LUBUK LINGGAU — RAMBO NEWS, 9 OKTOBER 2026 — BPK membongkar kekacauan ganda di Pemerintah Kota Lubuk Linggau! Tarif pemakaian pelataran TOM tidak ada di Perda — dipungut seenaknya, kadang dihapus begitu saja. Sementara retribusi sampah hanya 66 dari 1.181 wajib retribusi yang bayar sesuai aturan — potensi kehilangan pendapatan mencapai Rp617 JUTA!

MASALAH PERTAMA — PELATARAN TOM: TARIF TIDAK ADA, PUNGUTAN KASUISTIK!

FAKTA RINCIAN

Anggaran Retribusi Olahraga Rp300.000.000,00
Realisasi Rp160.275.000,00 — hanya 53,43%
Kegiatan pakai pelataran TOM 8 kegiatan
– Yang bayar retribusi 2 kegiatan
– TIDAK DIKENAKAN RETRIBUSI 6 kegiatan — alasan: surat penghapusan / tidak sanggup bayar

Perda No. 12 Tahun 2023 HANYA atur tarif bagian DALAM TOM — PELATARANNYA TIDAK ADA ATURAN SAMA SEKALI!

“Tarif ditentukan lewat kesepakatan lisan — kalau penyelenggara bilang tidak mampu, langsung dihapus. Di mana ketegasan aturannya? Siapa yang berwenang menghapus pungutan uang rakyat?”

MASALAH KEDUA — RETRIBUSI SAMPAH: DATA TIDAK ADA, TARIF DILANGGAR, RP617 JUTA LENYAP!

Tabel
Fakta Rincian
Anggaran Retribusi Kebersihan Rp1.000.000.000,00
Realisasi 2025 Rp596.495.500,00 — 59,65%
Jumlah Wajib Retribusi (WR) 1.181 WR
– Bayar SESUAI tarif Perda HANYA 66 WR — 5,6% SAJA!
-Bayar DI BAWAH tarif / tidak sesuai 1.115 WR — 94,4%!
POTENSI KEHILANGAN PENDAPATAN Rp617.304.500,00!

4 KEBOCORAN FATAL:

1. TIDAK ADA BASIS DATA — Data WR masih rekap manual, tidak diklasifikasi sesuai golongan & tarif Perda
​
2. TARIF DILANGGAR MASSAL — Sebagian besar WR menolak bayar sesuai tarif, dipungut seenaknya
​
3. PERDA BELUM ATUR PERUMAHAN — Sampah di lingkungan perumahan diangkut setiap hari, TAPI TIDAK PERNAH DITAGIH!
​
4. TIDAK ADA SOP PENAGIHAN — Uang retribusi ditahan juru tagih sampai selesai keliling, baru disetor sekaligus. Tidak ada jadwal tetap, tidak ada pengawasan ketat!

KOMENTAR TEGAS ALI SOPYAN — PIMPINAN RAMBO NEWS

“Ini bukan sekadar kurang tertib — ini KELALAIAN SISTEMIK YANG MERUGIKAN RAKYAT! Pelataran TOM dipakai untuk kegiatan komersial tapi tarifnya tidak ada di Perda — 6 dari 8 kegiatan GRATIS! Lalu retribusi sampah: 1.181 wajib retribusi, cuma 66 yang bayar sesuai aturan. RP617 JUTA POTENSI HILANG — itu untuk apa uangnya dipakai? Perumahan dilayani setiap hari tapi tidak pernah ditagih. Data tidak ada, SOP tidak ada, penagihan asal jalan. Kami minta Wali Kota Lubuk Linggau: SEGERA PERBAIKI PERDA — tetapkan tarif pelataran TOM dan retribusi perumahan. BUAT BASIS DATA LENGKAP wajib retribusi. Tetapkan SOP penagihan yang ketat — uang rakyat tidak boleh ditahan di tangan juru tagih berhari-hari. Dan yang paling penting: TEGASKAN TARIF — tidak boleh ada yang dibebaskan tanpa alasan sah dan terbuka! Uang rakyat itu butuh aturan yang jelas, bukan kesepakatan lisan di balik pintu!”

— Ali Sopyan, Pimpinan RAMBO NEWS
TEGAS — TINDAKAN WAJIB SEKARANG!

– SEGERA REVISI PERDA — tetapkan tarif resmi pemakaian pelataran TOM & retribusi sampah lingkungan perumahan
– BUAT DATA TUNGGAL — inventarisasi seluruh Wajib Retribusi sampah, klasifikasi sesuai golongan, publikasikan
– TAGIH SESUAI ATURAN — tegaskan tarif Perda berlaku untuk SEMUA, tidak ada pengecualian tanpa keputusan resmi tertulis
– BUAT SOP RESMI — penagihan & penyetoran retribusi harus terjadwal, terdokumentasi, dan diawasi ketat
– HITUNG KERUGIAN — evaluasi 6 kegiatan di TOM yang dibebaskan, pertimbangkan penagihan ulang jika tidak ada dasar hukum pembebasannya

“Aturan yang tidak lengkap = celah kebocoran. Penagihan tanpa SOP = uang rakyat yang hilang. Selesaikan sekarang — sebelum kerugiannya makin besar!”

RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, TIDAK BERKOMPROMI DENGAN KELALAIAN & KEBOCORAN ANGGARA

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *