BANDUNG — PANCEG NEWS, 22 OKTOBER 2026 FAKTA UTAMA – Nilai kontrak BBM Rp492.802.478 – Realisasi pembayaran Rp493.160.978 – Terbukti terpakai di SPBU Rp315.494.430 – Diswakelolakan / Tidak Terjelaskan Rp177.666.548 – Fee ke pihak penyedia (15%) Rp26.649.982 – Tanpa Bukti Pertanggungjawaban Rp156.227.565,80 – KELEBIHAN PEMBAYARAN TOTAL Rp182.877.548 BAGAIMANA BISA TERJADI? Pola yang Ditemukan BPK Biro Umum Setda Pemprov Jawa Barat bekerja sama dengan PT GMU untuk penyediaan BBM kendaraan dinas operasional menggunakan sistem kartu RFID. Namun: – Top up kartu sesuai tagihan, tetapi pengguna kendaraan tidak mengumpulkan struk – Pihak SPBU menyusunkan “bukti struk” secara terpusat — padahal data di dashboard Pertamina berbeda! – Dari Rp493 juta yang dibayarkan, hanya Rp315 juta yang benar-benar terpakai – Rp177 juta diswakelolakan — dipegang Pengelola Pul Kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas Dana yang Hilang Tanpa Bukti – Rp156.227.565,80 disimpan dan dikelola sendiri oleh Pengelola — tanpa satu pun dokumen sah – Pihak penyedia mendapat fee 15% = Rp26.649.982,20 dari selisih dana – Beralasan digunakan untuk “keperluan operasional lain” — tanpa bukti, tanpa laporan Belanja Makan & Minum Juga Dipertanyakan – DPMD: Rp3.184.686.006 – Dinsos: Rp13.063.925.169 – Uji petik menunjukkan ketidaksesuaian yang sedang ditelusuri KOMENTAR TEGAS “Ini bukan sekadar kelemahan administrasi. Ini pola yang mencurigakan — pembayaran berlebih, uang diswakelolakan perorangan, dan ada fee tersembunyi. Rp182 juta hari ini bisa jadi miliaran esok hari jika dibiarkan!” “Uang rakyat bukan tabungan pribadi. Disimpan dan dipakai tanpa bukti? Itu bukan alasan, itu pengakuan salah!” “Kami minta: 1. Rp182.877.548 dikembalikan utuh dalam 14 hari 2. Periksa siapa tanda tangan pembayaran berlebih 3. Usut unsur pidana — ini kerugian negara yang nyata 4. Kortas Tipidkor Polda Jabar segera turun!” TUNTUTAN RAMBO NEWS 1. UANG DIKEMBALIKAN UTUH — 14 HARI Rp182.877.548 disetor kembali ke Kas Daerah Pemprov Jawa Barat 2. PISAHKAN PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN – Dilarang menyimpan & mengelola selisih dana – Setiap liter BBM tercatat: kendaraan, tanggal, kilometer – Struk wajib ditandatangani pengguna 3. HENTIKAN SISTEM FEE & KERJA SAMA TANPA TENDER – Fee 15% mencurigakan — hentikan praktik ini – Pengadaan BBM melalui tender terbuka 4. LAPORAN PUBLIK SETIAP BULAN – Jumlah kendaraan dinas aktif – Realisasi BBM per bulan – Rincian pemakaian per kendaraan “Uang rakyat harus tercatat, harus terlihat, harus dipertanggungjawabkan. Tanpa terkecuali.” Sumber: LHP BPK RI — Pemprov Jawa Barat TA 2025 Tanggal: 22 Oktober 2026 PANCEG NEWS — Berita Jujur, Tidak Memihak Views: 15 Navigasi pos KPK BELUM LIRIK? KORTAS TIPIDKOR POLRI DIMINTAK BERTINDAK ATAS KEBOCORAN RP1 MILIAR LEBIH DI PEMPROV JAWA BARAT BANTAHAN RESMI REDAKSI RAMBO NEWS