1. RAMBO NEWS | PALEMBANG, 11 Agustus 2026 — Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mencapai Rp1,9 triliun pada Tahun Anggaran 2024 ternyata dianggarkan secara buta dan tanpa ukuran yang jelas. BPK membongkar: tidak ada rumus, tidak ada indikator, tidak ada bobot penilaian — semuanya ditetapkan secara global sebagai angka kasar, baru diatur setelah APBD disahkan. Hasilnya? Daerah yang paling membutuhkan justru tidak mendapat bantuan terbesar, sementara uang jutaan rupiah malah mengalir ke daerah di luar provinsi Sumsel!

ANGKA YANG TIDAK BERDUSTA

Uraian Nilai

Pendapatan Daerah TA 2024 Rp11.429 Miliar

Realisasi Pendapatan Rp10.965 Miliar (95,94%)

Belanja Daerah TA 2024 Rp11.613 Miliar

Realisasi Belanja Daerah Rp10.908 Miliar (93,93%)

Anggaran BKBK Rp2.141 Miliar

Realisasi BKBK yang diperiksa Rp1.896 Miliar

ANGGARAN DIBUAT DULU, ATURAN BARU DIBUAT BELAKANGAN — SUDAH BERLANGSUNG 4 TAHUN!

BPK menemukan fakta mencengangkan: penganggaran BKBK dilakukan secara global dan kasar, tanpa rincian per kabupaten/kota. Padahal APBD sudah disahkan tahun sebelumnya, sementara usulan proposal dari daerah baru masuk di tahun berjalan. Akibatnya? Anggaran yang ditetapkan tidak berdasarkan kebutuhan nyata, melainkan sekadar perkiraan angka besar.

Pergub Sumsel Nomor 3 Tahun 2022 ternyata belum mengatur mekanisme perencanaan pemberian BKBK. Tidak ada aturan yang jelas, tidak ada rumus, tidak ada patokan. Cara ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024 — selama empat tahun uang triliunan rupiah keluar tanpa dasar yang sah!

KRITERIA HANYA KATA-KATA INDAH — TIDAK ADA ANGKA, TIDAK ADA UKURANGubernur memang menetapkan kriteria pemberian BKBK: menurunkan angka kemiskinan, pembangunan infrastruktur, keterbatasan kemampuan keuangan daerah, dan aspirasi hasil kunjungan kerja. Tapi semua itu hanya kata-kata tanpa isi! Tidak ada indikator terukur, tidak ada bobot penilaian, tidak ada rumus pembagian. Hasilnya? Pembagian uang triliunan rupiah bergantung pada apa yang disukai atau diinginkan pihak berwenang, bukan pada kebutuhan rakyat yang sesungguhnya.

FAKTA MEMBUKTIKAN UANG TIDAK MENGALIR KE YANG PALING MEMBUTUHKAN:

Kriteria Daerah yang seharusnya mendapat paling banyak FAKTA

Menurunkan kemiskinan Musi Rawas Utara — angka kemiskinan tertinggi 17,38% (rata-rata provinsi 10,97%) ❌ Bukan penerima terbesar

Keterbatasan keuangan Empat Lawang — PAD hanya 3,83% dari pendapatan (rata-rata 10,66%) ❌ Bukan penerima terbesar

Di luar kriteria — ✅ Rp1 MILIAR justru dikirim ke Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung!

🚨 UANG RAKYAT SUMSEL DIKIRIM KE DAERAH LAIN — SEMENTARA DAERAH SENDIRI KEKURANGAN!

Pemberian Rp1.000.000.000 kepada Kabupaten Way Kanan di Provinsi Lampung atas nama “konektivitas Bandara Gatot Subroto” menjadi pertanyaan besar. Apakah Pemprov Sumsel sudah tidak punya daerah miskin yang butuh bantuan? Musi Rawas Utara yang kemiskinannya paling tinggi tidak mendapat porsi terbesar. Empat Lawang yang kemampuan keuangannya paling lemah juga tidak mendapat porsi terbesar. Justru daerah di luar Sumsel yang mendapat suntikan Rp1 miliar!

Di saat yang sama, kemampuan keuangan daerah sendiri lemah, penganggaran pendapatan tidak berdasarkan potensi riil, dan utang belum tertangani. BPK sudah memperingatkan sejak tahun 2023 — namun hingga kini belum ada perbaikan yang sesuai.

🗣️ TEGAS RAMBO NEWS: TANPA RUMUS, TANPA UKURAN = UANG DIATUR SELERA!

“Rp1,9 triliun BKBK dianggarkan secara global tanpa rincian, tanpa rumus, tanpa indikator. Kriteria yang ada hanya kata-kata manis tanpa bobot, tanpa ukuran. Lalu bagaimana pembagiannya ditentukan? Jawabannya: oleh siapa yang berani bertanya, siapa yang dekat, atau siapa yang dipilih secara sepihak!”

“Musi Rawas Utara paling miskin — tidak dapat paling banyak. Empat Lawang paling lemah keuangannya — tidak dapat paling banyak. Kabupaten Way Kanan di Lampung — dapat Rp1 miliar! Logika apa yang dipakai? Apakah rakyat Sumsel sudah sejahtera sehingga uangnya bisa dikirim ke daerah lain sementara daerah sendiri masih tertinggal?”

“Pergub Nomor 3 Tahun 2022 tidak mengatur mekanismenya — celah ini sudah dipakai selama empat tahun. APBD sudah disahkan, proposal baru masuk di tahun berjalan, lalu angka disesuaikan. Itu bukan perencanaan — itu cara memastikan siapa yang berhak mendapat bagian ditentukan belakangan!”

“Kepada Gubernur Sumsel: BPK sudah memperingatkan sejak 2023, lalu dokumen perencanaan diserahkan ternyata belum juga sesuai. Berapa lama lagi rakyat harus menunggu? Susun rumus yang transparan, tetapkan indikator yang terukur, umumkan alokasi setiap kabupaten/kota sebelum APBD disahkan. Dan pertanggungjawabkan Rp1 miliar yang dikirim ke Way Kanan — atas dasar apa, siapa yang menyetujui, dan apa manfaat nyatanya bagi rakyat Sumsel?”

“Tanpa rumus yang terukur, tanpa kriteria yang terbuka untuk dilihat semua orang — setiap rupiah yang keluar dari kas daerah adalah dugaan penyalahgunaan wewenang. Rakyat Sumsel sedang mengawasi setiap sen yang kalian bagikan!”

✅ TINDAK LANJUT YANG WAJIB DILAKUKAN

BPK merekomendasikan agar Gubernur Sumsel menyusun rencana aksi mengatasi defisit, menyelesaikan utang, membatasi dana terikat, dan menyusun anggaran berdasarkan potensi pendapatan yang riil. Namun Rambo News menuntut langkah lebih tegas:

🔴 Segera tetapkan rumus dan kriteria terukur dengan bobot yang jelas untuk setiap kabupaten/kota

🔴 Umumkan secara terbuka alasan pemberian Rp1 miliar ke Kabupaten Way Kanan, Lampung

🔴 Evaluasi alokasi BKBK empat tahun terakhir — bandingkan dengan data kemiskinan dan kemampuan keuangan setiap daerah

🔴 Pastikan daerah yang paling membutuhkan justru yang paling banyak mendapat bantuan, bukan yang paling dekat dengan kekuasaan.

Redaksi Rambo News”Saatnya Rakyat

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *