MAKASAR— 8 OKTOBER 2026 — Akun Instagram “Makassar Terekam” resmi dilaporkan ke jalur hukum! Akun ini membuat dan menyebarkan “Peta Konflik” berisi tuduhan tanpa dasar bahwa A Nasrun Dg Tarang mendanai aktivitas geng motor yang meresahkan warga Makassar.

TUDUHAN TANPA BUKTI — FITNAH TERBUKTI!

Peta infografis yang beredar memuat foto, alur, dan narasi yang mengaitkan nama A Nasrun Dg Tarang dengan kelompok geng motor. TANPA BUKTI. TANPA FAKTA. MURNI TUDUHAN.

“Itu fitnah dan tidak berdasar sama sekali. Saya tidak pernah danai geng motor. Peta-peta yang dibuat itu karangan belaka. Ini tuduhan keji yang mencemarkan nama baik saya dan keluarga.”
— A Nasrun Dg Tarang, membantah dengan tegas

JALUR HUKUM DITEMPUH — UU ITE PASAL 27A DIPASTIKAN DILANGGAR!

Kuasa hukum A Nasrun Dg Tarang menegaskan: tindakan akun tersebut jelas masuk ranah pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi menyesatkan.

“Klien kami dirugikan secara langsung. Akun ini DENGAN SENGAJA menyerang kehormatan dan nama baik dengan menuduhkan hal yang tidak terbukti, lalu disebarkan ke publik agar dipercaya banyak orang. Ini bukan sekadar pendapat — ini PELANGGARAN HUKUM TERANG-TERANGAN! Kami akan menempuh jalur hukum sesuai UU ITE Pasal 27A.”
— Kuasa hukum A Nasrun Dg Tarang

Laporan akan disampaikan ke Polda Sulsel, Subdit Cyber Crime — hari ini juga.

TEGAS DARI PENGAMAT: MEDIA SOSIAL BUKAN RUANG TUDUHAN BEBAS!

“Membuat peta konflik berisi tuduhan tanpa bukti hukum yang sah = BAHKAN LEBIH BERBAHAYA DARI SEKADAR BERKATA-KATA! Kalau ada dugaan pendanaan geng motor, laporkan ke polisi dengan bukti nyata — BUKAN membuat peta tuduhan lalu menyebarkannya di media sosial seolah itu fakta!”

TEGAS — TIDAK ADA KLARIFIKASI, TIDAK ADA PERTANGGUNGJAWABAN!

Hingga berita ini diturunkan:

–  Akun IG MASIH MENYIMPAN postingan tersebut
–  BELUM MEMBERIKAN klarifikasi maupun permohonan maaf
–  BELUM ADA penjelasan dari pihak pengelola akun

Masyarakat diminta TIDAK MENYEBARKAN konten tersebut. Jangan biarkan media sosial menjadi sarana fitnah dan tuduhan tanpa bukti. Tunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan — kebenaran akan terungkap!

UU ITE PASAL 27A — HUKUMANNYA BERAT!

“Setiap orang dengan sengaja mencemarkan nama baik orang lain dengan sistem elektronik, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00”

Tidak ada alasan untuk fitnah. Tidak ada alasan untuk menuduh tanpa bukti. Hukum berlaku untuk SEMUA — termasuk di media sosial!

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *