BENGKULU — RAMBO NEWS, 21 OKTOBER 2026

FAKTA MENGGUNCANG

Uraian Temuan Kritis
– Proyek Kantor Wali Kota Bengkulu — Rp14,4 Miliar di Tapak Paderi
– Dasar Hukum yang Ditampilkan Screenshot peta RTRW & RDTR — BUKAN dokumen KKKPR elektronik resmi
– Sempadan Pantai Diperkirakan kurang dari 100 meter — bertentangan dengan UU 27/2007
– KBLI yang Dipakai KBLI 38211 — seharusnya Pengolahan Limbah & Sampah, bukan Konstruksi
– Masih Pakai KBLI 2020 Padahal KBLI 2025 sudah berlaku per 15 Juni 2026 — KBLI 2020 sudah dicabut
– Lokasi Dalam radius Kawasan Cagar Budaya Benteng Marlborough — wajib kajian khusus


RINCIAN KEJANGGALAN TERUNGKAP

1. Klaim “Tidak Melanggar RTRW” — Belum Cukup Secara Hukum

– Video klarifikasi hanya menampilkan peta berwarna — bukan dokumen KKKPR elektronik resmi dari sistem OSS
– PP 21/2021 Pasal 101–105 menegaskan: KKPR wajib melalui sistem OSS dan berupa dokumen elektronik resmi
– Menyebutkan “tidak melanggar RTRW” belum sama dengan memiliki KKKPR yang sah

2. Sempadan Pantai Tidak Dapat Dilihat dari Warna Peta Saja

– UU 27/2007 jo UU 1/2014: sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi
– Koordinat yang sama menunjukkan bangunan sangat dekat dengan bibir pantai — diperkirakan belum mencapai 100 meter
– Klaim berdasarkan warna peta tidak menggantikan pengukuran langsung di lapangan sesuai undang-undang

3. KBLI 38211 — Kode Limbah Dipakai untuk Konstruksi Kantor!

Yang Tertulis di Dokumen Sebenarnya dalam KBLI 2020 & OSS
KBLI 38211 = Konstruksi Gedung Hunian  SALAH! KBLI 38211 = Treatment & Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya
KBLI 38211 = Konstruksi Gedung Perkantoran DUPLIKASI KODE — 1 KBLI hanya untuk 1 kegiatan
Belum ada KBLI 84111 (Admin Pemerintahan)  Fungsi pemerintahan sama sekali tidak tercakup

Poin Kritis: KBLI 2020 sudah dicabut sejak 15 Juni 2026 oleh BPS No. 7 Tahun 2025. Dokumen yang ditampilkan belum menyesuaikan KBLI 2025 yang menjadi acuan perizinan resmi saat ini!

4. Lokasi di Kawasan Cagar Budaya — Tanpa Kajian Khusus

– Tapak Paderi berada dalam radius Cagar Budaya Benteng Marlborough
– UU 11/2010 mewajibkan kajian dampak cagar budaya untuk setiap pembangunan di kawasan ini
– Frasa “diperbolehkan terbatas dan bersyarat” berarti tidak otomatis boleh dibangun — harus penuhi syarat teknis, termasuk rekomendasi Dinas Pariwisata dan kajian cagar budaya

5. Fungsi Berbeda — Mess Pariwisata ≠ Kantor Wali Kota

– Bangunan lama = fasilitas penunjang pariwisata
– Rencana baru = Kantor Wali Kota = Sarana Pelayanan Umum pusat pemerintahan
– Perubahan fungsi ini memerlukan proses penataan ruang yang baru dan terpisah, tidak bisa sekadar mengklaim bangunan lama tidak melanggar RTRW

RISIKO TANGGUNG JAWAB JABATAN

Jika pernyataan dalam video dijadikan dasar untuk meneruskan proyek Rp14,4 miliar tanpa dokumen KKKPR elektronik yang sah:

“Pejabat yang menerbitkan keterangan kesesuaian tata ruang yang tidak sesuai dengan fakta lapangan dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif berdasarkan UU 26/2007, UU 11/2020 Pasal 71, dan PP 21/2021 Pasal 223.”

KOMENTAR REDAKSI RAMBO NEWS

“Satu per satu kejanggalan terungkap: kode limbah dipakai seolah-olah kode konstruksi, KBLI lama yang sudah dicabut masih dipakai, KKKPR elektronik tidak ada, sempadan pantai belum terukur, dan lokasi di kawasan cagar budaya tanpa kajian khusus. Semua ini terjadi untuk proyek senilai Rp14,4 miliar.”

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah penggunaan dasar hukum yang keliru untuk membenarkan pembangunan fungsi baru di lokasi yang secara aturan masih dipertanyakan. Kami minta Dinas PUPR Kota Bengkulu menjawab lima hal ini secara terbuka: KKKPR elektroniknya di mana? Mengapa pakai KBLI limbah? Mengapa belum pakai KBLI 2025? Di mana pengukuran sempadan pantai? Dan di mana kajian cagar budayanya?”

“Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya. Tapi pertanyaan rakyat tidak boleh dijawab dengan screenshot peta saja — rakyat butuh dokumen asli yang sah sesuai undang-undang.”

TUNTUTAN RAMBO NEWS

1. HENTIKAN SEMENTARA — HINGGA DOKUMEN LENGKAP & SAH
Proyek senilai Rp14,4 miliar di Tapak Paderi dihentikan sementara sampai seluruh dokumen perizinan terpenuhi sesuai ketentuan: KKKPR elektronik dari sistem OSS, pengukuran sempadan pantai oleh instansi berwenang, dan rekomendasi kajian cagar budaya.

2. GUNAKAN KBLI 2025 — SEKARANG JUGA
KBLI 2020 sudah dicabut. Semua perizinan harus beralih ke KBLI 2025. Fungsi Kantor Wali Kota menggunakan KBLI 84111 — bukan kode konstruksi apalagi kode pengelolaan limbah. Jangan samarkan fungsi pemerintahan dengan kegiatan lain.

3. UKUR SEMPADAN PANTAI SECARA RESMI
Jangan hanya mengandalkan warna di peta. Lakukan pengukuran langsung di lapangan sesuai UU 27/2007 dan umumkan hasilnya kepada publik. Jika kurang dari 100 meter, jelaskan dasar hukum pengecualiannya.

4. KAJIAN CAGAR BUDAYA WAJIB ADA
Benteng Marlborough adalah Cagar Budaya Nasional. Setiap pembangunan di radius wajib memiliki kajian dampak dan rekomendasi teknis. Tanpa itu, izin apapun belum sah.

5. TRANSPARANSI — PUBLIKKAN SELURUH DOKUMEN
Masyarakat berhak melihat dokumen asli: KKKPR elektronik, hasil pengukuran sempadan, kajian cagar budaya, dan perizinan berusaha berbasis KBLI 2025. Sembunyi-sembunyi hanya menambah kecurigaan.

“Bangunan untuk rakyat harus berdiri di atas dasar hukum yang benar. Bukan di atas kode yang keliru, peta yang tidak lengkap, dan aturan yang sudah dicabut. Kebenaran tidak takut diperiksa — dan uang rakyat tidak boleh dipertaruhkan di atas dokumen yang diragukan keabsahannya.”

— Redaksi Rambo News
Sumber: Penelusuran dokumen oleh Tim Investigasi Rambo News | Tanggal: 21 Oktober 2026
RAMBO NEWS — Berani Bongkar, Tak Gentar, Selalu di Pihak Kebenaran

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *