BANYUASIN — RAMBO NEWS, 9 OKTOBER 2026 — BPK membongkar skandal proyek raksasa di Kabupaten Banyuasin! Dari 42 paket pekerjaan Belanja Modal JIJ di Dinas PUPR dan BPBD, ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp3.107.593.521,20! Uang cair penuh, tapi pekerjaan tidak selesai, kualitas di bawah standar — dan dua perusahaan menolak mengakui temuan tersebut!

FAKTA MENGGUNCANG — RP3,1 MILIAR LENYAP!

Tabel
Temuan Nilai
Kekurangan Volume Pekerjaan Rp2.846.628.425,68
Ketidaksesuaian Spesifikasi Rp260.965.095,52
TOTAL KERUGIAN DAERAH Rp3.107.593.521,20

-Sudah disetor ke Kas Daerah: Rp59.910.626,11
MASIH BELUM DIKEMBALIKAN: Rp3.047.682.895,09!
— Kelebihan pembayaran: Rp1.535.023.149,79
— Potensi kelebihan pembayaran: Rp1.512.659.745,30

DUA PERUSAHAAN MENOLAK TANDA TANGAN!

Dari 42 paket pekerjaan:

– 39 paket — penyedia sepakat, tanda tangan BAPPHPF, bersedia bayar kembali
​
– PT PJA & PT DPG — TIDAK MAU TANDA TANGAN! Padahal PPK, PPTK, dan pengawas lapangan sudah sepakat atas hasil perhitungan BPK!

“Hasil pemeriksaan bersama dan uji lab Universitas Bandar Lampung membuktikan pekerjaan tidak sesuai kontrak — tapi dua perusahaan ini menolak bertanggung jawab. Siapa yang melindungi mereka?”

SISTEM PENGAWASAN MATI TOTAL!

– Tidak ada uji core drill saat penyerahan (PHO) — ketebalan & mutu jalan tidak pernah diperiksa!
​
– Pengawas lapangan lemah — lokasi berjauhan, kendala akses, pemantauan tidak efektif
​
– Inspektorat tidak awasi — bukan di program kerja, minim auditor teknik sipil
​
– Tidak ada SOP verifikasi — tagihan dibayar tanpa cocokkan dengan fisik di lapangan
​
– Rekomendasi BPK Januari 2026 belum ditindaklanjuti penuh — dari temuan sebelumnya Rp4,13 Miliar, belum selesai!

ATURAN DIINJAK-INJAK!

– Perpres 16/2018 Pasal 17 ayat (2) — Penyedia wajib bertanggung jawab atas kualitas & volume — DIABAIKAN!
​
– Perpres 16/2018 Pasal 27 ayat (6) — Pembayaran HARUS berdasarkan hasil pengukuran bersama — TIDAK DILAKUKAN!
​
– Perpres 16/2018 Pasal 78 ayat (3-4) — Kekurangan volume & kualitas tidak sesuai = sanksi ganti kerugian — TIDAK DITEGAKKAN!
​
– Peraturan LKPP No. 12/2021 — Pembayaran tidak boleh melebihi kemajuan fisik — DILANGGAR TERANG-TERANGAN!

KOMENTAR TEGAS ALI SOPYAN — PIMPINAN RAMBO NEWS

“RP3 MILIAR LEBIH — itu bukan angka main-main! Uang rakyat dibayarkan penuh untuk jalan yang ternyata tipis, bahannya tidak sesuai spesifikasi, volumenya kurang jauh dari kontrak. Lalu dua perusahaan menolak tanda tangan? Siapa yang memberi keberanian mereka? Pengawasan mati, inspeksi tidak jalan, verifikasi tidak ada — lalu siapa yang bertanggung jawab? Kepala Dinas PUPR, Kepala BPBD, para PPK, dan pengawas lapangan — SEMUA punya tanggung jawab. Kalau tidak mampu memastikan pekerjaan sesuai kontrak — MENGAPA DIBIAYAR PENUH KEPADA PENYEDIA? Kami minta Bupati Banyuasin: TARIK RP3 MILIAR LEBIH ITU SEKARANG JUGA! Proses PT PJA dan PT DPG yang menolak bertanggung jawab — dan evaluasi kepala dinas yang membiarkan kebocoran berulang kali terjadi! Jangan biarkan proyek jalan jadi proyek bohong yang merugikan rakyat selamanya!”

— Ali Sopyan, Pimpinan RAMBO NEWS

TEGAS — TINDAKAN WAJIB SEKARANG!

– TARIK RP3 MILIAR LEBIH — tuntut pengembalian seluruh kelebihan pembayaran hari ini
– PROSES YANG MENOLAK — PT PJA & PT DPG wajib disanksi, daftar hitam, dan ditagih melalui jalur hukum
– PERBAIKI SISTEM — wajib uji core drill & pengujian lab sebelum penyerahan pekerjaan
– ISI KEKURANGAN AUDITOR — Inspektorat wajib punya tenaga ahli teknik sipil, awasi setiap proyek
– BUAT SOP BARU — tagihan tidak boleh dibayar tanpa verifikasi fisik di lapangan oleh tim independen

“Bayar sesuai yang dikerjakan. Bukan sesuai yang ditagihkan. Kurang volume = kembalikan uang. Tidak sesuai spesifikasi = ganti rugi. Tidak ada kompromi — karena rakyat butuh jalan yang benar-benar kuat, bukan jalan yang kuat di atas kertas saja!”

RAMBO NEWS — TEGAS, BERANI, TIDAK BERKOMPROMI DENGAN KORUPSI & PROYEK BOHONG!

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *