MUSI BANYUASIN — RAMBO NEWS, 20 OKTOBER 2026

FAKTA POKOK

Kondisi Fakta Kritis
– Jumlah Pegawai 329 orang — tersebar di 4 perusahaan & 28 Divisi/Unit
– Standar Kompetensi BELUM ADA → rekrutmen & penempatan bersifat subjektif
– Pola Mutasi Pegawai TIDAK ADA ATURAN → mutasi semaunya, terlalu sering, tanpa pertimbangan latar belakang
– Pelatihan Pegawai Baru TIDAK ADA PROGRAM → belajar sambil bekerja, memakan waktu lama
– Satuan Pengawas Internal (SPI) Baru dibentuk Juli 2023, belum punya staf, belum punya pedoman → belum berfungsi
– SPI Anak Perusahaan PT Muba Link & PT Perkebunan Muba Lestari TIDAK PUNYA SPI sama sekali
Tim Pembina BUMD Aturan sudah dibuat — tapi TIDAK DIAWASI & TIDAK DIBINA pelaksanaannya

RINCIAN TEMUAN
A. SDM TANPA STANDAR — REKRUTMEN & MUTASI SERAMPANGAN
Tidak Ada Standar Kompetensi

– Penerimaan dan penempatan pegawai tidak berdasar pendidikan, keterampilan, atau pengalaman → murni subjektif
– Tidak ada program pelatihan untuk pegawai baru → hanya “belajar sambil bekerja” → waktu penyesuaian lama, kinerja terhambat

Mutasi Tanpa Aturan & Terlalu Sering

Contoh Nyata di PT Muba Link:
Manager on Duty Ranggonang Inn dimutasi → Housekeeping Gambo Hotel → 3 bulan kemudian diangkat Manajer → 5 bulan kemudian dimutasi kembali jadi Housekeeping di Ranggonang Inn

Pegawai belum paham pekerjaan baru, sudah dipindah lagi. Akibatnya: efisiensi nol, kinerja turun, dan biaya penyesuaian berulang.

Izin Usaha Terhambat Karena Kurang Kompeten
Grand Ranggonang Hotel belum bisa memperpanjang izin usaha karena tidak ada pegawai yang memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan. PT Muba Link belum merekrut maupun melatih pegawai yang sesuai.

B. SPI BELUM BERFUNGSI — PENGAWASAN HAMPIR TIDAK ADA

Unit SPI Kondisi
– PT Petro Muba Induk Dibentuk Juli 2023 — belum punya pedoman, belum punya staf → belum efektif
– PT Muba Link TIDAK ADA unit SPI sama sekali
– PT Perkebunan Muba Lestari TIDAK ADA unit SPI sama sekali
– PT MEP Ada SPI — tapi fokus hanya pada distribusi listrik, cakupan belum menyeluruh

Tanpa SPI yang berfungsi, tidak ada yang memeriksa apakah aturan dipatuhi, apakah aset aman, apakah keuangan benar. Pengawasan internal kosong — celah risiko kerugian sangat terbuka lebar.

C. TIM PEMBINA BUMD — HANYA BUAT ATURAN, TIDAK AWASI PELAKSANAAN

– Peraturan Bupati No. 100 Tahun 2021 tentang Tata Kelola BUMD sudah ada — tapi pelaksanaannya tidak diawasi, tidak dibina, tidak dievaluasi
– Tim Pembina BUMD diketuai Sekda Musi Banyuasin — anggotanya lengkap — tapi fungsinya belum optimal
– BPK menegur: Tim Pembina seharusnya memberikan penekanan dan panduan agar PT Petro Muba juga membina anak perusahaannya dengan benar, bukan sekadar menyalahkan

DAMPAK YANG TERJADI

–  Operasional perusahaan belum optimal mencapai tujuan
–  Risiko keberlangsungan usaha meningkat jangka panjang
–  Izin usaha terhambat karena SDM tidak memenuhi syarat
–  Mutasi berulang → efisiensi rendah & biaya penyesuaian berlebih
–  Pengawasan lemah → risiko penyalahgunaan wewenang & aset tidak terjaga

KOMENTAR ALI SOPIYAN — RAMBO NEWS

“329 pegawai, 4 perusahaan, 28 divisi — tapi tidak ada standar kompetensi? Mutasi semaunya tanpa pertimbangan keahlian? SPI dibentuk tapi tidak punya staf? Itu bukan BUMD, itu perahu tanpa nakhoda.”

“Grand Ranggonang Hotel belum bisa perpanjang izin usaha karena tidak ada pegawai yang kompeten — ini bukti nyata bahwa pengelolaan SDM yang asal-asalan merugikan perusahaan dan daerah. Uang rakyat dipakai mendirikan usaha, tapi SDM-nya tidak disiapkan. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian ini?”

“Tim Pembina BUMD — aturan dibuat, disahkan, lalu disimpan di laci. Tidak ada yang memeriksa: sudah dipatuhi atau belum? Itu bukan pembinaan, itu sekadar seremonial. BPK sudah tunjukkan celahnya — sekarang giliran Pemkab Musi Banyuasin bertindak, bukan berdalih ‘itu bukan tugas kami’.”

TUNTUTAN RAMBO NEWS

1. SEGERA SUSUN & TERAPKAN STANDAR KOMPETENSI PEGAWAI
Setiap posisi harus ada kualifikasi tertulis: pendidikan, keahlian, sertifikasi, pengalaman. Rekrutmen harus berbasis kompetensi, bukan subjektif. Tanpa kriteria jelas, penempatan dilarang dilakukan.

2. BUAT POLA MUTASI TERTULIS & LATIHAN WAJIB

– Mutasi harus ada pertimbangan tertulis: kebutuhan unit, kompetensi pegawai, masa penyesuaian minimal
– Program pelatihan wajib untuk pegawai baru — jangan biarkan belajar sendiri di lapangan
– Pegawai yang dipertukarkan harus dibekali pelatihan sebelum pindah tugas

3. LENGKAPI & AKTIFKAN SPI DI SELURUH PERUSAHAAN

– Segera rekrut staf SPI induk, selesaikan pedoman tata kelola
– Wajibkan SPI di PT Muba Link & PT Perkebunan Muba Lestari — pengawasan tidak boleh bolong di anak perusahaan
– SPI harus independen, melapor ke Dewan Komisaris, bukan ke Direksi

4. TIM PEMBINA BUMD — DARI BUAT ATURAN MENJADI AWASI PELAKSANAAN
Lakukan kunjungan berkala, evaluasi ketaatan terhadap Perbup 100/2021, berikan solusi nyata, jangan hanya menunjuk kesalahan setelah masalah terjadi. Pembinaan berarti hadir dari awal, bukan hanya saat BPK datang memeriksa.

“BUMD dikelola dengan SDM yang kompeten, aturan yang jelas, dan pengawasan yang kuat — barulah bisa bermanfaat untuk rakyat. Tanpa ketiganya, PT Petro Muba hanyalah beban yang terus tumbuh tanpa arah.”

— Ali Sopiyan, Rambo News
Sumber: Laporan Pemeriksaan PT Petro Muba & Anak Perusahaan — BPK | Penerbit: Rambo News | Tanggal: 20 Oktober 2026
“Rambo News — Tegas, Jujur, Menjaga Rakyat”

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *