PALEMBANG — RAMBO NEWS, 10 OKTOBER 2026 — BPK membongkar kekacauan besar di 30 SKPD Pemerintah Kota Palembang! Kegiatan yang seharusnya masuk Belanja Modal malah dimasukkan Belanja Barang Jasa — Rp86,8 MILIAR! Sebaliknya, yang seharusnya Belanja Barang Jasa dimasukkan Belanja Modal — Rp6,4 MILIAR! Dan hibah ke instansi vertikal dicatat sebagai Belanja Modal — Rp3,1 MILIAR! Hasilnya: Laporan Keuangan Kota Palembang TIDAK AKURAT, lebih saji & kurang saji miliaran rupiah! RP86,8 MILIAR — SEHARUSNYA BELANJA MODAL, MALAH MASUK BELANJA BARANG & JASA! Tabel Fakta Angka Jumlah SKPD yang salah klasifikasi 24 SKPD Nilai kegiatan yang menambah aset tetap tapi dianggarkan salah Rp86.836.693.213,55 Masa manfaat kegiatan Lebih dari 12 bulan — seharusnya ASET TETAP! Dampak pada Laporan Keuangan Belanja Modal KURANG SAJI Rp86,8 Miliar — aset daerah tercatat lebih rendah dari kenyataan! Artinya: Aset milik rakyat senilai Rp86,8 MILIAR TIDAK TERCATAT sebagai aset tetap! Padahal manfaatnya lebih dari 1 tahun — ini bukan biaya rutin, ini INVESTASI daerah. RP6,4 MILIAR — TIDAK TAMBAH ASET, MALAH DIBUAT BELANJA MODAL! Tabel Fakta Angka Jumlah SKPD yang salah arah 16 SKPD Nilai kegiatan yang TIDAK menambah aset tetap tapi dimasukkan Belanja Modal Rp6.388.138.740,00 Dampak pada Laporan Keuangan Belanja Modal LEBIH SAJI Rp6,4 Miliar — terlihat seolah-olah investasi daerah bertambah, padahal tidak ada aset baru! Artinya: Uang habis untuk kegiatan rutin — tapi dicatat seolah dibelanjakan untuk bangunan, peralatan, atau aset jangka panjang. Pembaca laporan keuangan DITIPU oleh angka yang tidak sesuai kenyataan! RP3,1 MILIAR — HIBAH DISEMBUNYIKAN DI BELANJA MODAL! Tabel Fakta Angka SKPD terkait Dinas PUPR & Sekretariat Daerah Nilai hibah ke instansi vertikal yang disembunyikan Rp3.083.116.875,00 Status NPHD Satu sudah ada NPHD — satu BELUM ada! Seharusnya masuk akun Belanja HIBAH, BUKAN Belanja Modal Dampak pada Laporan Keuangan Belanja Hibah KURANG SAJI Rp3,1 Miliar — rakyat tidak tahu berapa sebenarnya yang disumbangkan ke instansi lain! Artinya: Hibah tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) — lalu disembunyikan di akun lain. Transparansi di mana? RINGKASAN KEKACAUAN LAPORAN KEUANGAN Tabel Akun Lebih Saji (+) Kurang Saji (−) Belanja Modal +Rp9.471.255.615,00 −Rp86.836.693.213,55 Belanja Barang & Jasa +Rp86.836.693.213,55 −Rp6.388.138.740,00 Belanja Hibah — −Rp3.083.116.875,00 Total Salah Klasifikasi ±Rp96,3 MILIAR TERKACAU! ALASAN RESMINYA: “KETERBATASAN PEMAHAMAN TEKNIS” Pengakuan TAPD & Kepala SKPD: “Kurang cermat verifikasi saat penyusunan anggaran… keterbatasan pemahaman teknis klasifikasi akun… kesalahan pemilihan rekening di SIPD.” PERTANYAAN TEGAS: – Kalau Kepala SKPD tidak paham beda Belanja Modal & Belanja Barang — siapa yang paham? – TAPD dibayar untuk memverifikasi — kenapa Rp96 MILIAR lolos begitu saja? – SIPD hanya alat — manusianya yang harus benar! Jangan salahkan sistem kalau manusianya tidak teliti! – – Hibah tanpa NPHD masuk akun lain — sekadar salah ketik, atau sengaja menghindari prosedur? -KOMENTAR TEGAS ALI SOPIAN — PIMPINAN RAMBO NEWS “Rp96 MILIAR uang rakyat dicatat di tempat yang salah — bukan receh, bukan ribuan, tapi MILIARAN! Kalau pedagang pasar salah hitung, dagangannya rugi. Kalau pemerintah salah catat miliaran — rakyat yang dirugikan. Laporan keuangan itu cermin pengelolaan uang negara. Kalau cerminnya pecah — mana yang bisa dipercaya? TAPD diminta: berhenti sekadar stempel dokumen. Verifikasi bukan formalitas — itu kewajiban utama! Kepala SKPD: pahami akun belanja sebelum mengajukan anggaran. Kalau belum paham — ikut pelatihan, belajar, jangan sampai miliaran rupiah jadi korban ketidaktahuan. Wali Kota Palembang diminta: EVALUASI KINERJA TAPD. Siapa yang bertanggung jawab atas verifikasi yang gagal ini? Jangan biarkan alasan ‘kurang paham’ jadi tameng kelalaian berulang. Laporan keuangan PALSU = rakyat ditipu. Betulkan sekarang juga — sebelum anggaran tahun berikutnya disusun!” — Ali Sopian, Pimpinan RAMBO NEWS -TINDAKAN WAJIB — REKOMENDASI BPK: – Segera koreksi seluruh klasifikasi belanja di 30 SKPD — pindahkan ke akun yang benar – Lengkapi NPHD untuk hibah ke instansi vertikal yang belum punya — tanpa NPHD = tidak boleh dicairkan! – TAPD: perkuat verifikasi DPA/DPPA — jangan tanda tangan sebelum yakin akunnya benar – Bimbingan teknis wajib untuk seluruh Kepala SKPD & staf keuangan — klasifikasi belanja dasar harus dikuasai – Evaluasi kinerja TAPD — verifikasi miliaran rupiah tidak boleh sekadar lewat tanpa cek silang yang teliti “Anggaran itu bukan sekadar angka — itu amanah rakyat. Salah tempat = salah arah = kerugian rakyat. Akun yang benar, laporan yang jujur, pertanggungjawaban yang transparan — itu hak rakyat, bukan kemurahan hati pejabat!” RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, TIDAK BERKOMPROMI DENGAN KEKACAUAN LAPORAN KEUANGAN! Views: 45 Navigasi pos RP568 JUTA LEBIH BAYAR HIBAH — LAPORAN TERLAMBAT, VOLUME KURANG, DANA TIDAK DIKEMBALIKAN NOTA BBM PALSU! RP81 JUTA LEBIH BAYAR DI 4 SKPD BANYUASIN — KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTA TURUN!