BANDUNG — RAMBO NEWS, 22 OKTOBER 2026 FAKTA UTAMA Uraian Nilai – Realisasi Belanja Jasa Kantor TA 2025 Rp2.276 Triliun (96,67%) – Belanja Internet/Telepon/TV Berlangganan Rp87,7 Miliar – 20 SKPD Beli Internet Sendiri (Duplikasi) Rp2.332.033.710 ATURANNYA JELAS — TAPI MASIH DILANGGAR APA YANG TERJADI? Berdasarkan Pergub No. 161 Tahun 2022, belanja internet terintegrasi untuk seluruh SKPD Pemprov Jawa Barat harus dilakukan secara terpusat oleh Diskominfo. Namun BPK menemukan: – 20 SKPD tetap membeli internet sendiri — padahal sudah disediakan secara terpusat – Tidak ada satupun SKPD yang meminta rekomendasi ke Diskominfo sebelum membeli – Perubahan anggaran (RKA) dilakukan setelah desk RKA dan tidak dilaporkan ke Diskominfo – Ini berarti duplikasi pembayaran — membayar dua kali untuk layanan yang sama ALASAN SKPD TIDAK KUAT SKPD beralasan butuh internet tambahan karena: – Koneksi Diskominfo kadang terganggu – Butuh backup link untuk kegiatan penting – Lokasi acara di luar kantor belum terjangkau Tapi Diskominfo sudah menjawab: “Internet yang kami sediakan sudah cukup untuk kebutuhan seluruh SKPD sejak 2021. Jika kurang, kami siap menambah kapasitas. Cukup surat ke kami, kami evaluasi dan tingkatkan — gratis, tidak perlu beli sendiri.” INI BUKAN KASUS BARU Sebelumnya BPK sudah temukan kasus serupa: – RSUD Al Ihsan: Pembelian sendiri → kerugian Rp1,08 Miliar → sudah ditindaklanjuti – Disdik: Pembelian sendiri → PPN tidak disetor Rp552 Juta → sudah disetor ke kas negara Tapi pola yang sama terulang lagi di 20 SKPD dengan nilai Rp2,3 Miliar! SIAPA YANG LALAI? – 20 Kepala SKPD — tidak memedomani Pergub 161/2022 saat menyusun anggaran – PPK masing-masing SKPD — kurang cermat merencanakan kebutuhan – TAPD — kurang teliti memverifikasi usulan anggaran SKPD DAMPAK – Belum terintegrasinya sistem TIK Pemprov Jawa Barat – Beban keuangan daerah bertambah Rp2.332.033.710 — uang terbuang sia-sia KOMENTAR TEGAS ALI SOPIYAN — PIMPINAN RAMBO NEWS “Sudah dua kali BPK temukan pola yang sama. Sudah ada aturan terpusat. Sudah ada solusi dari Diskominfo — minta tambah kapasitas saja, tidak perlu beli sendiri. Tapi 20 SKPD tetap memaksa beli internet sendiri, menghamburkan Rp2,3 miliar uang rakyat. Ini bukan kelalaian, ini pemborosan yang disengaja!” “Pertanyaannya sederhana: 1. Mengapa TAPD menyetujui anggaran yang jelas-jelas melanggar Pergub? 2. Mengapa 20 SKPD tidak ada yang minta rekomendasi ke Diskominfo? 3. Siapa yang diuntungkan dari pembelian internet mandiri di 20 instansi ini? 4. Mengapa kasus RSUD Al Ihsan dan Disdik tidak dijadikan pelajaran?” “Kami minta Gubernur Jawa Barat perintahkan 20 SKPD untuk: 1. Jelaskan secara terbuka mengapa membeli internet sendiri saat sudah disediakan terpusat 2. Setorkan selisih biaya yang seharusnya tidak perlu dibayarkan ke Kas Daerah 3. Evaluasi kinerja Kepala SKPD dan PPK yang melanggar aturan secara berulang 4. Perbaiki sistem pengawasan anggaran agar duplikasi tidak terulang lagi” “Aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan diakali. Uang rakyat Rp2,3 miliar tidak boleh hilang begitu saja.” TUNTUTAN RAMBO NEWS 1. EVALUASI LENGKAP 20 SKPD TERKAIT Masing-masing Kepala SKPD membuat laporan pertanggungjawaban tertulis mengapa membeli internet sendiri 2. HITUNG KERUGIAN NYATA Bandingkan harga internet yang dibeli mandiri vs harga terpusat Diskominfo — selisihnya harus dikembalikan 3. PERBAIKI SISTEM ANGGARAN Setiap usulan belanja internet wajib dilampiri rekomendasi tertulis dari Diskominfo sebelum disahkan TAPD — tanpa itu tidak boleh dibayarkan 4. SOSIALISASI ULANG PERGUB 161/2022 Seluruh Kepala SKPD, PPK, dan Bendahara harus menandatangani pakta kepatuhan terhadap aturan SPBE terpusat 5. LAPORAN TINDAK LANJUT DIPUBLIKKAN Dalam 60 hari sesuai rencana aksi, publik berhak tahu: siapa yang bertanggung jawab, berapa yang dikembalikan, dan perbaikan apa yang dilakukan “Efisiensi bukan slogan, itu kewajiban. Jika Diskominfo sudah menyediakan, beli sendiri = buang uang rakyat. Tanpa alasan kuat, itu pemborosan yang harus dipertanggungjawabkan.” — Ali Sopiyan, Pimpinan Rambo News Sumber: LHP BPK RI — Pemprov Jawa Barat TA 2025 | Penerbit: Rambo News | Tanggal: 22 Oktober 2026 RAMBO NEWS — Berani Bongkar, Tak Gentar, Selalu di Pihak Rakyat Views: 8 Navigasi pos BANTAHAN RESMI REDAKSI RAMBO NEWS Pos Berikutnya