LAHAT — RAMBO NEWS, 10 OKTOBER 2026 — Pemkab Lahat menyalurkan Belanja Hibah Tahun 2025 senilai Rp175 MILIAR. Namun BPK menemukan kekacauan di 6 SKPD: laporan pertanggungjawaban terlambat berbulan-bulan, dokumen KONI tidak sesuai ketentuan Rp273 JUTA, dan 7 paket pekerjaan fisik kurang volume mencapai Rp327 JUTA! Penyetoran ke Kas Daerah baru Rp32 JUTA — masih tersisa Rp568 JUTA belum kembali ke rakyat!

KONI LAHAT — LAPORAN LAMBAT, DOKUMEN TIDAK VALID Rp273 JUTA!

Tabel
Uraian Fakta
Hibah ke KONI Rp8.062.500.000,00
Batas laporan pertanggungjawaban Paling lambat 10 Januari 2026
Laporan masuk 21 Januari 2026 — terlambat 11 hari!
Pertanggungjawaban tidak sesuai ketentuan Rp273.308.465,00

Alasan KONI: “Menunggu laporan dari masing-masing Pengurus Cabang Olahraga.”

ARTINYA:

–  Rp273 JUTA dibayarkan tapi dokumennya TIDAK SAH
​
–  KONI sudah sepakat kembalikan dana — tapi belum lunas disetorkan!

POLRES LAHAT — LAPORAN HIBAH TERLAMBAT HINGGA BULAN FEBRUARI!

Tabel
Penerima Hibah Nilai Hibah Batas Laporan Laporan Masuk Keterlambatan
Polres via Dishub Rp500.000.000 10 Januari 2026 3 Februari 2026 ±24 hari
Polres via Kesbangpol Rp1.088.342.000 10 Januari 2026 5 Februari 2026 ±26 hari

Alasan Polres: “Menunggu kegiatan Operasi Lilin selesai 2 Januari + kelengkapan administrasi.”

Pertanyaan penting: Kegiatan sudah direncanakan sejak awal tahun — kenapa administrasi tidak disiapkan sejak awal? Aturan jelas: laporan paling lambat 10 Januari. Bukan 3 Februari!

PEKERJAAN FISIK — BAYAR LENGKAP, FISIK KURANG Rp327 JUTA!

Tabel
SKPD Jumlah Paket Kekurangan Volume Sudah Dikembalikan Sisa Belum Kembali
Sekretariat Daerah — — Rp12.873.891 (11 Mei ’26) —
Dinas PUPR 7 paket Rp76.180.130,95 Rp19.420.083,73 (13 Mei ’26) Rp56.760.047,22
Dinas TPHP — Rp218.693.413,03 Rp0 Rp218.693.413,03
KONI Dinas Pemuda & Olahraga — Rp273.308.465,00 Rp0 Rp273.308.465,00
TOTAL BELUM DIKEMBALIKAN Rp600.475.983,71 Rp32.293.974,73 Rp568.182.008,98

Fakta Keras: Pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak PENUH — padahal di lapangan, pekerjaan TIDAK SELESAI sesuai volume. PPK & PPTK menandatangani berita acara penyelesaian yang TIDAK SESUAI FAKTA DI LAPANGAN!

PELANGGARAN ATURAN YANG NYATA!

Tabel
Aturan Yang Dilanggar
Perpres 16/2018 Pasal 57(2) PPK WAJIB periksa barang/jasa sebelum bayar — tidak dilakukan dengan cermat!
Perpres 16/2018 Pasal 27(6b) Pembayaran HARUS berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume — dibayar penuh walau volume kurang!
Perbup 23/2021 Pasal 28(3) Sisa dana hibah WAJIB dikembalikan akhir tahun — Rp568 JUTA masih tertahan!
Perbup 23/2021 Pasal 30(1) Penerima hibah bertanggung jawab formal & material — laporan terlambat, dokumen tidak sah!
Perbup 23/2021 Pasal 31(1) Laporan hibah paling lambat 10 Januari — KONI 21 Januari, Polres Februari!

-SIAPA YANG LALAI?

Tabel
Pihak Kelemahan
Sekda & Kadis PUPR Belum optimal awasi & kendalikan hibah; PPK kurang cermat kendalikan kontrak
Kadis Pemuda & Olahraga + Kadis TPHP Sebagai PPK sekaligus PA — belum optimal awasi; terima laporan tidak lengkap & terlambat
PPK-SKPD & PPTK Tidak cermat verifikasi laporan penerima hibah
PPTK & Pengawas Lapangan Tidak periksa volume fisik sesuai kontrak — tanda tangan berita acara asal jadi

-KOMENTAR TEGAS ALI SOPIAN — PIMPINAN RAMBO NEWS

“Rp568 JUTA uang rakyat belum kembali ke Kas Daerah — dan ini BUKAN uang receh! Hibah Rp8 Miliar ke KONI — dokumen pertanggungjawabannya Rp273 JUTA TIDAK SAH, tapi tetap dibayarkan penuh. Pekerjaan fisik dibayar 100% — di lapangan volumenya kurang Rp327 JUTA. Laporan pertanggungjawaban yang seharusnya 10 Januari — KONI baru kirim akhir Januari, Polres baru kirim FEBRUARI! Semua pihak sudah sepakat kembalikan uang — tapi sampai sekarang baru Rp32 JUTA yang masuk. Di mana sisa Rp568 JUTA? Kenapa penagihan berjalan lambat? Siapa yang membiarkan pembayaran keluar sebelum laporan lengkap diverifikasi? Prinsipnya sederhana: TIDAK ADA LAPORAN = TIDAK ADA LANJUTAN HIBAH. TIDAK ADA FISIK = TIDAK ADA PEMBAYARAN. Kalau PPK dan PPTK tidak mampu memverifikasi — mundur. Jangan duduk di kursi tapi hanya tahu menandatangani tanpa memeriksa. Bupati Lahat diminta: PERCEPAT PENAGIHAN SISA Rp568 JUTA SEKARANG JUGA. Yang lalai — beri sanksi administrasi. Lakukan evaluasi menyeluruh atas penyaluran hibah tahun depan — jangan sampai uang rakyat jadi santapan tanpa pertanggungjawaban yang sah!”

— Ali Sopian, Pimpinan RAMBO NEWS

-TINDAKAN WAJIB — REKOMENDASI BPK:

– Tagih & setorkan sisa ke Kas Daerah PALING LAMBAT 30 HARI:

– KONI: Rp273.308.465,00
​
– Dinas TPHP: Rp218.693.413,03
​
– Dinas PUPR: Rp56.760.047,22

– Perbaiki mekanisme verifikasi laporan hibah — terima laporan HANYA jika lengkap & tepat waktu
– Pembayaran pekerjaan fisik WAJIB berdasarkan berita acara pengukuran bersama di lapangan — BUKAN sekadar nilai kontrak
– Latih & evaluasi kinerja PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan — yang berulang lalai diganti atau dikenakan sanksi ganti rugi
– Tetapkan tenggat waktu tegas untuk penyetoran sisa dana hibah — berikan sanksi bunga keterlambatan sesuai aturan

“Hibah bukan hadiah tanpa syarat. Itu uang rakyat — ada aturannya, ada pertanggungjawabannya, ada pengawasannya. Laporan terlambat = pelanggaran. Dokumen tidak sah = kembalikan uangnya. Fisik kurang = potong pembayarannya. Tegas, konsisten, tidak boleh ditawar!”

RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, TIDAK BERKOMPROMI DENGAN KELALAIAN PENGELOLAAN UANG RAKYAT!

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *