BEKASI, [Rambo News]>9 Agustus 2026 — Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap kejanggalan serius dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari total anggaran hibah lebih dari Rp163 miliar yang disediakan Tahun Anggaran 2025, telah disalurkan hampir seluruhnya atau Rp160,5 miliar. Namun, khusus hibah yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi sebesar Rp29.000.000.000, laporan pertanggungjawabannya ditemukan tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati bersama.

📊 RINCIAN ANGKA YANG TIDAK BERDUSTA

Uraian Nilai Keterangan

Anggaran Belanja Hibah Rp163.147.165.640 Anggaran yang disetujui

Realisasi Penyaluran Rp160.505.982.872 98,38% tersalurkan — hampir seluruhnya dibayarkan

Hibah Khusus KONI Kabupaten Bekasi Rp29.000.000.000 Disalurkan melalui Dinas Budaya dan Pemuda Olahraga

⚠️ DUA KEPUTUSAN BUPATI DAN DUA PERJANJIAN — TAPI LAPORANNYA MELIMPAH

Penyaluran dana raksasa ini didasarkan pada dua Keputusan Bupati:

– Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep.183-DISBUDPORA/2025 — menetapkan hibah uang kepada KONI, NPCI, dan Persebaya Kabupaten Bekasi dari APBD TA 2025

– Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep.626-DISBUDPORA/2025 — menetapkan hibah tambahan kepada KONI Kabupaten Bekasi dari APBD TA 2025

Dana sebesar Rp29 miliar ini disepakati dalam dua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD):

– NPHD Nomor 900.1.3.5/867/Disbudpora.7/2025 tanggal 12 Februari 2025

– NPHD Nomor 900.1.3.5/7916/Disbudpora.7/2025 tanggal 11 Desember 2025

Besarnya hibah ditetapkan berdasarkan proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan yang diajukan KONI. Artinya, setiap rupiah yang diberikan sudah disepakati penggunaannya untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang tercantum dalam perjanjian. Namun kenyataannya, laporan pertanggungjawaban yang diserahkan tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati!

APA YANG SANGAT MENCURIGAKAN?

1. Rp29 MILIAR SUDAH DIBERIKAN — TAPI TIDAK DIPAKAI SESUAI JANJI

Seluruh uang rakyat sebesar Rp29 miliar sudah diserahkan kepada KONI Kabupaten Bekasi. RAB dan perjanjian sudah disepakati, kegiatan sudah ditetapkan. Namun ketika laporan pertanggungjawaban diserahkan, isinya tidak sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani bersama. Artinya: uang itu dipakai untuk hal yang tidak disepakati!

2. DUA KALI PERJANJIAN — TETAP SAJA MELANGGAR

Bukan hanya satu, melainkan dua kali perjanjian dibuat — pada Februari dan Desember 2025. Dua kali Bupati menandatangani keputusan, dua kali perjanjian disepakati. Namun keduanya tetap tidak ditaati. Apakah perjanjian itu hanya di atas kertas untuk memuluskan pencairan uang?

3. PROPOSAL DAN RAB HANYA ALASAN CAIRKAN UANG?

Nilai hibah diambil dari proposal dan RAB yang diajukan KONI. Jika setelah uang diterima, pelaksanaannya berbeda dari yang diusulkan dan disepakati — maka patut diduga bahwa proposal dan RAB itu disusun semata-mata sebagai sarana untuk mencairkan uang. Setelah uang di tangan, tujuannya berubah. Ini bukan pelaksanaan hibah — ini cara memanfaatkan anggaran untuk keperluan lain!

4. DINAS BUDPORA TIDAK MENGECEK DENGAN TELITI

Dinas yang bertugas memverifikasi dan menerima laporan pertanggungjawaban ternyata meloloskan laporan yang tidak sesuai. Apakah petugas tidak membaca perjanjian? Atau justru membiarkan ketidaksesuaian itu terjadi? Pengawasan yang lemah ini membuka peluang kebocoran uang rakyat yang sangat besar.

ALI SOPIAN — PIMPINAN RAJAWALI: “Rp29 MILIAR DIBERIKAN, LAPORANNYA TIDAK SESUAI — KE MANA UANG ITU PERGINYA?”

“Rp29 miliar rupiah uang rakyat Kabupaten Bekasi diserahkan kepada KONI. Rancangan anggaran biaya sudah ada, perjanjian sudah ditandatangani, dua kali keputusan bupati diterbitkan. Namun ketika laporan datang — isinya tidak sesuai dengan apa yang disepakati. Pertanyaan sederhana: jika tidak dipakai sesuai perjanjian, ke mana uang itu dipakai?”

“Perjanjian Hibah Daerah itu bukan sekadar tanda tangan untuk mencairkan dana. Itu adalah ikrar, itu adalah aturan yang mengikat. Jika pelaksanaan berbeda dari perjanjian, berarti ada yang disembunyikan. Apakah kegiatan yang tertulis di RAB itu benar-benar dilaksanakan? Atau hanya ada di atas kertas saja sementara uangnya dipakai untuk hal lain?”

“Kami mendesak Bupati Bekasi segera memerintahkan verifikasi ulang secara menyeluruh. Bandingkan setiap pos dalam RAB yang disepakati dengan bukti pengeluaran yang sebenarnya. Jika ada selisih, jika ada yang tidak sesuai — maka uang itu wajib dikembalikan ke Kas Daerah tanpa syarat. Jangan biarkan uang yang seharusnya memajukan olahraga justru hilang entah ke mana!”

“Kepada Dinas Budpora: Anda yang memegang kendali pengawasan. Jika Anda meloloskan laporan yang tidak sesuai, maka Anda ikut bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Tegakkan aturan, periksa setiap lembar bukti, dan jangan biarkan satu rupiah pun lepas dari pengawasan!”

⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

Dasar Hukum Ketentuan

PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 130 Hibah wajib digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah — dilarang dialihkan ke penggunaan lain

Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal 94 Penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang benar dan sesuai dengan rencana penggunaan yang telah disepakati

UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (1) Setiap pengeluaran anggaran wajib sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan — tidak boleh ada penyimpangan tanpa alasan sah

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (1) Menggunakan anggaran tidak sesuai dengan tujuannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat dikenakan pidana korupsi

Redaksi Rambo News

“Tajam Mengungkap Fakta, Tegas Menegakkan Kebenaran”

 

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *