BANYUASIN [RAMBO NEWS]. 5.gustus2026Kesalahan penerbitan SP2D atas Belanja Hibah Uang sebesar Rp300.000.000,00 Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Sosial Kemasyarakatan pada Tahun 2025 sebesar Rp4.748.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp3.248.000.000,00 atau 68,41%. Berdasarkan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 60/KPTS/II/2025 tentang Penerima Hibah kepada Pemerintah Pusat dan Organisasi Kemasyarakatan Bidang Keagamaan Berupa Uang yang Bersumber pada APBD Kabupaten Banyuasin TA 2025, salah satu penerima bantuan hibah uang tersebut adalah MUI Kabupaten Banyuasin sebesar Rp300.000.000,00. Berdasarkan pemeriksaan dokumen pencairan dan konfirmasi kepada Pengurus MUI Kabupaten Banyuasin diketahui terdapat pengembalian dana hibah sebesar Rp300.000.000,00 ke RKUD. Hasil permintaan keterangan dengan Kuasa BUD diketahui bahwa hal tersebut terjadi kesalahan penginputan kode sub kegiatan di SP2D dengan Nomor 16.07/04.0/000122/LS/4.01.0.00.0.00.01.0000/P1/7/2025 tanggal 3 Juli 2025. Namun, kesalahan tersebut baru diketahui oleh Bagian Kesra Setda pada tanggal 30 Juli 2025. Atas kesalahan kode sub kegiatan ini, MUI Kabupaten Banyuasin diminta untuk melakukan setor balik ke Kas Daerah sebesar Rp300.000.000,00 untuk mengembalikan pagu anggaran. Penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp300.000.000,00 dilakukan oleh MUI Kabupaten Banyuasin pada tanggal 8 Agustus 2025. Setelah penyetoran dilakukan, pencairan bantuan hibah kepada MUI Kabupaten Banyuasin dilakukan kembali melalui SP2D Nomor 16.07/04.0/000162/LS/ 4.01.0.00.0.00.01.0000/P1/8/2025 tanggal 12 Agustus 2025 dengan kode sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual (4.01.02.2.02.0001). Atas pencairan ulang bantuan hibah tersebut, PPK Bagian Kesra Setda dan Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD mengakui kelalaiannya dalam proses pengajuan dan verifikasi pencairan SP2D yang tidak sesuai kode sub kegiatan. c. Uang tunai yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran melebihi ketentuan Hasil Pemeriksaan kas secara uji petik pada delapan SKPD diketahui terdapat Bendahara Pengeluaran yang mengelola uang tunai melebihi ketentuan yang diatur dalam Perbup Banyuasin Nomor 234 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu paling banyak sebesar Rp15.000.000,00, dengan perincian sebagai berikut. Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kabag Umum Setda diketahui bahwa penarikan UP/TU/GU secara keseluruhan ketika cair hanya meneruskan kebiasaan dari tahun sebelumnya dan tidak ada niat untuk merubah kebiasaan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan kas oleh tim pemeriksa BPK, Kabag Umum Setda menyatakan bahwa terdapat perubahan pola penarikan uang pada Bagian Umum Setda yaitu hanya menarik sesuai kebutuhan. d. Penyetoran UYHD tidak sesuai ketentuan Pemeriksaan lebih lanjut terhadap Buku Kas Umum (BKU) pada Bendahara Pengeluaran SKPD diketahui terdapat sisa uang tunai yang dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran sebesar Rp2.579.655.147,00, yaitu pada Bendahara Pengeluaran Setda. Berdasarkan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran Setda diketahui bahwa Berita Acara Pemeriksaan Kas dibuat dan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Atasan Langsung Bendahara (Sekretaris Daerah) untuk keperluan administrasi tutup kas pada akhir tahun. Untuk uang tunai masih di bawah penguasaan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bagian Umum yaitu Sdri. El dan kemudian melakukan penyetoran ke Kas Daerah pada bulan Januari 2026 sebanyak tiga kali. Perincian penyetoran UYHD pada Setda adalah sebagai berikut.Atas permasalahan tersebut, Kabag Umum Setda selaku atasan langsung BPP Bagian Umum Setda menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. Kabag Umum Setda tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan/atau Tambah Uang Persediaan (TUP) yang dilakukan oleh BPP Bagian Umum Setda. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 8 ayat (3) huruf d yang menyatakan bahwa Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;b. Perda Banyuasin Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 143 ayat (5) yang menyatakan bahwa untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember; c. Perbup Banyuasin Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Pasal 554 ayat (1) yang menyatakan bahwa Sub Bidang Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 553 huruf a, dipimpin oleh Kepala Sub Bidang melaksanakan tugas: 1) huruf d. memeriksa, menganalisis, dan mengevaluasi data penerimaan dan pengeluaran kas, serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait; 2) huruf k. melaksanakan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait; d. Lampiran Perbup Banyuasin Nomor 234 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pada: 1) Angka 2 Kebijakan Pengajuan SPP, Penerbitan SPM dan Penerbitan SP2D, huruf c Penerbitan SP2D angka 1) yang menyatakan bahwa Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen untuk penerbitan SP2D-UP/GU/GU-Nihil/TU Nihil/LS yang dilampirkan; dan 2) Angka 3 Pengelolaan Dana UP/GU/TU dan LS huruf a) Pengelolaan Dana UP/GU/TU angka 6) yang menyatakan bahwa pada setiap hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP/GU/TU yang ada pada kas bendahara pengeluaran paling banyak Rp15.000.000. Permasalahan tersebut mengakibatkan: a. Kelebihan pembayaran pajak atas belanja yang dibayarkan sebesar Rp46.315.164,00 (Rp44.642.427,00 + Rp1.672.737,00); b. Penerima Hibah terhambat memanfaatkan dana untuk pelaksanaan kegiatan yang diajukan sesuai proposal; dan c. Risiko penyalahgunaan uang tunai yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu. Permasalahan tersebut disebabkan oleh: a. Sekretaris Daerah dan Kepala Diskoperindag kurang melakukan pengawasan pengelolaan uang persediaan di satuan kerjanya; b. KPA Diskoperindag dan Setda kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan uang tunai oleh Bendahara Pengeluaran dan/atau BPP; c. Kepala BPKAD selaku BUD tidak optimal dalam memantau pelaksanaan pengeluaran APBD; d. Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD tidak cermat dalam pelaksanaan pemindahbukuan uang Kas Daerah dan pelaksanaan pemrosesan, penerbitan, dan pendistribusian lembar SP2D; dan e. Kabag Kesra Setda tidak cermat dalam pembuatan SPP dan SPM pencairan dana Hibah.Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan: a. Sekretaris Daerah dan Kepala Diskoperindag untuk: 1) Meningkatkan pengawasan pengelolaan UP di satuan kerjanya; 2) Menginstruksikan KPA untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan uang tunai oleh Bendahara Pengeluaran dan/atau BPP; b. Sekretaris Daerah menginstruksikan Kabag Kesra Setda untuk lebih cermat dalam membuat SPP dan SPM pencairan dana Hibah; c. Kepala BPKAD selaku BUD untuk: 1) Meningkatkan pemantauan pelaksanaan pengeluaran APBD; dan 2) Menginstruksikan Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah selaku Kuasa BUD untuk lebih cermat dalam pelaksanaan pemindahbukuan uang Kas Daerah dan pelaksanaan pemrosesan, penerbitan serta pendistribusian lembar SP2D. Post Views: 52 Navigasi pos KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTA TANGKAP KORUPTOR APDESI . SUBANG JAWA BARAT Siaga Karhutla, APAR hingga Water Cannon Disiapkan Hadapi Musim Kemarau, Kapolres Kudus: Jangan Bakar Lahan dengan Alasan Apa Pun