BANYUASIN — RAMBO NEWS, 6 OKTOBER 2026 — Skandal pengelolaan parkir RSUD Banyuasin semakin terbongkar! BPK menemukan bukti kuat: perhitungan bagi hasil TIDAK SESUAI kenyataan! PT TCC mengaku “salah baca laporan”, menunda pembayaran berbulan-bulan, memajang biaya operasional TANPA BUKTI, dan pajak parkir ditunggak berbulan-bulan! Laporan harian & bulanan TIDAK PERNAH diserahkan ke RSUD! Ini bukan sekadar kelalaian — INI MANIPULASI TERENCANA untuk merugikan kas daerah! FAKTA MENGGUNCANG — TIDAK BISA DITUTUP MATA! BAGI HASIL DIPUTONG SEPIHAK — DITUNDA BERBULAN-BULAN! – Perhitungan bagi hasil TIDAK SESUAI perjanjian! PT TCC membayar berdasarkan “laporan kerugian” versi sendiri — BUKAN data pendapatan riil! – Pembayaran terlambat berbulan-bulan: Bagi hasil Desember 2024 baru masuk 3 Juni 2025! Pembayaran 2025 baru dibayarkan Februari–Maret 2026! – Alasan Direktur PT TCC: “Salah baca laporan” — lalu menutupi kekurangan bulan sebelumnya dengan pembayaran bulan berikutnya! SIAPA YANG MEMBENARKAN ITU? – Potensi kerugian bagi hasil minimal Rp144.800! BIAYA OPERASIONAL DIANGGAP PENGURANG — TANPA BUKTI SATU PUN! – PT TCC memasukkan gaji karyawan, biaya umum, dan investasi aset sebagai pengurang bagi hasil — TAPI TIDAK PERNAH MENYERAHKAN BUKTI PEMBAYARAN! – Asuransi kesehatan & ketenagakerjaan karyawan baru didaftarkan Juli–Oktober 2025! Padahal kontrak sejak 2021! – TIDAK ADA BUKTI premi asuransi parkir & perhitungan investasi aset! Pengurang keuntungan itu TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN! LAPORAN TIDAK PERNAH DIBERIKAN — KONTRAK DIINJAK-INJAK! – PT TCC TIDAK PERNAH menyerahkan laporan transaksi harian & bulanan sesuai perjanjian! RSUD buta data selama bertahun-tahun! – SPTPD Oktober–November 2025 tidak konsisten → kekurangan bagi hasil Rp144.800! – Pajak parkir baru didaftarkan Juni 2025 setelah dipanggil Bapenda! Sebelumnya TIDAK ADA SETORAN PAJAK! – Potensi kerugian pajak parkir minimal Rp7.065.300! Total kerugian daerah minimal Rp7.215.500! SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB? – Direktur RSUD kurang cermat & tegas! Tidak pernah review laporan, tidak libatkan Inspektorat, tidak evaluasi kontrak selama bertahun-tahun! – Kabid Pajak Daerah II Bapenda lemah! Tidak optimal menagih pajak parkir yang jelas-jelas terutang! – PT TCC melanggar Permendagri 19/2016 & perjanjian kerja sama! Kerja sama wajib tender, wajib laporan, wajib setor pajak — SEMUA DILANGGAR! PERNYATAAN TEGAS — ALI SOPIAN, PIMPINAN RAMBO NEWS “INI BUKAN KESALAHAN — INI KELALAISAN BERAT DAN KEMUNGKINAN KERJA SAMA YANG MERUGIKAN NEGARA! Kontrak diabaikan, laporan disembunyikan, biaya diada-adakan, pajak ditunggak — SEMUA DEMI KEUNTUNGAN PIHAK SWASTA DI ATAS KERUGIAN DAERAH! KAMI MENDESAK BUPATI BANYUASIN SEGERA TINDAK LANJUTI REKOMENDASI BPK — AUDIT ULANG, TARIK SEMUA KERUGIAN, DAN PROSES HUKUM PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB! TIDAK BOLEH ADA YANG DILINDUNGI!” TUNTUTAN RESMI — WAJIB DILAKSANAKAN SEKARANG! 1. AUDIT ULANG SEMUA PENDAPATAN — Dari 2021 sampai sekarang! Bandingkan data harian, karcis, setoran, dan laporan PT TCC — cari selisihnya! 2. TARIK KEMBALI SEMUA KERUGIAN — Bagi hasil yang kurang, pajak parkir yang belum disetor, dan biaya yang tidak dapat dibuktikan — WAJIB DIKEMBALIKAN KE KAS DAERAH! 3. REVISI KONTRAK TOTAL — Tetapkan sanksi tegas, laporan harian wajib diserahkan setiap hari, akses data real-time untuk RSUD, dan tarif tidak boleh diubah tanpa persetujuan resmi! 4. PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT — Direktur RSUD, Kabid Pajak Daerah II, dan pihak yang menandatangani kontrak cacat ini WAJIB menjelaskan di hadapan publik! Jika ada unsur kerugian negara — PROSES HUKUM! 5. EVALUASI KERJA SAMA — Jika PT TCC terus melanggar, AKHIRI KERJA SAMA DAN LAKUKAN TENDER ULANG! Jangan biarkan uang rakyat terus dikuras! RAMBO NEWS — RAKYAT MEMBELA KEADILAN! UANG PARKIR ITU MILIK RAKYAT BANYUASIN — BUKAN SUMBER KEUNTUNGAN PIHAK TERTENTU! SIAPA YANG MENGAMBIL — WAJIB MENGEMBALIKAN! SIAPA YANG MELANGGAR — HARUS DIUSUT TUNTAS! © 2026 RAMBO NEWS — Jaringan Media Rajawali News Grup Catatan Redaksi: Temuan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Pelanggaran terhadap Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan perjanjian kerja sama dapat menjadi dasar penghentian kerja sama dan tuntutan ganti rugi sesuai UU No. 23 Tahun 2014 serta UU Tipikor. Views: 27 Navigasi pos SKANDAL PARKIR RSUD BANYUASIN! KONTRAK KACAU, TARIF DILANGGAR, BAGI HASIL DIPOTONG — UANG RAKYAT HILANG TANPA JEJAK! GERCEP TINDAK ADUAN NARKOBA — POLRESTA DELI SERDANG JUSTRU KENA “PRANK” DI DUA LOKASI! LAPORAN PALSU GANGGU TUGAS POLISI!