MAKASSAR, 14 OKTOBER 2026 — RAMBO NEWS,REKAMAN SIARAN LANGSUNG PICU KRITIK PUBLIK

Sebuah potongan rekaman siaran langsung yang menampilkan Fenny Frans melontarkan ucapan bernada menantang terhadap wartawan dan pengacara menjadi sorotan tajam masyarakat. Peristiwa berlangsung pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, di salah satu warung makan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, saat beberapa awak media mewawancarai Amriana.

“Kau wartawan semuanya, tidak takutja biar sama wartawanmu, mauko juga disebut anakmu anak kodok.”

Ucapan itu disebut muncul setelah seorang penggemar menyinggung keberadaan wartawan dan pengacara di lokasi. Meski konteks lengkap masih perlu diverifikasi, pernyataan tersebut memicu pertanyaan mendasar tentang etika berkomunikasi seorang figur publik di ruang digital.

HUKUM DAN NORMA YANG HARUS DIPAHAMI:

Kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan berkomunikasi — namun tidak berarti bebas tanpa batas. Beberapa ketentuan yang relevan:

–  Pasal 28I ayat (3) UUD 1945: Kebebasan berpendapat tidak boleh melanggar hak dan martabat orang lain
–  UU No. 9 Tahun 1998: Menyampaikan pendapat tetap harus menghormati hak orang lain
– Pasal 27 ayat (3) UU ITE — UU No. 1 Tahun 2024: DILARANG menyebarkan informasi yang menyebabkan kebencian dan perselisihan antarindividu
–  Pasal 315 KUHP: Penghinaan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang dapat dipidana
–  Kode Etik Jurnalistik: Wartawan bekerja secara profesional — tetap berkewajiban disambut dengan sopan dan santun

INTI MASALAH: BUKAN TENTANG TAKUT, TAPI TENTANG ETIKA

Persoalan utamanya bukanlah tentang berani atau tidak di hadapan wartawan. Inti masalahnya adalah:

Kebebasan berbicara di ruang publik — baik langsung maupun melalui media sosial — TIDAK menghapus kewajiban untuk memilih kata yang santun, tidak menghina, dan tidak merendahkan pihak lain.

Bagi seorang figur publik, tanggung jawab ini semakin besar karena setiap ucapan dapat direkam, disebarluaskan, dan berdampak luas di tengah masyarakat. Ketegasan boleh disampaikan, tetapi tidak harus disertai bahasa yang menantang atau menghina. Kritik boleh disampaikan, namun tetap melalui argumentasi yang sehat, bukan konfrontasi personal.

PENGINGAT UNTUK SEMUA PIHAK:

Satu potongan rekaman belum tentu menggambarkan keseluruhan konteks percakapan. Klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar kritik tidak berubah menjadi penghakiman sepihak. Namun, peristiwa ini menjadi pengingat penting:

“Di ruang publik, setiap orang — terlebih figur publik — tetap terikat hukum dan etika dalam setiap kata yang diucapkan. Kebebasan berpendapat adalah hak, tetapi disampaikan dengan santun adalah kewajiban bersama.”

Redaksi: Rambo news.com
Tanggal: 14 Oktober 2026

By rambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *