LAHAT — RAMBO NEWS, 10 OKTOBER 2026 — Pemkab Lahat menyalurkan Belanja Hibah Tahun 2025 senilai Rp175 MILIAR. Namun BPK menemukan kekacauan di 6 SKPD: laporan pertanggungjawaban terlambat berbulan-bulan, dokumen KONI tidak sesuai ketentuan Rp273 JUTA, dan 7 paket pekerjaan fisik kurang volume mencapai Rp327 JUTA! Penyetoran ke Kas Daerah baru Rp32 JUTA — masih tersisa Rp568 JUTA belum kembali ke rakyat! KONI LAHAT — LAPORAN LAMBAT, DOKUMEN TIDAK VALID Rp273 JUTA! Tabel Uraian Fakta Hibah ke KONI Rp8.062.500.000,00 Batas laporan pertanggungjawaban Paling lambat 10 Januari 2026 Laporan masuk 21 Januari 2026 — terlambat 11 hari! Pertanggungjawaban tidak sesuai ketentuan Rp273.308.465,00 Alasan KONI: “Menunggu laporan dari masing-masing Pengurus Cabang Olahraga.” ARTINYA: – Rp273 JUTA dibayarkan tapi dokumennya TIDAK SAH – KONI sudah sepakat kembalikan dana — tapi belum lunas disetorkan! POLRES LAHAT — LAPORAN HIBAH TERLAMBAT HINGGA BULAN FEBRUARI! Tabel Penerima Hibah Nilai Hibah Batas Laporan Laporan Masuk Keterlambatan Polres via Dishub Rp500.000.000 10 Januari 2026 3 Februari 2026 ±24 hari Polres via Kesbangpol Rp1.088.342.000 10 Januari 2026 5 Februari 2026 ±26 hari Alasan Polres: “Menunggu kegiatan Operasi Lilin selesai 2 Januari + kelengkapan administrasi.” Pertanyaan penting: Kegiatan sudah direncanakan sejak awal tahun — kenapa administrasi tidak disiapkan sejak awal? Aturan jelas: laporan paling lambat 10 Januari. Bukan 3 Februari! PEKERJAAN FISIK — BAYAR LENGKAP, FISIK KURANG Rp327 JUTA! Tabel SKPD Jumlah Paket Kekurangan Volume Sudah Dikembalikan Sisa Belum Kembali Sekretariat Daerah — — Rp12.873.891 (11 Mei ’26) — Dinas PUPR 7 paket Rp76.180.130,95 Rp19.420.083,73 (13 Mei ’26) Rp56.760.047,22 Dinas TPHP — Rp218.693.413,03 Rp0 Rp218.693.413,03 KONI Dinas Pemuda & Olahraga — Rp273.308.465,00 Rp0 Rp273.308.465,00 TOTAL BELUM DIKEMBALIKAN Rp600.475.983,71 Rp32.293.974,73 Rp568.182.008,98 Fakta Keras: Pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak PENUH — padahal di lapangan, pekerjaan TIDAK SELESAI sesuai volume. PPK & PPTK menandatangani berita acara penyelesaian yang TIDAK SESUAI FAKTA DI LAPANGAN! PELANGGARAN ATURAN YANG NYATA! Tabel Aturan Yang Dilanggar Perpres 16/2018 Pasal 57(2) PPK WAJIB periksa barang/jasa sebelum bayar — tidak dilakukan dengan cermat! Perpres 16/2018 Pasal 27(6b) Pembayaran HARUS berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume — dibayar penuh walau volume kurang! Perbup 23/2021 Pasal 28(3) Sisa dana hibah WAJIB dikembalikan akhir tahun — Rp568 JUTA masih tertahan! Perbup 23/2021 Pasal 30(1) Penerima hibah bertanggung jawab formal & material — laporan terlambat, dokumen tidak sah! Perbup 23/2021 Pasal 31(1) Laporan hibah paling lambat 10 Januari — KONI 21 Januari, Polres Februari! -SIAPA YANG LALAI? Tabel Pihak Kelemahan Sekda & Kadis PUPR Belum optimal awasi & kendalikan hibah; PPK kurang cermat kendalikan kontrak Kadis Pemuda & Olahraga + Kadis TPHP Sebagai PPK sekaligus PA — belum optimal awasi; terima laporan tidak lengkap & terlambat PPK-SKPD & PPTK Tidak cermat verifikasi laporan penerima hibah PPTK & Pengawas Lapangan Tidak periksa volume fisik sesuai kontrak — tanda tangan berita acara asal jadi -KOMENTAR TEGAS ALI SOPIAN — PIMPINAN RAMBO NEWS “Rp568 JUTA uang rakyat belum kembali ke Kas Daerah — dan ini BUKAN uang receh! Hibah Rp8 Miliar ke KONI — dokumen pertanggungjawabannya Rp273 JUTA TIDAK SAH, tapi tetap dibayarkan penuh. Pekerjaan fisik dibayar 100% — di lapangan volumenya kurang Rp327 JUTA. Laporan pertanggungjawaban yang seharusnya 10 Januari — KONI baru kirim akhir Januari, Polres baru kirim FEBRUARI! Semua pihak sudah sepakat kembalikan uang — tapi sampai sekarang baru Rp32 JUTA yang masuk. Di mana sisa Rp568 JUTA? Kenapa penagihan berjalan lambat? Siapa yang membiarkan pembayaran keluar sebelum laporan lengkap diverifikasi? Prinsipnya sederhana: TIDAK ADA LAPORAN = TIDAK ADA LANJUTAN HIBAH. TIDAK ADA FISIK = TIDAK ADA PEMBAYARAN. Kalau PPK dan PPTK tidak mampu memverifikasi — mundur. Jangan duduk di kursi tapi hanya tahu menandatangani tanpa memeriksa. Bupati Lahat diminta: PERCEPAT PENAGIHAN SISA Rp568 JUTA SEKARANG JUGA. Yang lalai — beri sanksi administrasi. Lakukan evaluasi menyeluruh atas penyaluran hibah tahun depan — jangan sampai uang rakyat jadi santapan tanpa pertanggungjawaban yang sah!” — Ali Sopian, Pimpinan RAMBO NEWS -TINDAKAN WAJIB — REKOMENDASI BPK: – Tagih & setorkan sisa ke Kas Daerah PALING LAMBAT 30 HARI: – KONI: Rp273.308.465,00 – Dinas TPHP: Rp218.693.413,03 – Dinas PUPR: Rp56.760.047,22 – Perbaiki mekanisme verifikasi laporan hibah — terima laporan HANYA jika lengkap & tepat waktu – Pembayaran pekerjaan fisik WAJIB berdasarkan berita acara pengukuran bersama di lapangan — BUKAN sekadar nilai kontrak – Latih & evaluasi kinerja PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan — yang berulang lalai diganti atau dikenakan sanksi ganti rugi – Tetapkan tenggat waktu tegas untuk penyetoran sisa dana hibah — berikan sanksi bunga keterlambatan sesuai aturan “Hibah bukan hadiah tanpa syarat. Itu uang rakyat — ada aturannya, ada pertanggungjawabannya, ada pengawasannya. Laporan terlambat = pelanggaran. Dokumen tidak sah = kembalikan uangnya. Fisik kurang = potong pembayarannya. Tegas, konsisten, tidak boleh ditawar!” RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, TIDAK BERKOMPROMI DENGAN KELALAIAN PENGELOLAAN UANG RAKYAT! Views: 28 Navigasi pos DIREKTUR HILANG, USAHAN MATI, LAPORAN HILANG — PENYERTAAN MODAL RP1,59 MILIAR TERANCAM HILANG TANPA JEJAK! RP96 MILIAR SALAH KLASIFIKASI — 30 SKPD PALEMBANG CAMPURADUKAN BELANJA MODAL, BARANG & HIBAH! DATA KEUANGAN KACAU, TIDAK BISA DIPERCAYA!