PALEMBANG- RAMBO NEWS, 17 OKTOBER 2026

“Walaupun langit runtuh, kebenaran harus ditegakkan.”

MASALAH UTAMA: BKBK DIANGGARKAN TANPA RUMUS, TANPA RINCIAN

Belanja Bantuan Keuangan Bersama Kabupaten/Kota (BKBK) di Pemprov Sumsel dianggarkan secara global sebagai satu angka pagu keseluruhan, tanpa rincian per kabupaten/kota — dan praktik ini sudah berlangsung sejak Tahun 2021 hingga 2024. Pergub Sumsel No. 3 Tahun 2022 ternyata belum mengatur mekanisme perencanaan pemberian BKBK.

Mengapa terjadi?

Pengajuan proposal dari kabupaten/kota baru masuk saat tahun anggaran sudah berjalan, padahal APBD sudah ditetapkan setahun sebelumnya. Akibatnya, angka besar dimasukkan tanpa dasar yang terukur — lalu dibagi-bagi di kemudian hari tanpa rumus yang jelas.

ALOKASI TIDAK SESUAI KRITERIA YANG DITETAPKAN

SK Gubernur Sumsel No. 432/KPTS/BPKAD/2023 menetapkan kriteria: menurunkan kemiskinan, membangun infrastruktur, dan mengatasi keterbatasan keuangan daerah. TAPI kriteria ini TIDAK memiliki indikator terukur maupun bobot penilaian. Hasilnya: alokasi tidak merata dan tidak sesuai data nyata:

KETIDAKSESUAIAN FAKTA DI LAPANGAN



Kriteria Seharusnya Penerima Terbesar Faktanya Terjadi Lain
Menurunkan kemiskinan Musi Rawas Utara — angka kemiskinan tertinggi 17,38% Bukan yang menerima terbesar
Keterbatasan keuangan Empat Lawang — rasio PAD terendah hanya 3,83% Bukan yang menerima terbesar
Di luar kewenangan Tidak boleh ke daerah luar Sumsel Rp1 MILIAR dikucurkan ke Kabupaten Way Kanan, Lampung

Rp1 Miliar BKBK dikucurkan ke Kabupaten Way Kanan — di luar wilayah Provinsi Sumatera Selatan! Alasan: kontribusi Bandara Gatot Subroto. Tapi apakah ini sudah melalui kajian, kesepakatan daerah, dan dasar hukum yang memadai? Rakyat Sumsel berhak tahu.

INTI PERMASALAHAN

–  Penganggaran global tanpa rincian — sejak 2021–2024, angka besar masuk APBD tanpa tahu untuk siapa
–  Tidak ada indikator terukur — kriteria hanya berupa maksud dan tujuan, tidak ada rumus pembagian
–  Alokasi tidak sesuai data kemiskinan & kemampuan keuangan — kabupaten paling membutuhkan bukan yang mendapat terbesar
–  Anggaran baru diproses saat tahun berjalan — APBD sudah disahkan, baru usulan masuk — ini membalikkan urutan perencanaan yang benar
–  Dana mengalir ke daerah luar Sumsel — tanpa kejelasan dasar hukum dan kesepakatan bersama

Kesimpulan BPK: Pemprov Sumsel TIDAK memiliki kriteria alokasi BKBK yang terukur.

KOMENTAR TEGAS ALI SOPYAN — PIMPINAN RAMBO NEWS

“Anggaran BKBK terus naik tiap tahun, porsinya besar di APBD Sumsel — tapi dianggarkan seperti ‘dana saku’, global tanpa rincian. Rp triliunan diatur dengan perasaan, bukan rumus yang transparan. Siapa yang dapat berapa, berdasarkan apa? Itu bukan rahasia negara, itu hak rakyat untuk tahu!”

“Kalau Musi Rawas Utara kemiskinannya paling tinggi, Empat Lawang kemampuan keuangannya paling terbatas — mengapa bukan mereka yang mendapat porsi terbesar? Siapa yang menentukan siapa berapa, dan dengan dasar apa? Tanpa indikator terukur, terbuka celah pilih kasih dan kepentingan di luar kepentingan publik.”

“Yang paling mengherankan: Rp1 MILIAR uang rakyat Sumsel dikirim ke Way Kanan, Lampung. Bandara Gatot Subroto penting, tapi apakah Pemprov Lampung sudah setuju? Apakah ada perjanjian tertulis? Apakah BPKAD sudah verifikasi manfaatnya untuk warga Sumsel? Jangan sampai dana untuk rakyat Sumsel justru mengalir keluar tanpa pengawasan!”

“Walaupun langit runtuh, kebenaran harus ditegakkan. Kebenaran bahwa setiap rupiah BKBK harus punya rumus jelas, rincian per daerah, dan alasan publik — itu harus ditegakkan sekarang. Perbaiki Pergub, buat kriteria terukur, publikasikan alokasi dan realisasi setiap tahun. Transparansi adalah obat terbaik.”

TUNTUTAN RAMBO NEWS

SEGERA REVISI PERGUB NO. 3/2022
Buat mekanisme perencanaan dan alokasi BKBK yang jelas, terukur, dan ditetapkan SEBELUM APBD disahkan — bukan setelahnya.

SUSUN KRITERIA DENGAN INDIKATOR TERUKUR
Tetapkan rumus pembagian: angka kemiskinan, luas wilayah, kemampuan fiskal, dan indeks pembangunan manusia — lengkap dengan bobot masing-masing. Publikasikan secara terbuka.

EVALUASI PEMBERIAN KE WAY KANAN
Jelaskan secara terbuka dasar hukum, perjanjian antar-pemerintah daerah, dan manfaat nyata yang diterima warga Sumsel. Jika tidak ada dasar yang kuat, hentikan dan kembalikan ke Kas Daerah.

PUBLIKKAN DATA LENGKAP
Setiap tahun, sebelum APBD disahkan, publikasikan rincian alokasi BKBK per kabupaten/kota beserta perhitungan lengkapnya. Rakyat berhak tahu uang mereka pergi ke mana dan mengapa.

“Anggaran tanpa rincian = pintu terbuka untuk penyalahgunaan. Anggaran tanpa rumus = kebijakan atas kehendak sepihak. BKBK untuk rakyat Sumsel — harus direncanakan untuk yang paling membutuhkan, bukan yang paling dekat.”

— Ali Sopyan, Pimpinan Rambo News
Sumber: LHP BPK RI — Pemprov Sumsel TA 2024
Laporan: Rambo News — Saatnya Rakyat Bersuara
Slogan: “Walaupun langit runtuh, kebenaran harus ditegakkan.”

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *