP & Pengelolaan Kinerja — pembayaran tetap berjalan padahal seharusnya dihentikan saat pegawai memasuki masa pensiun/berhenti

RENCANA TINDAK LANJUT PEMPROV JABAR

– Hanya berjanji menindaklanjuti dalam 60 hari setelah LHP diterima
– Tidak ada penjelasan siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian ini
– Tidak ada langkah hukum yang direncanakan terhadap pihak yang lalai

PERNYATAAN TEGAS ALI SOPYAN — WASEKJEN RAMBO NUSANTARA

“KPK RI seakan-akan belum melirik kebocoran ratusan miliar bahkan triliunan di Pemprov Jawa Barat. Padahal ini bukan kejadian tunggal. Ini pola yang berulang — data tidak dimutakhirkan, sistem saling tidak terhubung, uang keluar terus, dan setelah ketahuan baru disetor sebagian, tanpa siapa yang dipertanggungjawabkan secara hukum!”

“Pemberantasan korupsi jangan tebang pilih. Kalau di daerah kecil saja ditindak tegas, mengapa di Pemprov Jawa Barat yang nilainya triliunan rupiah hanya disuruh kembalikan uangnya tanpa ada yang diusut secara pidana? Itu uang rakyat, bukan tabungan pribadi pejabat!”

“Kami meminta KORTAS TIPIDKOR POLRI segera turun ke lapangan! Periksa siapa yang menandatangani pembayaran ini. Periksa mengapa sistem yang saling terhubung tidak dijaga. Periksa apakah ada unsur kesengajaan membiarkan data tidak diperbarui agar uang terus cair. Kerugian keuangan negara sebesar Rp1 Miliar lebih ini bukan sekadar kesalahan administrasi — kalau terjadi berulang kali di 34 SKPD, ada yang salah secara sistemik dan patut diduga ada kongkalikong di dalamnya!”

“Kami pantau terus. Jangan sampai ini hanya berhenti di ‘janji disetor dalam 60 hari’. Kami minta nama-nama yang lalai diumumkan secara terbuka. Dan kalau dalam 30 hari tidak ada penindakan tegas — Rambo Nusantara siap melaporkan sendiri ke KORTAS TIPIDKOR POLRI secara resmi.”

TUNTUTAN RAMBO NEWS

1. KORTAS TIPIDKOR POLRI SEGERA TURUN — LAKUKAN PENYELIDIKAN RESMI

– Usut dugaan kerugian keuangan negara
– Periksa apakah ada unsur kesengajaan dalam kelalaian pemutakhiran data
– Identifikasi siapa saja yang bertanggung jawab di 34 SKPD

2. RP1.021.624.796 DIKEMBALIKAN UTUH — DALAM WAKTU PALING LAMA 30 HARI

– Bukan 60 hari. Uang rakyat harus segera dikembalikan
– Setiap hari keterlambatan = kerugian tambahan bagi masyarakat Jawa Barat

3. KPK RI JANGAN TUTUP MATA

– Anggaran belanja pegawai Pemprov Jabar mencapai Rp8,55 TRILIUN
– Kebocoran Rp1 Miliar hanyalah puncak gunung es — periksa seluruh pengelolaan keuangan Pemprov Jabar secara menyeluruh

4. PERBAIKI SISTEM SECARA MENYELURUH — JANGAN HANYA TAMBAH DATA

– Integrasikan SIAp Jabar, SIJITU, dan TRK menjadi satu sistem yang saling terkunci otomatis
– Jika status pegawai berubah → sistem otomatis hentikan pembayaran gaji/tunjangan
– Fasilitator yang lalai harus dikenakan sanksi administrasi dan pidana

“Kebenaran tidak boleh ditunda. Uang rakyat tidak boleh hilang begitu saja. Siapa yang lalai, siapa yang harus bertanggung jawab — tanpa terkecuali, tanpa tebang pilih!”

— Ali Sopyan, Wasekjen Rambo Nusantara
Sumber: LHP BPK RI — Pemprov Jawa Barat TA 2025 | Penerbit: Rambo News | Tanggal: 22 Oktober 2026
RAMBO NEWS — Saatnya Rakyat Bersuara

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *