SUBANG —RAMBONWS||23/07/2026||> Rasa penasaran seorang warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, akhirnya mengungkap dugaan penyimpangan serius penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Muhammad Rendi Sutiadi, warga Dusun Kaliaren RT.20/RW.10, mendatangi kantor desa karena merasa aneh — keluarganya tidak pernah menerima sepeser pun uang bantuan, padahal warga lain yang jauh lebih mampu justru rutin menerimanya. “Dengan rasa penasaran saya datangi kantor desa untuk mempertanyakan hak saya yang saya anggap layak menerima, karena warga lain yang jauh lebih mampu dari saya justru menerimanya,” ungkap Muhammad Rendi Sutiadi kepada tim RAMBONEWS. 📌 Dua Kali Dioper, Tak Diberi Jawaban Jelas Saat mendatangi kantor desa, alih-alih diberi penjelasan transparan, pihak desa justru memberikan jawaban yang membingungkan: “Setelah sampai di desa, pihak desa menyuruh saya melapor ke kepolisian untuk membuat surat kehilangan,” ujar Rendi. Tidak puas dengan jawaban itu, Rendi kembali ke kantor desa. Kali ini instruksinya berbeda — ia disuruh ke Bank BRI untuk mengecek rekening pribadinya. Hasil pengecekan di bank sungguh mengejutkan: “Setelah saya balik ke desa, saya disuruh ke bank BRI untuk mengecek rekening saya. Setelah hasil di-print out, ternyata dalam rekening itu saya tercatat sebagai penerima dari tahun 2021 sampai saat ini. Namun pihak BRI menyatakan tidak bisa mencetak seluruh riwayat transaksi karena sedang terjadi gangguan/server error, sehingga print out yang bisa dicetak hanya dari tahun 2023 sampai saat ini,” pungkasnya. Artinya: uang bantuan sudah masuk ke rekening sejak 2021 — tapi siapa yang mengambilnya? Dan mengapa data lama tiba-tiba tidak bisa diakses? 📌 Dugaan Penyimpangan: Rekening Hidup, Uang Menguap Fakta yang terungkap sangat mencurigakan: – ✅ Nama Muhammad Rendi Sutiadi tercatat sebagai penerima BLT sejak 2021 — lebih dari 5 tahun – ✅ Uang diduga sudah disalurkan ke rekening setiap bulan – ❌ Warga TIDAK PERNAH menerima/mengambil uang tersebut — Rp0,00 – ❌ Hanya riwayat sejak 2023 yang bisa ditampilkan — data 2021–2022 “tidak bisa diakses dengan alasan server error” – ❌ Warga yang lebih mampu justru menerima bantuan secara sah – ❌ Pihak desa mengalihkan tanggung jawab — suruh bikin surat kehilangan, bukan menyelidiki sendiri Pola ini mengarah pada dugaan kuat: rekening warga dimanfaatkan untuk mengalirkan dana, lalu diambil pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Alasan “server error” yang menyebabkan data lama tidak bisa dicetak pun memicu kecurigaan — apakah benar gangguan teknis, atau sengaja agar jejak penyimpangan tidak terlihat? ⚖️ Pasal-Pasal yang Menjerat Pelaku Jika dugaan ini terbukti, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut: 1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 — Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal Ketentuan Ancaman Pidana Pasal 2 Memperkaya diri sendiri/orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara Penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar Pasal 3 Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain Penjara 1–20 tahun, denda Rp50 juta–Rp1 miliar Pasal 12B Secara melawan hukum menggunakan/menguasai uang/barang yang wajib disetor ke kas negara Penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 — Penanganan Fakir Miskin Pasal Ketentuan Ancaman Pidana Pasal 11 ayat (3) Dilarang memalsukan data fakir miskin yang telah diverifikasi/ditetapkan Menteri Sosial Penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta Pasal 43 Menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta 3. KUHP — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal Ketentuan Ancaman Pidana Pasal 372 Penggelapan — secara melawan hukum menguasai barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain Penjara maksimal 4 tahun Pasal 378 Penipuan — dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu/keadaan palsu Penjara maksimal 4 tahun Pasal 263 Pemalsuan surat/dokumen yang dapat menimbulkan kerugian Penjara maksimal 6 tahun 4. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 — Desa Pasal Ketentuan Pasal 72 ayat (1) Dana Desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi/golongan Pasal 26 ayat (4) Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN 📌 RAMBONEWS Desak: Usut Tuntas, Lacak Setiap Rupiah Temuan ini mengindikasikan adanya skema pencurian uang rakyat yang terstruktur. Dana bantuan yang seharusnya menjadi penopang ekonomi warga justru dialihkan ke pihak tak bertanggung jawab, sementara warga yang berhak menunggu bertahun-tahun tanpa menerima apa-apa. “Kami mendesak Kejaksaan Negeri Subang dan Polres Subang segera melakukan penyelidikan mendalam. Siapa yang mengakses rekening Muhammad Rendi Sutiadi? Ke mana uangnya mengalir? Mengapa warga mampu justru mendapat bantuan sementara yang berhak tidak menerima? Apakah benar server BRI bermasalah, atau ada upaya sengaja menyembunyikan data transaksi 2021–2022? Semua harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas tim RAMBONEWS. “Jangan biarkan kasus ini berhenti di ‘surat kehilangan’ atau alasan ‘server error’. Yang dicari bukan suratnya — tapi uangnya. Setiap rupiah yang hilang sejak 2021 harus dilacak, dikembalikan, dan setiap pihak yang terlibat diproses pidana sesuai pasal-pasal yang berlaku,” tambahnya. 📢 Identitas & Ringkasan Fakta Uraian Keterangan 📛 Nama Lengkap Muhammad Rendi Sutiadi 🏡 Alamat Dusun Kaliaren RT.20/RW.10, Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat 📋 Tercatat sebagai penerima BLT Sejak 2021 — lebih dari 5 tahun 💵 Uang diterima warga Rp0,00 — Tidak pernah menerima 🏦 Hasil cek rekening di BRI Tercatat menerima, tapi tidak pernah diambil warga 📄 Riwayat yang bisa dicetak Hanya 2023–sekarang, BRI menyebut server error untuk data 2021–2022 📌 Instruksi pihak desa Buat surat kehilangan di polisi → cek rekening di bank ⚖️ Pasal yang diduga dilanggar UU Tipikor, UU Penanganan Fakir Miskin, KUHP, UU Desa Sumber: Wawancara langsung dengan Muhammad Rendi Sutiadi, Dokumen print out rekening Bank BRI RAMBONEWS — Suara Rakyat, Mengawal Keadilan & Uang rakyat. Post Views: 84 Navigasi pos Kebijakan Akuntansi Aset Proverti Sumsel Terindikasi Kanggkangi Pergub No 30 Thn 2022 DEDI IRAWAN MEMPERTANYAKAN AKTIVITAS PT. RADJA UDANG MALINGPING (PT. RAJU) DI SUKATANI YANG DIDUGA MELANGGAR ATURAN