Beranda / Pemerintah / ANGGARAN BELANJA BBM.DAN PELUMAS DINAS PENDIDIKAN PEMKAB MUSI RAWAS UTARA MENELAN ANGGARAN Rp 559.547.250.00. DIPERTANYAKAN 

ANGGARAN BELANJA BBM.DAN PELUMAS DINAS PENDIDIKAN PEMKAB MUSI RAWAS UTARA MENELAN ANGGARAN Rp 559.547.250.00. DIPERTANYAKAN 

 

Muratara, rambonews.com

Gonjang ganjing pemberantasan korupsi ironisnya Pertanggungjawaban Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas pada Dinas Pendidikan Tidak Memadai Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024 menganggarkan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp674.408.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp559.547.250,00 atau 82,97% dari anggaran. Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas tersebut direalisasikan untuk belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Dexlite untuk kendaraan dinas operasional dan bus sekolah.

Pertanggungjawaban Belanja BBM untuk bus sekolah dilakukan oleh sopir dengan melampirkan nota pembelian/pengisian pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Berdasarkan nota pembelian tersebut, PPTK akan mengganti sebesar nominal yang tercantum dalam nota tersebut.

Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja BBM untuk bus sekolah menunjukkan bahwa selama tahun 2024 total pembelian Dexlite pada SPBU adalah sebanyak 10.830 liter.

Hasil konfirmasi kepada pihak SPBU diperoleh keterangan bahwa semua nota pembelian BBM yang disampaikan dalam bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan bentuk fisik dan format pada nota asli dari pihak SPBU.

Konfirmasi lebih lanjut dengan sopir bus sekolah dan PPTK untuk menghitung pemakaian wajar operasional bus sekolah selama setahun menunjukkan sebagai berikut.

• Rata-rata pemakaian Dexlite untuk satu kali jalan meliputi pengantaran dan penjemputan siswa dalam satu hari sebanyak 35 liter;

• Hari sekolah selama tahun 2024 sebanyak 272 hari, sehingga pemakaian wajar Dexlite untuk operasional selama setahun sebanyak 9.520 liter (35 liter x 272);dan

• Total pembelian Dexlite dalam bukti pertanggungjawaban sebanyak 10.830 liter, sehingga terdapat kelebihan perhitungan pembelian sebanyak 1.310 (10.830 – 9.520) liter.

Berdasarkan harga resmi yang dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero) selama bulan Januari s.d Desember 2024 harga Dexlite bervariasi, sehingga perhitungan selisih pembelian Dexlite dapat dirinci seperti pada tabel berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

a. Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan

b. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Permasalahan di atas mengakibatkan potensi penyalahgunaan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas dan tujuan kegiatan tidak tercapai pada Dinas Pendidikan.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran tidak mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas di satuan kerjanya;

b. PPK SKPD tidak meneliti kelengkapan dan verifikasi bukti pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan;

c. PPTK dan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait tidak mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas.Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk:

a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas di satuan kerjanya; dan

b. Menginstruksikan:

1) PPK SKPD untuk meneliti kelengkapan dan verifikasi bukti pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan; dan

2) PPTK dan Bendahara Pengeluaran untuk mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas.

 

 

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *