LEBAK — RAMBO NEWS, 19 OKTOBER 2026,FAKTA UTAMA Uraian Nilai Anggaran Belanja Barang & Jasa Pemkab Lebak TA 2025 Rp734.029.842.948 Realisasi Belanja Barang & Jasa Rp675.852.654.478 (92,07%) Anggaran Belanja Modal Rp187.329.920.021 Realisasi Belanja Modal Rp179.401.508.968 (95,77%) Dana BOSP tidak sesuai spesifikasi di 8 Sekolah Rp99.262.154 FAKTA: Dana BOSP berasal dari APBN — uang rakyat yang diperuntukkan langsung bagi kebutuhan siswa. Namun BPK menemukan pengadaan barang di 8 sekolah TIDAK SESUAI spesifikasi yang tertera dalam dokumen pembelian SIPLah. APA ITU DANA BOSP? – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan — bersumber dari APBN (DAK Non Fisik) – Disalurkan langsung dari RKUN ke rekening masing-masing satuan pendidikan – Dikelola oleh tim: Kepala Sekolah, Bendahara, dan Operator – Wajib direncanakan melalui Aplikasi ARKAS dan dibelanja melalui SIPLah – Diatur dalam Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 & Surat Edaran Dinas Pendidikan Kab. Lebak No. 400.3.1/046-Disdik/2025 TEMUAN BPK: 8 SEKOLAH TERBUKTI BELANJA TIDAK SESUAI SPESIFIKASI Rp99.262.154 dibelanjakan untuk pengadaan barang yang spesifikasinya berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen pembelian SIPLah. Artinya: barang yang diterima di sekolah bukan barang yang dipesan dan dibayarkan. Masalah Penjelasan Spesifikasi barang berbeda Barang yang diterima tidak sama dengan spesifikasi di dokumen SIPLah 8 satuan pendidikan terdampak Ditemukan secara uji petik — kemungkinan jumlah sebenarnya lebih besar Dana BOSP = uang APBN untuk siswa Penyimpangan = merugikan siswa dan negara KOMENTAR DEDI IRAWAN — KORWIL BANTEN, RAMBO NEWS “Dana BOSP adalah dana yang sangat kita jaga bersama — ini langsung menyentuh kebutuhan belajar anak-anak di seluruh pelosok desa. Ketika BPK menemukan Rp99 Juta lebih di 8 sekolah saja sudah tidak sesuai spesifikasi barangnya, ini harus menjadi alarm keras bagi semua pihak yang bertugas menjaganya.” “Sistem sudah disiapkan — ada ARKAS, ada SIPLah, ada petunjuk teknis. Tapi di lapangan, barang yang datang tidak sesuai pesanan. Ini menunjukkan pengawasan di tingkat sekolah maupun dinas belum berjalan maksimal. Jangan biarkan celah ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dana pendidikan bukan tempat untuk main-main. Dinas Pendidikan Lebak wajib menelusuri, memeriksa, dan memperbaiki ini sekarang juga.” KOMENTAR TEGAS ALI SOPIAN — PIMPINAN RAMBO NEWS “Rp99 Juta mungkin terlihat kecil dibanding miliaran anggaran besar — tapi ini uang untuk buku, alat belajar, perlengkapan siswa di 8 sekolah. Setiap sennya milik anak-anak. Jika barang yang datang berbeda spesifikasinya — berarti ada yang dirugikan: kualitas turun, nilai berkurang, dan selisihnya bisa saja menguap ke saku pihak tertentu. Siapa yang berani memainkan dana BOSP?” “SIPLah dibuat agar transparan dan terstandar. Kalau di sistem tertulis satu, yang datang lain — sistemnya jadi penipuan. Kepala Sekolah, Bendahara, Pengawas Sekolah, sampai pihak pemasok — semua harus bertanggung jawab. Barang tidak sesuai? Ganti. Kerugian terjadi? Bayar kembali. Jika ada unsur ketidakjujuran — proses hukum tanpa ampun.” “Uji petik menemukan 8 sekolah bermasalah. Artinya bisa jadi lebih banyak yang belum diperiksa. Dinas Pendidikan Lebak jangan tunggu BPK datang lagi. Audit menyeluruh seluruh sekolah di kabupaten ini. Publikasi temuan, perbaiki kesalahan, dan latih pengelola dana BOSP agar tidak terulang. Anak-anak Lebak berhak mendapatkan apa yang mereka bayar — barang yang tepat, kualitas yang terjamin.” TUNTUTAN RAMBO NEWS 1. GANTI BARANG YANG TIDAK SESUAI — TANPA TUNDA! Pemasok wajib menukar barang yang tidak sesuai spesifikasi dengan yang benar sesuai dokumen SIPLah. Jika menolak — kenakan sanksi dan jangan lagi diberi pekerjaan. Siswa tidak boleh menerima barang di bawah standar. 2. TELUSURI SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB Apakah kesalahan pesanan sekolah? Atau pemasok sengaja mengirim barang berbeda? Buat laporan per sekolah, jelaskan akar masalahnya, dan pastikan tidak ada yang menyembunyikan informasi. 3. PERLUAS PEMERIKSAAN KE SELURUH SEKOLAH DI KABUPATEN LEBAK Uji petik menunjukkan adanya masalah. Periksa seluruh satuan pendidikan di Lebak. Lebih baik mencegah satu masalah lebih dulu daripada menemukan seratus masalah setelah terlambat. 4. PERKUAT PENGAWASAN BERKALA OLEH DINAS PENDIDIKAN Inspeksi mendadak setiap semester ke sekolah-sekolah. Cocokkan dokumen SIPLah dengan barang fisik. Latih kepala sekolah dan bendahara cara memverifikasi barang saat datang. Cegah sebelum menjadi kerugian. 5. SOSIALISASI ULANG ATURAN DAN SANKSI Semua pengelola dana BOSP harus paham: menyalahgunakan dana BOSP = melukai masa depan anak-anak. Sanksi administratif sampai pidana berlaku bagi yang sengaja menyimpang. “Uang BOSP bukan uang biasa — itu harapan anak-anak Lebak untuk belajar lebih baik. Siapa pun yang berani memotong hak mereka dengan mengirim barang tidak sesuai — harus bertanggung jawab. Mata publik terbuka lebar. Kami di Rambo News bersama masyarakat akan terus mengawasi sampai setiap rupiah BOSP benar-benar sampai ke tangan siswa.” — Ali Sopian, Pimpinan Rambo News Sumber: LHP BPK RI — Pemkab Lebak TA 2025 | Penerbit: Rambo News | Tanggal: 19 Oktober 2026 “Membela Hak Anak Bangsa, Menjaga Dana Rakyat — Tidak Takut, Tidak Berpihak” Views: 13 Navigasi pos BPK BONGKAR: RP997 JUTA LEBIH BAYAR PERJALANAN DINAS SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN LEBAK — TIDAK ADA LAPORAN, TIDAK IZIN, TIDAK SEMUA MENGINAP! AKSI PEMORTALAN JALAN HAULING — PULUHAN TRUK BATU BARA TERTAHAN DI BARITO SELATA