MURATARA — RAMBO NEWS, 5 OKTOBER 2026 — Dunia pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) TERCORENG HABIS-HABISAN! Setelah dugaan pemotongan Dana BOS, kini muncul skandal JAUH LEBIH KEJI: JABATAN KEPALA SEKOLAH DIJUAL BELIKAN SECARA TERORGANISIR DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN! Calon Kepsek WAJIB bayar setoran tunai — jika tidak, JANGAN HARAP DILANTIK, sekalipun berprestasi dan sudah lama mengabdi!

FAKTA MENGGUNCANG — TIDAK BISA DITUTUP-TUTUPI!

HARGA JABATAN SUDAH DITETAPKAN SECARA TERANG-TERANGAN

Calon Kepsek yang diusulkan kecamatan dipanggil diam-diam oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan — terjadi negosiasi harga:

– Kepsek SD: Rp20–30 JUTA per orang
​
– Kepsek SMP: Rp40–50 JUTA per orang
TIDAK BAYAR = TIDAK DILANTIK! Ini bukan rahasia lagi — SUDAH MENJADI RAHASIA UMUM di kalangan guru Muratara!

KOMPETENSI DIGANTI UANG — GURU BERPRESTASI DISINGKIRKAN

Guru berprestasi, golongan tinggi, bersertifikat Kepsek — TIDAK DILANTIK karena tidak mau/tidak mampu bayar! Sebaliknya, guru yang minim prestasi TAPI siap bayar — LANGSUNG DILANTIK! Jabatan negara dijadikan barang dagangan!

OKNUM DIDUGA RAUP HAMPIR Rp1 MILIAR SETAHUN

Puluhan Kepsek baru dilantik setiap tahun (pensiun/mutasi). 30 Kepsek × rata-rata Rp30 Juta = Rp900 JUTA LEBIH per tahun! Uang itu masuk ke kantong SIAPA?

“Kalau mau jadi Kepsek di Muratara sekarang HARUS BAYAR, Bos. Tidak ada yang gratis. Kalau tidak setor, jangan harap dilantik, walau prestasinya bagus dan sudah lama mengabdi.”
— Guru senior Muratara (anonim demi keselamatan)

“Semua tahu tapi tidak berani bersuara — takut dicopot atau dimutasi ke pelosok. Kami sudah seperti SAPI PERAH.”
— Keluh guru lainnya

BENCANA BAGI MASA DEPAN ANAK MURATARA!

Kepsek yang MEMBELI jabatan — PASTI AKAN MENGEMBALIKAN MODALNYA! Lewat pemotongan Dana BOS, pungli ke wali murid, dan membiarkan fasilitas sekolah rusak! Yang jadi korban? ANAK-ANAK DIDIK dan KUALITAS PENDIDIKAN MURATARA!

“Bagaimana pendidikan mau maju kalau Kepseknya BELI JABATAN? Mereka pasti sibuk mengembalikan modal dengan menyunat Dana BOS dan pungli ke wali murid. Akhirnya yang dirugikan adalah siswa.”
— Tokoh pendidikan Muratara

PERNYATAAN TEGAS — ALI SOPIAN, PIMPINAN RAMBO NEWS

“INI KEJAHATAN TERHADAP MASA DEPAN ANAK BANGSA! Menjual belikan jabatan Kepala Sekolah = MENJUAL MASA DEPAN GENERASI MURATARA! Ini BUKAN sekadar pelanggaran disiplin — INI TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PEMERASAN! Oknum yang melakukannya TIDAK LAYAK MENGABDI DI NEGARA! Bupati Muratara TIDAK BOLEH BUNGKAM! Copot dan usut SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB SEKARANG JUGA!”

TUNTUTAN RAKYAT — WAJIB DILAKSANAKAN!

1. Bupati Muratara H. Devi Suhartoni — SEGERA evaluasi dan copot Kepala Dinas Pendidikan jika terbukti terlibat! TIDAK BOLEH DITUNDA!
​
2.Kejari Lubuklinggau & Polres Muratara — SEGERA buka penyelidikan dugaan pungli, pemerasan, dan jual beli jabatan! TURUN TANGAN SEKARANG!
​
3.Audit menyeluruh seluruh pelantikan Kepsek 3 tahun terakhir — siapa dilantik, kapan, dan berapa yang disetor!
​
4.Kepsek yang menjabat karena membayar — SEGERA diganti dan diproses hukum!
​
5. Lindungi guru yang berani bersuara — TIDAK BOLEH ADA PEMBALASAN!

RAMBO NEWS — RAKYAT MEMBELA KEADILAN!

JABATAN NEGARA BUKAN BARANG DAGANGAN! UANG RAKYAT BUKAN UNTUK DIKANTONGI! ANAK MURATARA BERHAK PENDIDIKAN YANG JUJUR!

© 2026 RAMBO NEWS — Jaringan Media Rajawali News Grup

Catatan Redaksi: Jual beli jabatan melanggar UU Tipikor No. 20/2001, UU ASN No. 5/2014, serta UU No. 28/1999. Pasal 12 UU Tipikor mengancam pidana penjara hingga seumur hidup. Pihak Kepala Dinas Pendidikan Muratara diminta memberikan tanggapan selambat-lambatnya 3×24 jam sesuai UU Pers No. 40/1999.

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *