DANA APBN/APBD KAB KUNINGAN AMBURADUL DIDUGA MENJADI SANTAPAN GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT

Kuningan, rambonews.com
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) mendesak Pihak aparat penegak hukum khususnya Tipikor untuk mengusut adanya dugaan APBD / APBN Menjadi santapan gerombolan koruptor pejabat bangsat .
Pasalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
1) Pasal 1 Ayat (9) yang menyatakan bahwa Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah;
2) Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Pasal 7 Ayat (2) yang diantaranya menyatakan bahwa PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) berwenang melakukan pengendalian pelaksanaan APBD, menetapkan SPD, serta menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah;
4) Pasal 24 Ayat (4) yang menyatakan bahwa Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) Pasal 24 Ayat (5) yang menyatakan bahwa Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup;
6) Pasal 135 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dalam rangka manajemen kas, PPKD menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan:
(a) Anggaran Kas Pemerintah Daerah;
(b) ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan
(c) penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD; b. Perpres Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, pada:
1) Lampiran V.2 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Menurut
Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 160 yang menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp27.746.300.000,00;
2) Lampiran V.3 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 160 yang menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp3.793.241.000,00;
3) Lampiran V.5 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 138 yang menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp5.064.132.000,00;
4) Lampiran V.6 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 155 yang menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp487.554.000,00;
Lampiran V.7 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 159 yang menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp175.196.000,00;
6) Lampiran V.8 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Perikanan Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 151 yang menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp1.120.498.000,00;
7) Lampiran V.9 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 135 yang menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp6.896.702.000,00.;
8) Lampiran V.11 tentang Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 nomor urut 160 yang menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp1.195.758.513.000,00;
c. PMK Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik,pada Pasal 1 angka 4 yang menyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah;
d. PMK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024, pada lampiran nomor urut IX.11 yang menyatakan bahwa alokasi untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp8.121.718.000,00;
e. PMK Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2024 yang menyatakan bahwa kurang bayar kepada Kabupaten Kuningan sebesar Rp23.713.269.000,00 serta lebih bayar kepada Kabupaten Kuningan sebesar Rp3.769.017.000,00;
f. Keputusan Bupati Kuningan Nomor 903.1.2/KPTS.85-BPKAD/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024 pada Diktum Kedua yang menyatakan bahwa tugas pokok Tim dimaksud Diktum Kesatu (Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah) adalah:
1) Mengkaji, membahas, dan menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), APBD dan Perubahan APBD;
2) Melakukan pembahasan KUA, PPAS, APBD, dan Perubahan APBD;
3) Membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah; dan
4) Melakukan verifikasi RKA SKPD.Hal tersebut mengakibatkan:
a. Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak dapat menyelesaikan pembayaran atas belanja daerah yang dilaksanakan pada TA 2024;
b. Kegiatan yang seharusnya dibiayai dengan sumber dana dari Kas yang Ditetapkan Penggunaannya sebesar Rp25.571.577.701,00 berisiko tidak terbayar; dan
c. Utang Belanja sebesar Rp268.362.963.006,00 membebani APBD TA 2025 dan berisiko menimbulkan gugatan hukum dari pihak ketiga, karena tidak dibayar tepat waktu.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. TAPD dalam menyusun rancangan APBD Perubahan TA 2024 tidak memperhatikan prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah yang terukur, serta tidak memedomani ketentuan dalam menetapkan anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat;
b. Kepala BPKAD selaku PPKD:
1) Kurang cermat dalam menyusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA SKPD; dan
2) Tidak memedomani ketentuan terkait penggunaan kas yang telah ditetapkan penggunaannya.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Ketua TAPD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Kuningan agar menginstruksikan:
a. TAPD dalam menyusun rancangan APBD dan APBD-P:
1) Memedomani ketentuan terkait alokasi anggaran Transfer ke Daerah dalam menetapkan anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat;
2) Memperhatikan prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah yang terukur;
3) Melakukan rasionalisasi belanja;
4) Memprioritaskan pembayaran Utang Jangka Pendek;
b. Kepala BPKAD selaku PPKD:
1) Menyusun Anggaran Kas Pemerintah Daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA SKPD;
2) Memedomani ketentuan terkait penggunaan kas yang telah ditetapkan penggunaannya.
Red.






