KUNINGAN -JAWABARAT.[RamboNews].


LRA Pemerintah Kabupaten Kuningan TA 2024 (audited) menyajikan realisasi
Belanja Pegawai sebesar Rp1.251.541.466.011,00 atau 93,39% dari anggaran sebesar
Rp1.340.172.985.214,00. Realisasi Belanja Pegawai tersebut diantaranya merupakan Gaji
dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD sejumlah 50 orang, dengan jumlah sebesar
Rp32.626.355.035,00 atau 97,75% dari anggaran sebesar Rp33.379.009.783,00, dengan
rincian sebagai berikut.Penghasilan yang diterima Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD sehubungan
dengan pekerjaan, jabatan dan statusnya merupakan penghasilan yang dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Atas penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD pada TA 2024,
BUD dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD telah melakukan pemotongan dan
penyetoran PPh Pasal 21 ke Kas Negara sebesar Rp4.315.851.822,00, dengan rincian
sebagai berikut:
a. Pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji/uang representasi dan tunjangan melekat dilakukan
oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pada saat pencairan SP2D sebesar
Rp20.241.822,00; dan
b. Pemotongan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi,
Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses dilakukan oleh Bendahara
Pengeluaran Sekretariat DPRD sebesar RpRp4.295.610.000,00.
Adapun tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh
Pimpinan dan Anggota DPRD untuk Tahun Pajak 2024 adalah tarif PPh Pasal 21 yang
bersifat final sebesar 15% (lima belas persen).
Hasil pemeriksaan atas mekanisme pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas
Gaji dan Tunjangan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD menunjukkan
beberapa permasalahan sebagai berikut.
Penyetoran PPh Pasal 21 atas Tunjangan Perumahan, Tunjangan, Transportasi,
Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Kuningan Tidak Seluruhnya Dilakukan Tepat Waktu
PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka
Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, diantaranya mengatur bahwa
pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 21 yang terutang wajib dilakukan paling lambat
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Hasil pemeriksaan atas Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21 atas Gaji dan
Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan menunjukkan bahwa
pajak yang dipotong oleh bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD atas Tunjangan
Perumahan, Tunjangan, Transportasi, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan
Reses tidak disetorkan tepat waktu. Pemotongan PPh Pasal 21 Tahun 2024 yang
penyetorannya tidak dilakukan tepat waktu adalah sebagai berikut. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota
DPRD Tidak Sesuai Ketentuan
Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Nota Dinas Nomor ND-
22/PJ/PJ.03/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas
Penghasilan yang Dibayarkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD
Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak termasuk dalam pengertian pejabat negara. Hal ini
selaras dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
BPK melakukan diskusi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan
terkait dengan perhitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima oleh
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Pajak 2024. Hasil diskusi
diperoleh informasi sebagai berikut:
1) Perhitungan/pemotongan PPh Pasal 21 terutang oleh Bendahara Pengeluaran
Sekretariat DPRD untuk Tahun Pajak 2024 seharusnya menggunakan tarif
pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana yang diatur pada PP Nomor 58 Tahun 2023
tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atas Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi,
yaitu:
a) Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan untuk masa pajak
Januari s.d. November;
b) Tarif berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan atas
penghasilan untuk masa pajak Desember; dan
2) Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Kuningan seharusnya tidak menggunakan tarif PPh
Final sebesar 15% (lima belas persen) dikarenakan Anggota DPRD adalah bukan
pejabat negara sebagaimana Pasal 400 Ayat (1) huruf a pada UU Nomor 17 Tahun
2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Tunjangan Perumahan,
Tunjangan Transportasi, Tunjangan Komunikasi dan Insentif, serta Tunjangan
Reses yang diterima oleh Anggota DPRD merupakan penghasilan tetap dan rutin.
Sehubungan dengan itu, terdapat kekurangan pemotongan oleh Bendahara
Pengeluaran Sekretariat DPRD atas penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Pajak 2024 sebesar Rp900.178.682,53.
Rincian perhitungan dapat dilihat pada Lampiran 8.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17
menyatakan bahwa Tarif pajak diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi a. Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut:b. PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atas Kegiatan Wajib Pajak Orang
Pribadi, pada Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan bahwa tarif pemotongan pajak
penghasilan pasal 21 terdiri atas:
1) Tarif berdasarkan pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;
dan
2) Tarif efektif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian.
c. PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka
Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, pada Pasal 94:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa pajak yang terutang wajib dibayar dan disetor
sebelum melewati tanggal jatuh tempo;
2) Ayat (2) huruf c yang menyatakan bahwa pembayaran dan penyetoran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 15
(lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir diantaranya meliputi
Pajak Penghasilan Pasal 21;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 14 Ayat (2) huruf a dan b yang menyatakan bahwa PPK-SKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diantaranya mempunyai tugas dan wewenang:
a) Melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti
kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
b) Menyiapkan SPM; dan
2) Pasal 19 Ayat (2) huruf g yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya memiliki tugas dan wewenang
untuk memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undanganHal tersebut mengakibatkan:
a. Keterlambatan penyetoran PPh Pasal 21 ke Kas Negara mengakibatkan dana tersebut
tidak segera dapat dimanfaatkan; dan
b. Kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Kuningan TA 2024 sebesar Rp900.178.682,53.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam mengawasi
pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya;
b. PPKeu Sekretariat DPRD tidak mengajukan pemotongan PPh Pasal 21 pada SPM
pembayaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan, Transportasi, Tunjangan Komunikasi
Intensif, dan Tunjangan Reses; dan
c. Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD dalam menghitung dan menyetorkan PPh
Pasal 21 atas Tunjangan Perumahan, Tunjangan, Transportasi, Tunjangan Komunikasi
Intensif, dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD belum memedomani PP
Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Sekretaris
DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Kuningan agar menginstruksikan:
a. Sekretaris DPRD:
1) Selaku Pengguna Anggaran lebih optimal dalam pembinaan dan pengendalian
terhadap pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan Pimpinan
dan Anggota DPRD;
2) Berkoordinasi dengan KPP Pratama Kuningan terkait:
a) Kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan
Anggota DPRD yang diterima selama Tahun 2024;
b) Penerapan tarif PPh Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota
DPRD yang berpedoman pada PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 81
Tahun 2024;
3) Memerintahkan:
a) PPKeu Sekretariat DPRD untuk mengajukan pemotongan PPh Pasal 21 pada
SPM pembayaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan, Transportasi, Tunjangan
Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses;
b) Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD lebih cermat dalam memungut dan
menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk melakukan
pemotongan PPh Pasal 21 pada SPM pembayaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan,
Transportasi, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses serta
menyetorkannya ke kas negara.Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kabupaten Kuningan, Bupati akan
menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima||,Investigasi RamboNews ||.

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *