BARITO SELATAN — RAMBO NEWS, 19 OKTOBER 2026,KRONOLOGI SINGKAT Waktu Kegiatan & Temuan Selasa, 1 September 2026 ±19.00 WIB Pak Sabtu (Kepala Adat Muara Malungai / Bapak Pino) menyampaikan temuan kepada awak media Peninjauan Lapangan Ditemukan perubahan fisik pada Sungai Arang dan Sungai Dewi, anak Sungai Moromlongai Dugaan Penyebab Material tanah penutup (Overburden/OB) diduga masuk dan menimbun alur sungai akibat aktivitas pembukaan lahan & pertambangan PT MUTU FAKTA DI LAPANGAN ALUR SUNGAI TERTIMBUN MATERIAL PERTAMBANGAN “Alur sungai sudah tertimbun dan kondisi sungainya tidak lagi seperti sebelumnya.” — Pak Sabtu, Kepala Adat Muara Malungai Material tanah penutup dalam jumlah besar diduga berasal dari aktivitas PT MUTU, menimbun alur Sungai Arang dan Sungai Dewi, sehingga bentuk fisik dan fungsi aliran air berubah secara signifikan. BUKTI DILIHAT LANGSUNG — BUKAN CERITA BELAKANGAN Pak Sabtu menegaskan peninjauan dilakukan langsung ke lokasi — ke hulu dan sepanjang alur sungai. Perubahan terjadi secara terbuka, namun: – Belum ada sosialisasi memadai dengan lembaga adat & masyarakat – Belum ada penjelasan resmi dari perusahaan maupun instansi terkait – Belum ada pemeriksaan lapangan dari pemerintah daerah LEMBAGA ADAT SEDANG MENYIAPKAN LANGKAH HUKUM ADAT – Lembaga Adat Muara Malungai sedang mengkaji perangkat hukum adat yang berlaku – Mendorong kerja sama dengan Pemerintah Desa untuk penanganan serius dan terbuka – Sungai dan kawasan alam dianggap ruang hidup yang memiliki nilai ekologis dan sosial bagi masyarakat adat PERNYATAAN TEGAS KEPALA ADAT “Kami tidak menolak pembangunan. Tapi sungai adalah nyawa kami. Kalau alurnya tertimbun, air tidak mengalir — kehidupan kami pun terancam. Pemerintah jangan hanya duduk di kantor membaca laporan kertas. Turunlah ke lapangan, lihat sendiri kondisi sungai kami. Itu hak kami untuk hidup di tanah leluhur kami.” — Pak Sabtu (Bapak Pino), Kepala Adat Muara Malungai TUNTUTAN MASYARAKAT ADAT & RAMBO NEWS 1. PEMERINTAH DAERAH HARUS TURUN KE LAPANGAN — SEKARANG! Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Bupati Barito Selatan diminta segera meninjau lokasi secara langsung. Jangan hanya menerima laporan tertulis — verifikasi di lapangan adalah kewajiban negara. 2. LINGKUNGAN HIDUP HARUS DIPERIKSA — DAMPAK LINGKUNGAN WAJIB DIPUBLIKKAN Lakukan audit lingkungan independen. Apakah aktivitas pertambangan sesuai izin yang diberikan? Apakah ada kelalaian pengendalian material tanah penutup yang masuk ke badan air? Hasilnya wajib dipublikasikan kepada masyarakat adat. 3. HAK MASYARAKAT ADAT TIDAK BOLEH DIABAIKAN Sosialisasi dan persetujuan masyarakat adat adalah syarat mutlak, bukan formalitas belaka. Perubahan di wilayah adat tanpa persetujuan lembaga adat adalah pelanggaran hak konstitusional warga negara. 4. JIKA TERBUKTI MERUSAK — WAJIB DIPULIHKAN & DITINDAK Jika terbukti aktivitas perusahaan menyebabkan kerusakan lingkungan, maka: – Wajib memulihkan alur sungai ke kondisi semula – Wajib mengganti kerugian masyarakat yang terdampak – Wajib diproses sesuai ketentuan hukum lingkungan yang berlaku “Tanah dan sungai leluhur bukan barang yang bisa dirusak lalu dibiarkan begitu saja. Ada hukum alam, ada hukum adat, dan ada hukum negara. Semua harus ditegakkan tanpa pandang siapa yang bersangkutan. Rakyat di Muara Malungai sedang mengawasi — jangan biarkan sungai mereka mati dalam diam.” — Ali Sopian, Pimpinan Rambo News Sumber: Wawancara langsung dengan Kepala Adat Muara Malungai, Selasa 1 September 2026 | Penerbit: Rambo News | Tanggal: 19 Oktober 2026 “Membela Hak Rakyat, Menjaga Alam Leluhur — Tidak Takut, Tidak Berpihak” Views: 72 Navigasi pos BPK BONGKAR: RP1,84 MILIAR LEBIH BELANJA BBM 5 SKPD PURWAKARTA — KUPON TIDAK DIAWASI, STRUK HILANG, UANG RAKYAT BOCOR! DEMI GENERASI EMAS, DEWAN PENDIDIKAN DELI SERDANG SERUKAN PERANG TERHADAP INFORMASI MENYESATKAN