PALEMBANG— RAMBO NEWS, 17 OKTOBER 2026

“Walaupun langit runtuh, kebenaran harus ditegakkan.”

FAKTA MENGGUNCANG: KEWAJIBAN JAUH MELEBIHI DANA YANG TERSEDIA

Posisi per 31 Desember 2024:

KEWAJIBAN JANGKA PENDEK NILAI
Utang DBH Rp521.170.256.585,00
Utang BKBK Rp564.003.040.743,56
Lainnya Rp209.368.478.057,43
TOTAL KEWAJIBAN Rp1.294.541.775.385,99

SUMBER DANA YANG TERSEDIA NILAI
SiLPA, Investasi & Piutang Transfer Rp185.007.006.374,36
Dikurangi: Dana Terikat (Kas Daerah + Dana BOS) (Rp54.073.965.967,42)
DANA BENAR-BENAR BISA DIGUNAKAN Rp130.933.040.406,94

KESULITAN LIKUIDITAS = Rp1.163.608.734.979,05

Artinya: Pemprov Sumsel hanya punya cukup uang untuk menutup 10,1% dari kewajiban jangka pendeknya. Sisanya Rp1,16 triliun — belum ada sumber pembayarannya!

Naik Rp72,5 Miliar (6,65%) dibandingkan tahun 2023. Semakin memburuk, bukan membaik.

DANA TERIKAT PUN DIGUNAKAN — DANA YANG BUKAN UNTUK ITU!

Untuk menambal lubang kas, Pemprov Sumsel menggunakan dana yang dibatasi penggunaannya:

Tahun Nilai Dana Terikat yang Digunakan
Akhir 2023 Rp624.734.624.006,21
Akhir 2024 Rp555.532.766.101,81

Ini meliputi DAK, DBH, DID — dana yang sudah ada peruntukkannya khusus, dipakai untuk membayar belanja umum dan BKBK. Praktik ini terjadi berulang tahun ke tahun.

DAMPAK BERANTAI: KABUPATEN/KOTA JUGA TERSEKSA

Kesulitan likuiditas Pemprov Sumsel berdampak langsung ke 17 kabupaten/kota penerima BKBK:

–  6 kabupaten/kota terpaksa pakai saldo kas daerah sendiri untuk membayar pihak ketiga atas kegiatan BKBK yang belum disalur
–  13 kabupaten/kota menggunakan dana yang dibatasi penggunaannya untuk menambal kekurangan kas
–  11 dari 17 kabupaten/kota dinyatakan sulit membayar kewajiban jangka pendeknya dengan saldo kas yang ada
–  Uang yang seharusnya sudah di tangan, tertahan di pusat — proyek terlambat dibayar, pihak ketiga menunggu

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

Aturan Isi Pelanggaran
UU No. 17/2003 Pasal 17(1) APBD harus disusun sesuai kemampuan pendapatan — bukan sebaliknya
PP No. 12/2019 Pasal 24(4)-(6) Pendapatan harus terukur & pengeluaran harus ada kepastian dan dasar hukum
Permendagri No. 77/2020 Belanja transfer harus dirinci jelas — tidak boleh global
Pergub No. 3/2022 Pasal 3 BKBK diberikan setelah memprioritaskan belanja wajib & sesuai kemampuan keuangan — TIDAK DIPATUH

AKAR MASALAH

Anggaran pendapatan disusun terlalu optimis, tidak sesuai potensi riil
Belanja tidak dikendalikan sesuai realisasi pendapatan — tetap dibelanjakan padahal pendapatan tidak masuk
Gubernur menetapkan BKBK tanpa memerhitungkan kemampuan kas daerah
Membayar utang tahun lalu dengan pendapatan tahun depan — pola yang berulang dan berbahaya

KOMENTAR TEGAS ALI SOPYAN — PIMPINAN RAMBO NEWS

“Rp1,16 TRILIUN kewajiban tidak tertutup dana yang tersedia. Pemprov Sumsel hanya punya uang tunai cukup untuk bayar 10 persen utangnya. Lalu Rp555 miliar dana terikat — uang yang untuk pendidikan, pembangunan khusus, dan bantuan pemerintah pusat — ikut dipakai untuk menambal lubang ini. Ini seperti pakai uang sekolah anak untuk bayar utang kartu kredit!”

“Dan solusinya? Bayar utang tahun 2024 pakai pendapatan tahun 2025. Lalu tahun depan? Uang 2026? Ini bukan solusi, ini menunda masalah sekaligus memperbesarnya. Akibatnya kabupaten/kota ikut kesulitan — 11 daerah hampir tidak mampu menutup kewajiban jangka pendek mereka sendiri. Pembangunan terhambat, pengusaha lokal menunggu pembayaran, ekonomi daerah melambat.”

“BPK sudah memberi peringatan. Gubernur diminta menyesuaikan BKBK TA 2025 dengan kemampuan kas yang nyata. Tapi pertanyaan rakyat sederhana: mengapa anggaran dibuat melebihi kemampuan sendiri dari awal? Mengapa pola yang salah terus diulang tahun demi tahun? Siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan yang tidak realistis ini?”

“Walaupun langit runtuh, kebenaran harus ditegakkan. Kebenaran bahwa anggaran harus jujur, sesuai kemampuan, dan tidak boleh menggadaikan masa depan — itu tidak bisa ditawar lagi.”

TUNTUTAN RAMBO NEWS

REVISI ANGGARAN SECARA REALISTIS — SEKARANG
TAPD wajib menyusun ulang proyeksi pendapatan berdasarkan data riil 3 tahun terakhir, bukan target harapan. Defisit dan kesulitan likuiditas harus diakui secara terbuka, bukan ditutupi.

BEKAH PRAKTIK PAKAI DANA TERIKAT SEBAGAI DANA LANCAR
Dana DAK, DBH, dan DID memiliki peruntukan khusus. Setiap penggunaannya harus dipertanggungjawabkan secara terpisah dan tidak boleh dijadikan “kas besar” untuk menambal kekurangan pembayaran rutin.

EVALUASI MENYELURUH BKBK — SESUAIKAN DENGAN KEMAMPUAN KAS
BPK sudah merekomendasikan: pemberian BKBK TA 2025 harus disesuaikan dengan ketersediaan dana riil dan realisasi kurang salur. Jangan janjikan yang belum tentu ada. Kurangi BKBK jika kas tidak mencukupi — prioritaskan belanja wajib dulu.

TRANSPARANSI JADWAL PENYELESAIAN RP1,16 TRILIUN
Publikasikan rencana pembayaran kewajiban jangka pendek secara rinci: sumber dana mana yang akan dipakai, jadwal pembayaran, dan dampak pada belanja tahun berikutnya. Rakyat berhak tahu rencana penyelamatan keuangan daerahnya sendiri.

DAMPINGI KABUPATEN/KOTA YANG TERDAMPAK
11 kabupaten/kota yang kesulitan likuiditas membutuhkan dukungan, bukan beban tambahan. Percepat penyaluran yang tertunda, jangan menambah utang baru ke daerah yang sudah sulit.

“Keuangan daerah bukan permainan angka. Jika pengeluaran lebih besar dari pendapatan, ada yang harus dikorbankan. Pilihannya: kurangi belanja yang tidak mendesak, atau bebankan ke tahun depan — lalu daerah bangkrut perlahan. Pilihan ada di tangan Pemprov Sumsel, dan rakyat sedang melihat setiap langkahnya.”

— Ali Sopyan, Pimpinan Rambo News
Sumber: LHP BPK RI — Pemprov Sumsel TA 2024
Laporan: Rambo News — Saatnya Rakyat Bersuara
Slogan: “Walaupun langit runtuh, kebenaran harus ditegakkan.”

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *