BANYUASIN — RAMBO NEWS, 6 OKTOBER 2026 — Pengelolaan parkir di RSUD Banyuasin penuh penyimpangan yang merugikan keuangan daerah! Kerja sama dengan PT TCC berjalan tanpa aturan jelas, tarif dinaikkan sepihak, data dimanipulasi, dan bagi hasil diduga sangat merugikan pendapatan daerah! Padahal Pemkab Banyuasin mencatat realisasi PAD melebihi target — namun dari parkir RSUD yang seharusnya menghasilkan miliaran, hanya tercatat Rp8.790.280 SELAMA 4 TAHUN! Ini bukan sekadar kelalaian — ini PENGKHIANATAN TERHADAP UANG RAKYAT! FAKTA-FAKTA MENGGUNCANG — TIDAK BISA DITUTUP MATA! KONTRAK TIDAK LENGKAP, TANPA SANKSI, TANPA JAMINAN – Perjanjian kerja sama tidak mengatur jangka waktu penyetoran, sanksi wanprestasi, denda, maupun hak RSUD atas bukti pendapatan! Celah penyelewengan terbuka lebar! – Isi kontrak sudah tidak relevan: Pasal 5 ayat (1) menyebutkan sistem tiket manual — padahal di lapangan sudah menggunakan gate parkir otomatis! – Bahkan terdapat kesalahan penulisan yang mencurigakan: menyebutkan “Rumah Sakit Pelabuhan Boombaru” — padahal itu bukan nama RSUD Banyuasin! Siapa yang menyusun kontrak ini? Untuk siapa? – Penunjukan PT TCC dilakukan secara penunjukan langsung tanpa tender pada akhir 2021, tanpa evaluasi yang memadai! TARIF DILANGGAR SEPIHAK — KARCIS DIMANIPULASI! – Perjanjian menetapkan: Mobil Umum Rp3.000 flat / Mobil Inap Rp10.000 per hari / Motor Umum Rp2.000 flat / Motor Inap Rp5.000 per hari – KENYATAANNYA: PT TCC mengenakan tarif Rp10.000 untuk mobil yang parkir lebih dari 4 jam — TANPA DASAR KONTRAK! Karcis mencantumkan jam masuk-keluar yang tidak sesuai kenyataan! Data parkir bisa diubah manual sesuka hati! – Setiap rupiah kelebihan tarif itu masuk ke kantong siapa? Bagi hasilnya berapa persen yang disetor ke RSUD? TIDAK ADA JAWABAN JELAS! BAGI HASIL DITUNDA HINGGA 2025 — SELAMA 4 TAHUN HANYA Rp8,7 JUTA! – Selama 2021–2024, total penerimaan parkir hanya Rp8.790.280! Angka yang sangat tidak masuk akal untuk RSUD yang melayani ribuan pasien setiap bulan! – Baru pada Februari 2025, setelah ditegur BPKP, baru diubah bagi hasil menjadi 80% untuk RSUD, 20% untuk PT TCC! Sebelumnya berapa persen? Siapa yang rugi selama 4 tahun itu? – TIDAK PERNAH ADA EVALUASI perjanjian kerja sama dari tahun 2021 hingga 2025! Direktur RSUD baru melakukan addendum setelah ditegur pihak luar — BUKAN KARENA INISIATIF SENDIRI! PERNYATAAN TEGAS — ALI SOPIAN, PIMPINAN RAMBO NEWS “INI BUKAN KESALAHAN BIASA — INI KELALAIAN BERAT ATAU LEBIH BURUK, KERJA SAMA YANG MERUGIKAN DAERAH! KONTRAK CACAT, TARIF DINAJISKAN, DATA DIMANIPULASI, DAN UANG PARKIR RAKYAT HILANG TANPA JEJAK! SIAPA YANG MENGUNTUNGKAN PT TCC DI SINI? KAMI MENDESAK INSPEKTORAT DAN BPK RI SEGERA TURUN — HITUNG ULANG SEMUA PENDAPATAN PARKIR DARI 2021! SETIAP RUPIAH YANG HILANG WAJIB DIKEMBALIKAN!” TUNTUTAN RESMI — WAJIB DILAKSANAKAN! 1. AUDIT MENYELURUH — Seluruh pendapatan parkir RSUD Banyuasin sejak 2021 wajib diaudit rinci! Bandingkan data gate, karcis, dan setoran — cari selisihnya! 2. HITUNG ULANG & TARIK KEMBALI — Kelebihan tarif yang dipungut sepihak serta bagi hasil yang kurang disetor WAJIB dikembalikan ke kas daerah! 3. REVISI KONTRAK TOTAL — Perjanjian kerja sama wajib diperbaiki: tetapkan sanksi tegas, mekanisme penyetoran harian, akses data real-time untuk RSUD, dan larangan mengubah tarif tanpa persetujuan resmi! 4. PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT — Direktur RSUD dan pihak yang menandatangani kontrak cacat ini WAJIB menjelaskan di hadapan publik! Jika ada unsur kerugian negara — PROSES HUKUM! 5. PENGAWASAN TRANSPARAN — Tarif parkir wajib dipajang jelas di pintu masuk! Laporan pendapatan harian wajib dapat diakses oleh tim pengawas dari RSUD dan DPRD! RAMBO NEWS — RAKYAT MEMBELA KEADILAN! UANG PARKIR DI RSUD ITU MILIK RAKYAT BANYUASIN — BUKAN SUMBER UNTUK MENGKAYA PIHAK TERTENTU! SIAPA YANG MELANGGAR — HARUS DIUSUT TUNTAS! © 2026 RAMBO NEWS — Jaringan Media Rajawali News Grup Catatan Redaksi: Pengelolaan aset daerah wajib memberikan keuntungan maksimal bagi kas daerah sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penetapan tarif dan bagi hasil wajib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap kerugian negara wajib dikembalikan sesuai UU Tipikor. Views: 39 Navigasi pos SISA ANGGARAN Rp85 MILIAR SUBANG MENGGANGGUR! KPK DIMINTA TURUN — SIAPA YANG MENAHAN UANG RAKYAT?! BAGI HASIL PARKIR RSUD BANYUASIN DIMANIPULASI! LAPORAN PALSU, BUKTI TIDAK ADA, PAJAK DITUNGGAKAN — RAKYAT RUGI MINIMAL Rp7,2 MILIAR!