JAWA BARAT, [RAMBO NEWS]>11 Agustus 2026 — Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat terbukti bermasalah. Dari total anggaran hampir Rp60 miliar, yang dicairkan mencapai Rp54 miliar. Namun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan hal yang sangat mencurigakan: pengeluaran bahan bakar sebesar puluhan miliar rupiah itu. TIDAK DIDUKUNG DENGAN BUKTI YANG MEMADAI! Artinya, uang rakyat keluar, tapi tidak ada bukti sah yang menjelaskan kemana bensin dan solar itu habis digunakan. ANGKA YANG TIDAK BERDUSTA Uraian Nilai Anggaran Belanja Bahan Bakar & Pelumas Rp59.796.756.666 Realisasi Pembayaran Rp54.195.400.728 (90,63%) Anggaran UPTD PJJ TA 2023 Rp24.829.164.409 Realisasi UPTD PJJ TA 2023 Rp23.170.795.310 (93,32%) Kelemahan yang ditemukan BPK Bukti penunjang tidak memadai BELANJA PULUHAN MILIAR — TANPA BUKTI YANG SAH Bahan bakar itu dibelanjakan untuk pemeliharaan rutin jalan — memperbaiki lubang, membersihkan saluran air, memotong rumput, hingga pengisian retak permukaan jalan. Semua pekerjaan itu dikerjakan secara swakelola, artinya dikerjakan sendiri oleh UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan dengan menggunakan kendaraan lapangan dan alat berat milik dinas. Logikanya: setiap tetes bahan bakar yang dibeli harus ada bukti pengisian, catatan pemakaian, riwayat pergerakan alat berat, hingga laporan pekerjaan yang selesai. Namun BPK menemukan: bukti-bukti itu tidak memadai. Artinya: ❌ Tidak jelas berapa liter masuk ke alat berat mana ❌ Tidak jelas siapa yang menerima bahan bakar ❌ Tidak jelas kapan dan diisi di mana ❌ Tidak jelas apakah pemakaiannya sesuai dengan volume pekerjaan yang selesai dikerjakan ❌ Tidak ada kesesuaian yang sah antara jumlah bahan bakar yang dibayarkan dengan pekerjaan yang nyata di lapangan APA MAKSUDNYA “BUKTI TIDAK MEMADAI”? Bukan sekadar lupa menyimpan nota. Tidak memadai berarti tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jika Rp54 miliar keluar dan buktinya tidak cukup, maka yang menjadi pertanyaan besar adalah: 🔹 Apakah benar bahan bakarnya dibelikan? Atau hanya tertulis di kertas saja lalu uangnya dialihkan ke tempat lain? 🔹 Apakah jumlah pemakaiannya masuk akal? Apakah alat berat itu menyala terus-menerus sepanjang tahun hingga menghabiskan puluhan miliar rupiah? 🔹 Siapa yang mengeluarkan bahan bakar? Siapa yang mencatat? Siapa yang memverifikasi kebenarannya? 🔹 Jika BPK saja tidak cukup bukti untuk memeriksanya, lalu rakyat bagaimana bisa mempercayainya? TEGAS RAMBO NEWS: TANPA BUKTI = TIDAK BOLEH DIBAYAR! “Rp54 miliar adalah uang rakyat yang sangat besar. Setiap rupiah yang keluar WAJIB dibuktikan. Bukan dengan alasan lisan, bukan dengan perkiraan, melainkan dengan bukti tertulis yang sah, lengkap, dan dapat diperiksa kapan saja.” “BPK sudah berkata dengan tegas: BUKTI TIDAK MEMADAI. Artinya, pembayaran itu dilakukan tanpa dasar yang cukup. Dalam dunia usaha, tanpa bukti berarti tidak boleh dibayar. Dalam pemerintahan, tanpa bukti berarti pertanggungjawabannya ditolak dan uangnya wajib dikembalikan.” “Pemeliharaan jalan dikerjakan swakelola — dikerjakan sendiri oleh aparat dinas. Maka catatannya pun harus paling tertib. Alat berat nomor berapa, berapa liter diisi, tanggal berapa, untuk pekerjaan di ruas jalan mana, berapa lama menyala, siapa operatornya — SEMUA HARUS ADA CATATANNYA. Jika tidak ada, berarti ada yang sengaja dihilangkan agar tidak terlacak kemana uang itu pergi.” “Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang berkewajiban melengkapi seluruh bukti tersebut. Serahkan catatan pengisian, kartu kendaraan, laporan harian alat berat, dan laporan pekerjaan lapangan. Jika tidak mampu menunjukkan, maka yang patut diduga adalah: ada kebocoran besar yang sengaja ditutupi dengan ketiadaan bukti!” “Rakyat Jawa Barat berhak tahu: apakah jalan kita sudah terawat sepadan dengan Rp54 miliar yang dibelanjakan? Jika jalannya masih berlubang dan catatannya tidak ada, maka ini bukan sekadar kelemahan administrasi — ini adalah dugaan kerugian negara yang wajib ditelusuri hingga tuntas!” ✅ TUNTUTAN RAKYAT 🔴 Lengkapi seluruh bukti pertanggungjawaban pengisian bahan bakar sejak awal hingga akhir tahun 🔴 Lakukan perhitungan ulang kewajaran pemakaian bahan bakar dengan jam kerja dan volume pekerjaan yang selesai 🔴 Jika tidak dapat dibuktikan, maka selisih yang tidak terjelaskan WAJIB DIKEMBALIKAN ke Kas Daerah 🔴 Lacak siapa yang bertanggung jawab atas pengeluaran tanpa bukti yang sah dan proses sesuai hukum yang berlaku Redaksi Rambo News “Saatnya Rakyat Bersuara” Post Views: 50 Navigasi pos RP1,9 TRILIUN BANTUAN KHUSUS SUMSEL DIANGGARKAN TANPA RUMUS, TANPA UKURAN — ALASAN DIBUAT BELAKANGAN, UANG MENGALIR TIDAK MERATA! Viral PMI Asal Tangerang Menangis Minta Dipulangkan dari Libya, Prof. Sutan Nasomal: Negara Harus Hadir!